16 April 2021

opini musri nauli : Tidak dapat diterima


DALAM praktek peradilan, terutama di dalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak sinkron, antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 

Posita harus menguraikan subjek hukum, hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain, hubungan antara subjek dengan objek perkara dan kronologis peristiwa hukum yang terjadi. Sedangkan petitum harus memuat dari dalil yang telah disampaikan (posita) dengan keinginan dari penggugat. Hubungan antara posita dengan petitum harus sesuai. Gugatan yang mengabaikan antara posita dengan petitum akan mudah dikalahkan oleh Hakim. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai gugatan tidak dapat diterima.


Dalam praktek, ketelitian dan menghubungkan antara posita dengan petitum begitu penting. Kekeliruan ataupun keluputan antara posita dengan petitum mengakibatkan perkara kemudian tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Namun terhadap tidak dapat diterima gugatan dan perkara pokok belum diperiksa, penggugat masih mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Dengan memperhatikan dari putusan hakim, gugatan baru dapat diajukan ke pengadilan. (*)