15 April 2021

opini musri nauli : Menulis (4)


Ketika menulis untuk media massa dan kemudian dipublish di blog, secara tidak sengaja, saya menemukan berbagai tulisan kemudian dijadikan sumber bacaaan, rujukan dan Sumber pustaka. 


Alangkah kagetnya saya ketika berbagai opini yang tercecer kemudian dijadikan karya tulis. Entah bahan disertasi, tesis, skripsi dan karya ilmiah lainnya. 

Tema “Pengaruh Hindu dalam Seloko Melayu di Hulu Batanghari” dijadikan Rujukan oleh Dian Mursyidah didalam Disertasinya yang berjudul “ PERGESERAN FUNGSI SELOKO PADA MASYARAKAT MELAYU JAMBI (Telaah Historis Sosiologis di Kota Jambi). 


Untuk bahan Tesis, tema “Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, yang diajukan oleh Ari Dody Wijaya, dituliskan “Kebijakan formulasi pengembalian kerugian Keuangan negara pada perkara tindak pidana Korupsi”. 


Tema ini juga dijadikan rujukan oleh Immanuel Simanjutak didalam tesis, “Pengembalian kerugian keuangan negara pada saat proses penyidikan dan kaitannya pelaksanaan putusan hakim”. 


Tema  Pemilukada - Analisis Putusan MK tentang Pemilukada ditinjau dari Filsafat), yang diterbitkan  Jurnal Konstitusi No.: 3 Nopember 2010 kemudian dijadikan rujukan Jaka Mulyata didalam Tesisnya “Keadilan, Kepastian dan akibatn hukum putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/2012 Tentang Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. 


Tema “Kriminalisasi Korban Narkoba ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana” kemudian dijadikan rujukan Tri Agus Guanwan didalam tesis “Analisis Yuridis terhadap ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. 


Tema “Pengaruh Hindu dalam Seloko Melayu di hulu Batang Hari” dijadikan Rujukan oleh Harry Prasetyo” didalam tesisnya yang berjudul “BATIK MOTIF SELUANG MUDIK : IDENTITAS BERBASIS LINGKUNGAN’. 


Tema “Penanda Tanah” dijadikan rujukan oleh Diana Lubis didalam tesisnya “ PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN PEMILIKNYA (STUDI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BINJAI) 


Sedangkan Tema “Barang Bukti, Alat bukti dan Pembuktian” dijadikan rujukan  oleh Asri Rahma Dewi didalam Skripsinya yang berjud “Alat Bukti CCTV terhadap tindak pidana pembunuhan (Analisis Yuridis Pasal 184 KUHAP). 


Tema “Unsur Barang Siapa Dalam Tindak Pidana” dijadikan Rujukan Ari Marpiansyah didalam skripsinya “Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi melalui media videotron”. 


Tema “Tidak Tahu Menurut Hukum (Fictie Hukum)”  yang dijadikan Rujukan Ali Subhan didalam skripsinya “Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Pekerja Outsourcing yang terikat dalam Perjanjian Kerja dengan Perusahaan vendor yang bukan berbadan hukum. 


Tulisan tentang Bismar Siregar-Sang “Pengadil” yang Progresif” dijadikan Rujukan oleh Septavela Gusti Putri didalam skripsinya “Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Nama Baik melalui Media elektronik. 


Sejarah Depati Tigo Silo yang mengatur di Marga Renah Pembarap kemudian dikutip oleh Hipni Walhuda yang membicarakan upaya pemberantasan PETI. 








Karya ilmiah lainnya yang dimuat diberbagai jurnal seperti tema Bismar Siregar-Sang “Pengadil” yang Progresif” dirujuk oleh Fachruddin Razi didalam tulisannya “MEKANISME PEMENUHAN HAK TERSANGKA MELALUI PENETAPAN TERSANGKA MENJADI OBJEK PRA PERADILAN”


Tema “Barang Bukti, Alat Bukti dan Pembuktian” dirujuk oleh Eddy Rifai, Rakhmat Triyono didalam tulisannya “Eksekusi Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Kehutanan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III/2005. 


Tema “unsur barang siapa dalam tindak pidana” dikutip oleh Inggrieny Angelia Ester Pakpahan, dkk” didalam tulisannya “Tinjauah Yuridis Tindak Pidana Pembuatan Bahan Peledak Tanpa izin”.


Tema “Hukuman Mati dalam Polemik” dikutip FATHUR RACHMAN didalam tulisannya” IMPLEMENTASI NILAI PANCASILATERHADAP HUKUMAN MATI TINDAK PIDANA NARKOTIKA”


Tema “Memahami Pandangan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pemilukada(Analisis Putusan MK tentang Pemilukada ditinjau dari Filsafat)” dikutip  A.A Ngurah Ryan Diamanta Putra didalam tulisannya “ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 100/PUU-X/2012 YANG MENGHAPUS MASA KADALUWARSA HAK MENGGUGAT TENAGA KERJA .


Tema “Pandangan Konstitusi Terhadap Notaris" dikutip oleh Rahmida Erliyani didalam bukunya “PERLINDUNGAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA” 


Tema ini juga dikutip oleh Laurensius Arliman S didalam tulisannya “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGAWASAN NOTARIS 


Tema “Model Penghitungan di Jambi” dijadikan rujukan oleh Sri Rezeki Utami didalam tulisannya “DESKRIPSI ETNOMATEMATIKA DALAM PENGHITUNGAN BERAT EMAS PADA MASYARAKAT JAMBI”. Makalah ini disampaikan di  SEMINAR NASIONAL MATEMATIKA DAN PENDIDIKAN MATEMATIKA”. 


Tidak ada yang istimewa ketika tulisan, opini yang kemudian dijadikan sumber bacaaan, rujukan dan Sumber pustaka. 


Namun kebahagiaan sesungguhnya adalah ketika karya-karya kita kemudian dibaca, dijadikan Sumber dan dijadikan kutipan. 


Kebahagiaan ini kemudian membuat letih hilang. Dan terus memberikan semangat agar terus menulis. 


Semoga berguna. 


Baca : Menulis