Pada prinsipnya, didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), dikenal buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV.
Buku I dikenal tentang Orang. Mengatur tentang perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, tempat tinggal, harta Bersama, perjanjian perkawinan, pemisahan harga benda, pembubaran perkawinan, pisah meja dan ranjang, keturunan, kekuasaan orang tua, dewa, pengampuan.
Pada prinsipnya yang mengatur berkaitan tentan perkawinan, perceraian, harta gono-gini ataupun yang berkaitan dengan warisan telah diatur didalam Kompilasi Hukum islam dan UU Perkawinan. Sedangkan pemeluk agama islam kemudian disidangkan di Pengadilan Agama. Sedangkan diluar pemeluk agama Islam masih tunduk di Pengadilan Umum/Pengadilan Negeri.
Buku II berkaitan tentang barang. Berisikan tentang barang, hak milik, kewajiban dan hak pemilik pekarangan, kerja rodi, hak numpang barang, hak guna usaha, hak pakai, pewarisan dan kematian, surat wasiat, pelaksanaan surat wasita, pemisahan harta peninggalan, gadai dan hipotik.
Berkaitan dengan hak terhadap tanah telah diatur didalam UU Pokok Agraria.
Buku III mengatur tentang perikatan. Banyak ahli juga sering menyebutkan perjanjian. Buku Ketiga mengatur tentang perikatan pada umumnya, lahir dari kontrak, hapusnya perikatan, jual beli, sewa menyewa, perjanjian kerja, perseorangan perdata, badan hukum, penghibahan, penitipan barang, pinjam pakai, pemberian kuasa dan perdamaian.
Mengenai materi yang berkaitan dengan perjanjian kerja dan berkaitan dengan pekerjaan sudah banyak diatur didalam UU Ketenagakerjaan. Sehingga lebih banyak diselesaikan di Pengadilan Ad hock PHI.
Buku IV mengatur tentang pembuktikan dan daluarsa. Pada umumnya. Berisikan tentang pembuktian pada umumnya, pembuktian dengan tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah didepan hakim dan daluarsa (lewat waktu). Buku keempat lebih banyak mengatur tentang alat bukti di persidangan dalam kasus perdata.