15 April 2021

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang (4)


Di Marga Sungai Tenang dikenal Tanah Pembarap. Dari berbagai dokumen kemudian menyebutkan, dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap. 


Dusun-dusun yang termasuk kedalam Tanah Pembarap seperti Tanjung Asal, Dusun Durian Mukut, Peraduan Temeras, Air Lago, Badak Terkurung, Rantau Pangi, Pulau Raman, Sekancing, Dusun Baru Padang lalang, Rantau Limau Kapas, Muara Inum, 


Dusun Rantau Limau Kapas, Dusun Sekancing termasuk kedalam Marga Tiang Pumpung dan menjadi kecamatan Tiang Pumpung. 

Desa Muara Pangi, Rantau Jering kemudian masuk kedalam Kecamatan Lembah Masurai. 


Sedangkan Air Lago, Badak Terkurung, Peraduan Temeras, Pulau raman masuk ke Marga Tiang Pumpung kemudian masuk ke kecamatan Muara Siau. 


Sampai sekarang mereka masih mengikrarkan diri bagian dari Serampas dengan istilah “serampas rendah’. Artinya mereka yang berasal dari Marga Serampas namun tinggal di bawah. Ikrar ini juga disampaikan oleh Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggarahan. 


Apabila dilihat dari kepala Pemerintahan, maka terdapat Depati, Rio dan Pemangku. Perbedaan antara Depati dan Rio. Depati untuk pusat pemerintahan setingkat dusun. Sedangkan Rio untuk setingkat Kampung. Sehingga Tanjung Mudo merupakan pengembangan dari Pungguk 6. 


Sedangkan Pemangku merupakan “orang kepercayaan dari Pesirah atau Depati untuk menghadap Raja di Tanah Pilih”. Sehingga di Renah Pelaan, pimpinan mereka kemudian diberi gelar “Pemangku Sanggo Ning di Rajo di Renah Pelaan”.


Namun penjelasan tentang “Depati” dengan “Rio” agak berbeda disampaikan oleh F.J Tideman dan K. R. Hall. 


Dalam penjelasan F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar diterangkan, “Kepala-kepala Adat di Kesultanan – Federasi, dusun, kampung menggunakan berbagai macam-macam gelar, seperti Rio, Rio Depati, Rio Pamuncak, Tumenggung, Depati, Kedenang, Lurah, Penghulu, Mangku. Mereka memiliki wewenang pelaksanaan hukum besar atau hukum kecil


Dalam penjelasan lain disebutkan oleh K.R. Hall, Istilah Bathin dan Penghulu meski menunjuk kelompok-kelompok etnis berbeda, secara etimologis mengungkapkan hubungan hirarkis. Bathin berarti pemimpin tertinggi, sedangkan penghulu menunjukkan peran subordinat. Para penguasa bathin menunjuk penghulu sebagai pemimpin lokal. 


Dengan memperhatikan kata-kata seperti “Depati” dan “Rio” untuk pemerintahan setingkat Dusun, maka kata-kata “Depati” dan Kata-kata “Rio”, adalah pemerintahan setingkat dusun.


Kemandirian dari kekuasaan Kerajaan Jambi ditandai dengan seloko “Jika mengadap ia ke hilir, jadilah beraja ke Jambi. Jika menghadap hulu maka Beraja ke Pagaruyung. Atau “Tegak Tajur, Ilir ke Jambi. Lipat Pandan Ke Minangkabau


Kekuatan rakyat di Sungai Tenang, Serampas cukup diperhitungkan. 


Didalam bukunya Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje semasa kepegawaiannya kepada pemerintah Hindia Belanda, 1889-1936,, Menurut Residen Bengkulu didalam surat rahasianya tertanggal 6 Februari  tahun 1919, daerah Sungai Tenang dan Serampas lebih baik dijalin hubungan dagang dari Jambi. Penduduk di Sungai Tenang dan Serampas terkenal menguasai ilmu gaib seperti kebal.  


Seloko ini juga ditemukan di berbagai tempat di Kerinci. “Jika mengadap ia ke hilir, jadilah beraja ke Jambi. Jika menghadap hulu maka Beraja ke Pagaruyung. Atau “Tegak Tajur, Ilir ke Jambi. Lipat Pandan Ke Minangkabau


Bahkan menurut Charles Campbell melaporkan Surat-surat yang ditulis oleh temenggung sultan Jambi yang sampai sekarang masih disimpan sebagai pusaka di Kerinci. 


Seloko “Jika mengadap ia ke hilir, jadilah beraja ke Jambi. Jika menghadap hulu maka Beraja ke Pagaruyung. Atau “Tegak Tajur, Ilir ke Jambi. Lipat Pandan Ke Minangkabau membuktikan hukum yang datang dari Pagarruyung (undang) dipertemukan dengan peraturan dari Raja Jambi (tambang) kemudian ditimbang (diteliti). Sehingga Seloko  Tali Undang Tambang Taliti” Menjelaskan keterkaitan antara undang-undang Pagaruyung dan Peraturan dari kesultanan Jambi.  Seloko ini kemudian menghasilkan ”undang tambang teliti”. Atau juga disebut ”Undang tempat didarat. Teliti tempuh di air. 


Advokat. Tinggal di Jambi