Para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya Hukum Pidana adalah hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur dan memuat sanksi.
Sebagai hukum yang berisikan norma-norma maka hukum pidana mengatur norma yang dilarang. Atau aturan yang mengatur perilaku masyarakat agar tertib hukum.
Hukum Pidana dibuat oleh negara. Dibuat oleh Pemerintah dan DPR yang kemudian diatur didalam Undang-undang. Pengumuman undang-undang kemudian disampaikan kepada masyarakat luas. Masyarakat kemudian dianggap harus mengerti hukum setelah berlakunya UU. Istilah ini kemudian dikenal dengan nama “fictie hukum”. Sehingga tidak ada alasan apabila orang yang melanggar dengan alasan tidak mengetahuai adanya hukum.
Dalam praktek ketatanegaraan, bisa saja dahulu belum menjadi ranah hukum pidana namun kemudian menjadi hukum pidana.
Hukum Pidana diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Straftrecht Wetboek). KUHP peninggalan Belanda yang masih digunakan sampai sekarang.
KUHP terdiri dari 3 Buku. Buku Pertama berisikan tentang Ketentuan umum. Buku Kedua berisikan Kejahatan. Buku Ketiga berisikan tentang Pelanggaran.
Buku Pertama mengatur tentang aturan pidana, hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana, percobaan pidana, penyertaan, perbarengan, pengaduan, daluarsa pidana.
Buku Kedua diantaranya mengatur tentang kejahatan terhadap Presiden, Kejahatan ketertiban umum, Sumpah/keterangan palsu, Pemalsuan mata uang, kejahatan kesusilaan, penghinaan, perampasan kemerdekaan orang lain, kejahatan terhadap tubuh (menyebabkan mati atau luka), pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, merusak barang dan kejahatan pelayaran.
Sedangkan Bab Ketiga mengatur tentang pelanggaran ketertiban umum, Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan.
Beberapa waktu yang lalu sempat ada pengesahan RUU KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Namun penolakan dari masyarakat menyebabkan RUU KUHP kemudian ditunda.
Diluar KUHP juga mengenal berbagai tindak pidana. Seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup. Dalam praktek sering disebut “Tindak pidana diluar KUHP.
Hukum Pidana adalah hukum publik yang bertindak sebagai “pemutus akhir”. Dikenal sebagai “ultimum remedium”. Sebagai pamungkas dari persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh mekanisme hukum yang lain.