DALAM materi hukum, dikenal norma-norma. seperti norma sosial, norma adat, norma agama dan norma hukum.
Norma sosial sering juga dikategorikan sebagai etika atau adat istiadat. Ada juga menyebutkan kebiasaan yang baik.
Antara satu daerah bisa saja berbeda norma antara satu dengan yang lain. Sebagaimana sering diingatkan dalam pepatah di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung.
Sedangkan norma adat, adalah etika atau adat kebiasaan yang sudah disaring, difilter. Kemudian ditetapkan oleh lembaga adat dan kemudian diberi sanksi.
Sehingga kepatuhannya kemudian menjadi mutlak dalam suatu masyarakat adat. Sedangkan norma hukum sering juga dikategorikan sebagai hukum positif.
Hukum yang berlaku sekarang, dipatuhi dan dibuat oleh lembaga berwenang. Norma hukum itulah yang menjadi tuntutan perilaku masyarakat secara umum. Karena dibuat oleh lembaga yang berwenang, maka kemudian bersifat mengatur dan memaksa.
Dan pemaksaannya, hukum bersifat pasti dan tertulis. Demikianlah esensi dari norma-norma umum yang dikenal dalam hukum Indonesia.
Dengan demikian maka norma hukum yang digunakan berbagai penegak hukum haruslah diletakkan sebagai panduan untuk melihat penerapan norma ditengah masyarakat.
Sedangkan disisi lain, norma hukum adalah panduan bagi masyarakat untuk tertib hukum. Sehingga ketertiban dapat tercipta ditengah masyarakat.