Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan. Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.
Lebih dari separuh negara di dunia melarang hukuman mati. Hanya satu negara di Eropa, yaitu Belarus, yang masih mempertahankan hukuman mati. 80% (Delapan puluh persen) dari seluruh hukuman mati yang dilaksanakan di dunia sejak tahun 1976 terjadi di Cina, Iran, Pakistan, Kongo, Arab Saudi, Iran dan Amerika Serikat. Tahun 2004, Amerika Serikat mengeksekusi 59 orang dewasa. Hampir 3.500 orang menunggu pelaksanaan hukuman mati di berbagai penjara di Amerika Serikat (data dari berbagai sumber)
Sedangkan Abdul Hakim Garuda Nusantara, menyebutkan Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Didalam KUHP dapat dilihat didalam Pasal 104, 111 ayat (2), 124 Ayat (3), 124 bis, 140 ayat (3), Pasal 148 o ayat (2) dan ayat 149 k ayat (2), 365 ayat (4), pasal 444, pasal 479 ayat (2) huruf k, dan pasal 479 ayat (2) huruf o, yang berkaitan dengan kejahatan terhadap negara atau makar yang biasa dikenal dengan tuduhan pasal Hatzakai Artikelen dan pasal 340 kejahatan terhadap nyawa (Pembunuhan berencana).
Dalam hukum positif Indonesia masih terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ancaman pidana mati seperti UU No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang kemudian telah diubah berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, UU Tindak Pidana Terorisme. Bahkan Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan Hingga akhir 2006 terdapat setidak-tidaknya 11 peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih mengandung ancaman hukuman mati
Dalam analisis lebih lanjut, bahwa Penerapan hukuman mati bertentangan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Hukum HAM internasional secara tegas menyatakan hukuman mati bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang pada tahun 2005 telah diratifikasi Pemerintah Indonesia. Lebih dari itu, kebijakan itu jelas kontras dan bertentangan dengan semangat dalam Amandemen UUD 45 yang berusaha menjamin dan menjunjung tinggi “hak untuk hidup” (the right to life) sebagai hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable right) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 Ayat I Huruf I UUD 45.
Begitu juga rumusan pasal Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.