16 April 2021

opini musri nauli : Negara


SELAIN orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang diminta pertanggung jawaban.

Pertanggung jawaban negara yang diminta pertanggung jawaban dikenal di dalam hukum perdata dan kejahatan HAM.


Di dalam Hukum acara perdata dikenal kesalahan oleh penguasa sebagai dasar untuk menentukan negara diminta pertanggung jawaban dalam terjadinya perbuatan melawan hukum (onrecht maatig overdaad).


Negara kemudian menjadi pihak yang kemudian dapat dipersalahkan dan diminta pertanggung jawaban.


Negara kemudian merujuk kepada regulasi. Siapa yang kemudian menjadi pihak sebagai tergugat. Baik karena memang perintah UUD, UU maupun regulasi lainnya.


Sehingga sudah jamak kemudian negara diminta pertanggung jawaban terhadap kesalahan di dalam perbuatan melawan hukum.


Perbuatan melawan hukum (onrecht maatig overdaad) kemudian menjadi dasar menyebabkan berbagai putusan yang kemudian menjadi pondasi awal Pengadilan Tata Usaha negara.


Dengan berbagai persyaratan yang ketat seperti tertulis, final, kongret dan individual.


Namun diluar persyaratan diatas maka tetap menjadi ranah hukum acara perdata yang kemudian tunduk didalam Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum).


Dengan demikian maka orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang dapat diminta pertanggung jawaban dimuka hukum.


Asas ini kemudian sekaligus membuktikan “equality before the law’. Adanya persamaan di muka hukum.