16 April 2021

opini musri nauli : Hak Tersangka


Melanjutkan hak-hak tersangka yang diwajibkan didampingi Penasehat Hukum maka merupakan kewajiban dari penyidik didalam tingkat penyidikan. Dan hakim didalam proses persidangan.


Kewajiban mendampingi tersangka/terdakwa setelah ditunjuk Penyidik/Hakim kemudian dibebankan kepada Advokat.


Didalam mendampingi tersangka/terdakwa setelah ditunjuk oleh penyidik/hakim maka advokat harus memberikan perhatian penuh. Baik didalam memahami kasusnya hingga di persidangan.


Advokat tidak boleh menomorduakan perkara yang ditunjuk oleh penyidik/hakim. Advokat harus memperlakukan sama dengan perkara lain.


Hakekat ini merupakan kewajiban yang melekat sebagai advokat. Nilai ini diatur didalam Kode Etik Advokat.


Sehingga  prinsip ini kemudian dikenal sebagai “bantuan hukum”. Hakekat sebagai profesi advokat.


Dengan prinsip ini maka advokat dikenal sebagai “Officium Nobile” Profesi luhur yang tidak terpisahkan dari advokat.


Terhadap pelanggaran prinsip ini selain advokat dikenakan sanksi berdasarkan organisasi profesi maka terhadap keanggotan advokat dapat dicabut. Atau dengan kata lain advokat dapat diberhentikan dari advokat oleh organisasi advokat.


Baca : Bantuan Hukum