10 Mei 2023

opini musri nauli : Resiko Bisnis atau Korupsi

 


Beberapa waktu yang lalu, suasana heboh di Jambi. Ditahannya salah satu Direktur Bank yang kemudian menggegerkan Suasana sosial di Jambi. 


Nilainya tidak tanggung-tanggung. Sekitar 300 milyar. 


Kisah bermula ketika Direktur Utama dituduh melakukan medium term note atau surat jangka menengah oleh PT. Sunpira Nusantara Pembiayaa (SNP) periode tahun 2017-2018. 


Padahal perusahaan sebelum diturunkan “kredit” diperkirakan sudah mengalami “gagal bayar”. Atau dapat dikategorikan “gagal melaksanakan kewajiban”. 


Pertanyaan yang paling umum adalah “apakah karena gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “resiko bisnis” dan ditempatkan sebagai “urusan keperdataan” atau karena “gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “Korupsi”. 


Untuk menelusuri sekaligus menjawab pertanyaan “resiko bisnis” atau “korupsi”. 


Apabila dilihat secara umum “resiko bisnis” memang masuk kedalam ranah keperdataan. Mekanismenya kemudian ditempuh melalui gugatan perdata. 

08 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM

 


Akhir-akhir ini tema mengenai Hak Asasi Manusia telah menjadi bagian dari pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat. 


Masyarakat yang semakin Sadar akan hak-haknya kemudian menjadikan HAM sebagai bagian dari perjuangan untuk mendapatkan haknya. 


Tema inilah yang kemudian menjadi kurikulum dan masuk kedalam salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum di Universitas. 


Lalu apakah setiap pelanggaran HAM kemudian harus disidangkan di Pengadilan HAM ? 


Secara umum, pelaksanaan di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum3 (Pengadilan Ad hock HAM). 

02 Mei 2023

opini musri nauli : Sang Intelektual organic


Mendapatkan undangan via Whatapp dari rekan untuk menghadiri “Syukuran dan Doa Selamat” Prof. Dr. As’ad Isma (As’ad Isma) hari minggu, 1 Mei 2023, sayapun bergegas. 


Kebetulan beliau sehari-hari menjadi Imam mesjid dekat rumah tentu saja berdekatan rumah. 


Hari sempat hujan dari pagi. Namun alhamdulilah menjelang pukul 10.00 wib, hujan berhenti. Seketika saya kemudian “memanaskan” sepeda motor. Kendaraan yang digunakan. 

30 April 2023

Sepeda motor

 "Yah, dedek mau belajar motor !!!, kata sang si bungsu.. Liburan panjang membuatnya mempunyai waktu untk belajar ketika liburan.



Ya. Kelas 3 Pesantren (setingkat SMP) membuat saya sadar. Sudah saatnya sang si bungsu juga belajar.
Padahal seusia dia, aku sudah bawa motor ke sekolah..
3 tahun yang lalu, abangnya juga belajar..



Disaat bersamaan si bungsu belajar sepeda..



Hmm.. Susah.. Jiwa travelling didalam keluarga sudah menjadi darah daging..




Sampai sekarang aku juga masih travelling pake motor..




25 April 2023

Istimewa

Setiap anak adalah istimewa..

Dia mempunyai dunianya sendiri.. yg merdeka dari pandangan siapapun..
Semakin hari semakin bnyk “protes” dan “gugatan” akan nilai2 baru..
Mereka terus bergumul sejak dari sekolah..
mereka “memilih” sekolah keluar rumah untuk “mencari kehidupan”..
Pelan tapi pasti.. Setiap persoalan “harus” memerlukan jawaban rasional, logis”..
Apapun “pendapatmu”, bisa saja berbeda satu dengan lainnya..
Perbedaan itu fitrah..
Namun yg pasti adalah “alasan logisnya” bukan kebenaran semata..
Mungkin “kami sedang berproses”. Belum menentukan “arah” dan kemudi”.
Tapi yg pasti, proses itu terus berlangsung..
Teruslah belajar, nak..

24 April 2023

Bukan Orang Kaya

 


Nak, ayahmu bukanlah orang kaya.. Dan kita bukanlah keturunan oramg kaya..
Namun ayahmu mengikuti nasehat kakek ayah (inyik).. terbanglah tinggi..
pergilah ke negeri orang..
Agar engkau bisa menceritakan kepada anak-cucumu..
Insya allah, selama ayah ada rejeki. Badan sehat dan Tuhan berkenan, ayah akan membawa ke negeri manapun..
Isilah hidupmu dengan mendatangi negeri manapun yg engkau inginkan..

22 April 2023

Ikan Kepala Muaro Bungus

 


Ikan kerang di Bungus.. ritual yg dilalui menjelang Painan..



Covid 19 mengajarkan daya tahan tubuh terhadap pangan lokal..

Mari kembali belajar dan makanan alam nusantara..


21 April 2023

Minal Aidin Wal Faizin

 


Alangkah kagetnya saya ketika sedang santai setelah menikmati Idul Fitri di Padang, tiba-tiba pesan Whatapp masuk. 


“Selamat Hari Raya idul Fitri. Mohon maaf Lahir dan batin, bang”. Diiringi emotion Tanda sembah. 


Kekagetan saya semata-mata ucapan tulus dari Al Haris sebagai Gubernur Jambi. Ditengah-tengah Berita tentang Suasana mudik. 

20 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (6)

 


Salah satu asas hukum acara perdata yang cukup populer adalah asas “AUDI ET ALTERAM PARTEM”. 


Asas ini menegaskan memberikan kedudukan yang sama secara prosesuil dari kedua pihak yang berperkara. Secara umum biasa juga dikenal asas “persamaan dimuka hukum”. 


Dengan demikian maka asas ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Sekaligus memberikan kesempatan beban pembuktian yang sama kepada para pihak. 

17 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (5)

 



Setelah pembahasan tentang Teori De lega Lata, maka juga dikenal teori  Ius Publicum. 


Menurut Literatur, teori Ius Publicum harus juga memperhatikan kepentingan publik. 


Walaupun Hukum Perdata sebatas membicarakan tentang hak privat, terutama berkaitan dengan kepentingan para pihak yang bersidang namun, terhadap putusannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas (publik). 


Sehingga walaupun memperhatikan kepentingan para pihak didalam upaya mencari kebenaran, namun terhadap putusannya juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas (publik). 


Dengan demikian, teori ini menekankan dan memberikan kewajiban kepada para pihak didalam mencari keadilan namun kepentingan publik juga diperhatikan. 

13 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (4)

 


Teori De lega Lata adalah teori yang mendasarkan kepada berlakunya hukum positif. Atau hukum resmi suatu negara. 


Dengan mendasarkan kepada teori-teori yang disandarkan kepada hukum yang telah berlaku, maka terhadap perdebatan dalil-dalil para pihak dimuka persidangan dapat diselesaikan. 


Dalil-dalil yang berkaitan hak didalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak maka dapat diselesaikan melalui hukum resmi di Indonesia. 


Misalnya hak. Regulasi dan berbagai peraturan telah menegaskan tentang hak. 


Misalnya adanya peristiwa yang kemudian menimbulkan hak (rechtserzeugende Tatsachen), Peristiwa khusus yang bersifat merintangi timbulnya hak (rechtshindernde Tatsachen) atau  Peristiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende Tatsachen). 

11 April 2023

opini musri nauli : Stadion Jambi

 


Sudah lama masyarakat Jambi berkeinginan memiliki stadion lengkap dengan Sport Center dan menjadi mimpi masyarakat Jambi. 


Beberapa Provinsi yang telah berhasil mengadakan PON kemudian telah mempunyai Sport Center. Pusat dari segala Cabang Olahraga yang menjadi bagian dari identitas daerah. 


Mimpi inilahlah yang kemudian menjadi Program Prioritas didalam Visi-Misi Al Haris-Sani didalam program unggulannya. 

10 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (3)



Melanjutkan tema tentang asas hukum pembuktian hukum Perdata maka juga dikenal Teori Negativa non Sun Probanda, Teori De Lege Lata, Teori Ius Publicum dan Teori Audi Et Alteram Partem. 


Menurut para Ahli dan Yurisprudensi, Teori Negativa non Sun Probanda menekankan pembuktian “Negativa non Sun Probanda” asas yang menyatakan sesuatu yang “negatif” sulit untuk pembuktian. 


Asas ini memberikan kepastian kepada para pihak ataupun Hakim didalam putusannya yang agar terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak yang membuktikan sesuatu yang negatif tidak perlu lagi dibuktikan. 

30 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Pembuktian Hukum Perdata (2)


Melanjutkan tema tentang asas pembuktian hukum Perdata maka diantaranya mengenal beberapa istilah. Seperti Ratio Deciendi dan Obiter Dictum. 


Menurut berbagai Literatur, yurisprudensi, istilah Ratio decidendi ini adalah inti dari suatu perkara yuridis, yakni bagian yang dianggap mempunyai sifat yang menentukan. 

27 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Pembuktian Hukum Perdata

 


Didalam tradisi, sistem kontinental, hakimlah yang memeriksa baik peristiwanya maupun hukumnya. 


Sedangkan didalam sistem Anglo Saks, hakim memeriksa segi hukumnya dan juri menangani segi fakta atau peristiwanya. 

16 Maret 2023

opini musri nauli : Kebenaran Hukum (3)

 


Kebenaran hukum dihubungkan dengan kebenaran hakim melalui putusan Pengadilan (vonis) adalah salah satu yang dapat dijadikan sandaran. 


Perdebatan tema hukum terutama kebenaran hukum akan senantiasa berada dalam keadaan polemik. Berbagai tema hukum seringkali bersileweran dan membuat kadangkala orang harus mencari kebenaran hukum. 


Berbagai tema hukum seperti polemik hukuman mati tentu saja membuat Ahli hukum kemudian terbelah. Ada yang setuju hukuman mati. Ada yang menolak hukuman mati. 

14 Maret 2023

opini musri nauli : RESOLUSI KONFLIK (Suatu Pengantar)

 



Membicarakan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber  daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik . 


Killman dan Thomas menyebutkan konflik merupakan kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainyaemosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja

13 Maret 2023

opini musri nauli : Kebenaran Hukum (2)

 


Melanjutkan tema kebenaran hukum pada edisi sebelumnya, maka kebenaran hukum adalah tema dan pondasi Penting dan menarik perhatian para Ahli hukum. 


Kebenaran hukum juga sering disandingkan dengan kepastian hukum. 


Kebenaran hukum dan kepastian hukum adalah esensi dasar dari hukum pidana. Hukum harus memuat kepastian hukum. Sehingga tercapai keadilan hukum. 


Namun dalam term yang berbeda, tuduhan implementasi dan praktek penegakkan hukum dalam tema kebenaran hukum dan kepastian hukum justru terjebak dengan berbagai dogma. 

opini musri nauli : 9 TAHUN PERJALANAN PERHUTANAN SOSIAL

 



Ketika diumumkan “incumbent” Siti Nurbaya Bakar (SN) untuk menduduki jabatan sama, terbayang “agenda” utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perhutanan Sosial (PS), Kebakaran dan Gambut. 


Namun tema PS yang menarik perhatian. Tema yang kemudian menjadi “slogan” dengan mencanangkan 12,7 juta ha (RPJMN 2015-2020). Slogan ini kemudian digunakan Jokowi hingga menjelang detik-detik kampanye terakhirnya. Jokowi. 


Tema seperti “kebakaran” dan Gambut kemudian tenggelam. Bergantian dengan issu “pasang plang” dan gugatan yang diterima berbagai tempat. Termasuk juga surat edaran yang bikin heboh. 


Suka atau tidak suka, tema PS adalah salah satu tema yang paling menjadi perhatian para aktivis dan organisasi masyarakat sipil 5 tahun terakhir. Agenda yang paling banyak “dikerumuni” dan paling banyak juga dijadikan program-program jangka panjang. 

10 Maret 2023

opini musri nauli : Meminang Putri Cantik

 

Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan Bersama-sama dengan Tim Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti pertemuan Lokakarya Workshop Pre-Negotiation Program. 


Sebuah agenda penting terhadap proses negosiasi yang diadakan oleh World Bank (bank Dunia), Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan. 

09 Maret 2023

opini musri nauli : Kebenaran hukum

 


Didalam Pasal 24 ayat (1) Konstitusi Indonesia menyebutkan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


Sedangkan didalam ayat (2) dijelaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 


Turunan dari Pasal 24 Konstitusi Indonesia kemudian dapat dilihat didalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

07 Maret 2023

opini musri nauli : Sahabat

 


Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono mengalami patah tulang pada bagian tangan akibat helikopter jenis Bell 412 SP yang membawanya dan jajaran jatuh di perbukitan Temiai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Ahad kemarin, 19 Februari 2023.


Sebagai rekan kerja dan mempunyai hubungan baik dengan Kapolda Jambi, minggu malam, Al Haris sebagai Gubernur Jambi telah berada di Temiai, Posko yang dibangun untuk mempersiapkan evakulasi. 


Bahkan Al Haris yang tetap berada di Lapangan kemudian membantu dan memantau proses evakulasi.   


Bahkan Al Haris sebagai Gubernur Jambi tetap berada di Lapangan, memastikan hingga seluruh kemudian di evakuasi. 

opini musri nauli : Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur


Didalam Literatur sering disebutkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. 


Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur dengan arti “putusan hakim harus dianggap benar”. 


Sebagai seorang hakim yang bertugas memutuskan perkara maka Hakim adalah profesi yang independen dalam bernalar. 


Independensi ini harus tetap dijamin. Walaupun hakim kemudian tergabung didalam Majelis Hakim. 

06 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (3)

 


Salah satu pondasi asas hukum acara Perdata dan yang paling menyita perhatian adalah asas “Nebis in idem”. 


Mahkamah Agung sendiri merumuskan asas asas “Nebis in idem” dapat dilihat didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 (SEMA No 3/2002). 


Didalam SEMA No 3/2002 diterangkan asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 

03 Maret 2023

opini musri nauli : Kesatria

 

Dua persidangan yang melibatkan Inspektur Jenderal aktif didalam kasus “pembunuhan” dan “jual beli narkoba”, terlihat jelas “upaya sistematis” dari kedua pelaku untuk “mengalihkan” tanggungjawab kepada anggotanya yang menerima perintah. 


Keduanya berujar bahwa “perintah” mereka kemudian “ditafsirkan salah” yang menerima perintah. Didalam hal ini adalah Anak buahnya. 

02 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (2)


Didalam Putusan Mahkamah Agung No.1037 K/Sip/1973 diterangkan “Berdasar pada “Asas Umum dalam Hukum Perdata”, bilamana ada dua Peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namun memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang. 


Makna ini kemudian dikenal sebagai asas “Le posterior derogat legi priori”. 


Didalam berbagai Literatur, asas “Le posterior derogat legi priori” diterangkan, Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama.