Akhir-akhir ini kita
dikabarkan tentang meninggalnya Indra Pelani di Bukit Rinting, Lubuk
Mandarsyah, Tebo. Lokasi meninggalnya kemudian merupakan tempat
“antara masyarakat” Lubuk Mandarsyah dengan izin PT. WKS.
Group APP sebagai penyuplai bubur kertas dan pemain utama di
Indonesia.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
19 Agustus 2015
16 Agustus 2015
opini musri nauli : WAJAH ELANTO
“Kami
tidak terlalu khawatir
jika
anak-anak sekolah dasar kami tidak pandai Matematika”
Kami
jauh lebih khawatir jika mereka tidak pandai mengantri.”
Guru
di Australia
Di
negara maju sekalipun, budaya antri tetap menjadi kekhawatiran para
guru. Guru resah apabila murid-murid tidak antri. Budaya antri sudah
menjadi lambang dari masyarakat yang beradab.
Leadership Basic Training BEM STIKBA, Jambi, 16 Agustus 2015
Semangat muda selalu menambah amunisi untuk menatap langkah ke depan...
Leadership Basic Training BEM STIKBA, Jambi, 16 Agustus 2015
06 Agustus 2015
opini musri nauli : BABEL DALAM PUSARAN TAMBANG
BABEL1
DALAM PUSARAN TAMBANG
Ketika mendengarkan nama
Bangka Belitung (Babel), maka yang terbayang adalah Timah, Laskar
Pelangi dan dan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Semuanya tidak mudah
dilupakan karena cerita yang mudah diingat dan paling sulit
dilupakan. Babel merupakan nama Propinsi tahun 2001 setelah sebelum
masih tergabung dengan Propinsi Sumatera Selatan. Terdiri dari 407
pulau namun hanya 50 pulau yang berpenghuni.
29 Juli 2015
opini musri nauli : AGAMA UNTUK ANAKKU
Masalah
moral masalah akhlak..
Biar
kami cari sendiri..
Urus
saja moralmu.. urus
saja akhlakmu
Peraturan
yang sehat yang kami mau..
(Manusia
Setengah Dewa, Iwan Fals)
Entah mengapa saya suka
sekali syair yang disampaikan oleh Iwan Fals sebagai perwakilan suasana hati
dan gundah terhadap cerita dari putraku. Ya. Tutur cerita kali ini
menanggapi pertanyaan putraku.
28 Juli 2015
opini musri nauli : PILGUB JAMBI 2015
Tanggal
27 Juli 2015 merupakan hari bersejarah bagi pemilik suara 2,5 juta
(Pilpres 2014) rakyat Jambi. Dua pasang kandidate mendaftarkan
ke KPU. Hasan Basri Agus-Edi Purwanto (BA-EP) yang didukung Partai
Demokrat, PDI-P, Partai Gerindra, PKS dan Zumi Zola – Farori Umar
(ZZ-FU) yang didukung PAN, PKB, PBB, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
Dengan didukung partai, maka HBA-EP memenuhi persyaratan dengan total
kursi di DPRD Propinsi 25 kursi (45,45%). Begitu juga dengan ZZ-FU
dengan 18 kursi (32,73%). Tinggal persyaratan teknis yang disusun
oleh KPU Propinsi Jambi untuk mengesahkannya.
26 Juli 2015
opini musri nauli : Berjalan di Negeri Minangkabau
BERJALAN DI NEGERI MINANGKABAU[1]
Menyebut
Minangkabau maka yang terbayang adalah makanan rendang, petatah-petitih, rumah
adat yang khas dengan kepala tanduk kerbau hingga berbagai panorama indah di
Barat-nya Sumatera. Pengaruh Minangkabau ataupun kebudayaan Minangkabau di
Propinsi Sumatera merata mulai dari kawasan pantai barat yang memanjang di
Sumatera mulai dari barus hingga Indrapura.
17 Juli 2015
opini musri nauli : IDUL FITRI 2436 H – Kemenangan Fitri atau kemenangan Harga diri
Usai
sudah perjalanan puasa selama sebulan penuh. Berbagai rintangan menjalani puasa
berhasil dilewati. Suara takbir dengan kalimat “mengagungkan kebesarannya” terus dikumandangkan. Suara ini kemudian
semakin menggema menjelang 1 syawal. Tanda memasuki bulan baru bulan
kemenangan.
13 Juli 2015
opini musri nauli : MAKNA WAKIL TUHAN
Akhirnya Suparman Marzuki Ketua Komisi Yudisial dan
Taufiqurahman Sauri komisioner KY ditetapkan tersangka. Keduanya dilaporkan
oleh Sarpin Rizaldi, Hakim Praperadilan Budi Gunawan. Saya tidak mau
berkomentar sikap dari penyidik yang kemudian “menempatkan” Ketua KY dan
Komisioner KY sebagai tersangka. Apakah procedural atau cuma persoalan teknis
penyidikan, biarlah itu menjadi ranah dari proses hokum.
Melihat Ketua dan Komisioner KY ditetapkan sebagai
tersangka menimbulkan persoalan di ranah etika.
Sebagai pelapor, Sarpin Rizaldi sebagai hakim
menimbulkan persoalan etika. Apakah dibenarkan seorang hakim membuat laporan
polisi dan bertindak sebagai masyarakat biasa.
Tidak ada ketentuan yang melarangnya. Merupakan hak
Sarpin Rizaldi sebagai manusia pribadi (naturalijkpersoon)
yang merasa “nama baiknya tercemar’.
Namun memegang fungsi sebagai “wakil tuhan”, posisi Hakim memang menjadi sasaran tembak dari
berbagai kalangan. Pihak yang dikalahkan tentu saja tidak terima putusan
pengadilan. Begitu juga dengan pihak yang menang sering merasakan keadilan dari
putusan pengadilan.
Sebagai wakil Tuhan, manusia yang bertugas sebagai
hakim memang “dikarunia” ilmu hokum
yang jumawa, memegang keadilan, menjaga nilai-nilai luhur. Jauh dari rasa ingin
dipuji dan siap dicerca.
Sebagai wakil Tuhan, hakim tetap teguh dengan
pendirian dan kukuh mempertahankan keadilan. Di tengah berbagai ancaman, teror,
pujian, hakim harus tetap memutuskan berdasarkan keadilan.
Sehingga dia rendah hati untuk menjawab berbagai
tudingan. Termasuk mereka yang terus mencerca pengadilan. Mencerca pengadilan
sudah ada norma yang mengatur. Konsep “penghinaan
pengadilan” merupakan pintu yang membentengi diri dari Hakim.
Rasa rendah hati inilah yang harus menjadi pegangan
hakim termasuk mendengarkan suara sumbang terhadap putusannya.
Dengan rendah hati inilah, tokoh-tokoh sekaliber
Bismar Siregar, M. Asikin atau Benyamin
Mangkudilaga begitu dihormati.
Ketiganya begitu tenang ketika berbagai putusan
dianggap “kontroversi” dan menjadi
bahan diskusi di kampus-kampus hokum.
Bismar Siregar “dianggap”
sebagai Hakim yang tidak mengerti hokum yang menggunakan ‘asas analogi” dalam
peristiwa pidana dianggap menabrak perangkat-perangkat hokum.
M. Asikin dianggap “tidak mengetahui hokum acara perdata” ketika mengabulkan dan
memutuskan melebihi dari permohonan (ultra petita) dari pemohon kasus di Papua.
Sebuah asas yang paling dihindarkan dalam putusan perdata.
Sedangkan Benyamin Mangkudilaga “dianggap” tidak mengerti tentang SIUPP yang mengabulkan keberatan
dari pembreidelan Tempo dkk.
Ketiganya kemudian “dianggap” tidak mengerti hokum, tidak menguasai hokum acara bahkan
tidak mengetahui perkembangan hokum.
Namun ketiganya tidak tersinggung. Bahkan tidak “berencana” membuat laporan atas
penghinaan nama baik atas berbagai komentar terhadap putusannya.
Pelan tapi pasti. Putusan Bismar Siregar, M. Asikin
dan Benyamin Mangkudilaga menjadi “landmark
decusion” putusan yang memberikan keadilan. Ketiganya kemudian menjadi “manusia” dikirimi dari langit untuk
mengurusi umat manusia.
Sehingga tidak salah kemudian public mengingatnya
sebagai pendekar hokum yang mumpuni.
Tentu saja kita kehilangan tokoh-tokoh sekaliber
mereka. Tugas “wakil Tuhan” sekarang
cuma memutuskan tanpa menggali keadilan di tengah masyarakat.
Dan kita sekarang menyaksikan putusan pengadilan yang
monoton. Kering tanpa makna.
Dan itu dimulai dari perilaku hakim yang “tidak” memaknai sebagai “wakil Tuhan” yang dikirimi Tuhan sebagai
manusia adiluhung menjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
opini musri nauli : cara Membaca Perber
CARA MEMBACA PERBER[1]
Musri Nauli[2]
Ketika
PERBER [3]
kemudian dijadikan salah satu tema diskusi, maka saya kemudian menjadikan
kesempatan memotret PERBER ini secara utuh. Kesempatan melihat PERBER dilihat
dari berbagai aspek berangkat dari “good
will” dari Negara melihat persoalan kehutanan secara utuh.
09 Juli 2015
opini musri nauli : INDONESIA DARURAT ASAP
Ketika asap dari Riau dan Jambi
mengirimkan ke Singapura dan Malaysia tahun 2013, rakyat Singapura dan Malaysia
marah. Mereka mendesak Pemerintahnya untuk menegur Indonesia yang mengeluarkan
asap. Mereka meminta Indonesia harus bertanggungjawab”.
04 Juli 2015
opini musri nauli : Kesalahan gugatan Pemerintah Pembakar Asap 2014
Akhir-akhir
ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) “mempublish” langkah-langkah hukumnya untuk
menyeret perusahaan yang terbukti membakar dan penyebab asap tahun 2014[1].
Di Sumsel, KLHK mendaftarkan gugatan terhadap di PT. Bumi Mekar Hijau di
Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan
tergugat PT. Jatim Jaya Perkasa yang melakukan pembakaran di Desa Sungai Majo,
Rokan Hilir, Riau.
03 Juli 2015
opini musri nauli : MENCARI PEMIMPIN JAMBI
Hiruk pikuk Pilkada di Jambi sudah mewarnai
pemberitaan akhir-akhir ini di berbagai media massa. Pemilihan Kepala Daerah
telah menyita energi. Berbagai tim sukses telah merancang strategi untuk
memenangi kandidatnya.
30 Juni 2015
opini musri nauli : CPO FUND ala JOKOWI
Akhir-akhir
ini kita disibukkan wacana tentang Perpres No. 61 Tahun 2015 Tentang
Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit. Perpres ini kemudian
dikenal sebagai CPO Fund. Secara sekilas, makna begitu agung “untuk menjamin
pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, diperlukan strategi
nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan
kelapa sawit yang berkelanjutan. Maknanya kemudian ditafsirkan “menghimpun
dana untuk “memastikan” keberlanjutan perkebunan sawit (sustainable).
opini musri nauli : ISLAM NUSANTARA
Wacana
Islam Nusantara memantik diskusi. Dalam term yang kukuh “mempersoalkan”
Islam, argumentasinya cukup sederhana. Islam, Ya, islam. Tidak ada Islam
nusantara.
Namun
dalam wacana yang lain, Islam Nusantara lebih mengedepankan Islam dalam konteks
Ke-Indonesiaan. Sebuah wacana untuk mengutamakan “suasana damai”,
Khas Indonesia. Mengutamakan “tauhid” Ke-esa-an, Allah SWT. Namun
menempatkan “ciri khas, budaya lokal sebagai padanan praktek
sehari-hari. Atau dengan kata lain, Tauhid “ikrar” Syahadat Kepada Zat
Tunggal namun “menempatkan” budaya lokal untuk memperkaya kebesaran
islam. Dalam konteks ini, maka berbagai budaya yang “dianggap”
mengagungkan kebesaran Islam merupakan bagian dari khas Islam di Indonesia.
23 Juni 2015
opini musri nauli : PERBEDAAN ADALAH RAHMAT
Sebagai sebuah gagasan, kita bisa saja berbeda
pendapat dengan siapapun. Baik terhadap komunitas yang sama, komunitas yang
berbeda ataupun dengan orang yang belum kita kenal sekalipun. Didalam perbedaan
itulah, maka kita bisa meyakini argumentasi kita dan bisa memami argumentasi
lawan sekalipun. Tidak ada yang benar. Tidak ada yang salah. Selama argumentasi
itu bisa dijadikan dasar untuk bersikap, maka argumentasi berbedapun kita
letakkan sebagai kekayaan sebuah tema yang kita didiskusikan.
Sekedar perbandingan, saya pernah berdiskusi
terbuka mengenai tema bagaimana hokum acara pidana menerapkan kasus Soeharto
tahun 2001. Saya menolak keras dengan alasan “sakit’ kemudian meminta agar
kasus Soeharto “dihentikan’. Menurut KUHAP, sakit hanya “menunda” bukan “menghentikan” sebuah kasus hokum.
Sebuah esensi yang berbeda dengan “menunda” dengan “menghentikan” proses hokum
kasus Soeharto. Walaupun kemudian keduanya tidak juga “bisa melanjutkan pemeriksaan
hokum terhadap Soeharto”. KPK terakhir justru menerapkan hal yang sama ketika
seorang Deputi Gubernur “Dinyatakan” sakit dan belum sama sekali diperiksa
hingga ajal menjemputnya. Hukum kemudian menempatkan terhadap “sakit” maka
pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Namun tidak bisa menghentikan perkara.
18 Juni 2015
opini musri nauli : MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI
MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT
DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI
Akhir-akhir
ini ketika negara seringkali absent, lalai bahkan abai, inisiatif berbagai
kelompok perusahaan menghiasi berbagai pembicaraan.
16 Juni 2015
opini musri nauli : SESAT PIKIR KELAS MENENGAH
Dalam
menghadiri sebuah pertemuan di kampus, saya tersentak ketika dengan
entengnya pembicara “membicarakan kaum marginal” yang
mendiami di sekitar sebuah perusahaan sawit dengan persepsi keliru.
Kekeliruan yang disampaikan berangkat dari pemahaman yang parsial,
terpotong-potong, sepenggal dan cenderung mendeskriditkan kaum
marginal.
opini musri nauli : CAPRA BERCERITA UNTUK BANGKO
Akhir-akhir
ini kita disuguhi berita memilukan. Dimulai dengan banjir yang
menenggelamkan Desa-desa seperti Tiga Alur, Dusun Baru, Desa Bukit,
Desa Perentak dan Desa Bungo Tanjung yang terletak di Kecamatan
Pangkalan Jambi, Merangin. Diperkirakan setiap desa ada puluhan rumah
terendam.
15 Juni 2015
opini musri nauli : CATATAN TERCECER MUNAS II PERADI
Usai
sudah Munas II Peradi (Munas) di Pekanbaru, 12-14 Juni 2015.
Kemenangan yang diraih oleh Fauzi Yusuf Hasibuan (FYH) memberikan
pekerjaan panjang. Rekonsiliasi dan menguatkan organisasi PERADI
ditengah ancaman perpecahan.
Dalam
berbagai kesempatan dengan peserta Munas, saya mendengarkan diskusi
yang hangat. Baik menjelang pemilihan maupun setelah pemilihan. Baik
yang pesimis maupun yang optimis. Baik yang datang penuh harapan
maupun yang datang karena membawa mandat dari Cabang (Baca DPC Peradi
masig-masing).
14 Juni 2015
opini musri nauli : DIBALIK CERITA MUNAS PERADI
Usai sudah
pemilihan Ketua Umum DPN Peradi di Pekanbaru, 12-13 Juni 2015. Munas Peradi
diikuti 62 DPC Peradi dari 67 DPC Peradi. Dari 62 DPC Peradi dengan dengan
utusan 501 suara. Munas Peradi kemudian menghasilkan penghitungan suara dengan
perolehan Fauzi Yusuf Hasibuan 301 suara, Jamaslin purba 120 suara, Fredrich Yunadzi 38 suara.
Melengkapi cerita Munas
Peradi setelah kemenangan Fauzi Yusuf Hasibuan tentu banyak cerita dibaliknya.
Munas Peradi yang diadakan di Pekanbaru merupakan lanjutan Munas Peradi yang “sempat” digagalkan di Munas Makassar akhir
Maret yang lalu.
12 Juni 2015
opini musri nauli : CARA MEMBACA KASUS DAHLAN ISKAN
Publik
jagat politik gempar. Dahlan Iskan (DI) ditetapkan tersangka atas
kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali
dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Ada
semacam “penolakan” dari publik atas penetapan tersangka.
Selain (DI) dikenal “bersih”, Dahlan Iskan sudah dikenal sebagai
pebisnis tangguh. Dengan memiliki kelompok media terbesar, Jawa Post
Group, majalah Globe Asia menempatkan DI sebagai orang ke 93 terkaya
di Indonesia. Kekayaan DI ditaksir mencapai US$370 juta. Tokoh
selevel Rhenaldi Kasali menyindir penetapan tersangka DI dan
menuangkan didalam opini “Dahlan dan SOP”.
07 Juni 2015
opini musri nauli : MENAGIH JANJI KAPOLDA JAMBI
Beberapa
waktu yang lalu, Kapolda Brigjen Pol Bambang Sudarisman digantikan
oleh Brigjen Pol Drs Luthfi Lubihanto. Brigjen Pol Bambang Sudarisman
kemudian menjadi Dalops Asops Polri. Sedangkan Brigjen Pol Drs
Luthfi Lubihanto pernah bertugas di Jambi sebagai Irwasda Polda
Jambi tahun 2011.
Pergantian
Kapolda Jambi menimbulkan harapan segar setelah Kapolda sebelumnya
mengisi jabatan sebagai Kapolda Jambi dengan berbagai peristiwa yang
menarik perhatian masyarakat Jambi.
04 Juni 2015
opini musri nauli : Status Lingkungan Hidup di Jambi
Untuk mengukur status
lingkungan hidup di Jambi dilakukan
dengan berbagai instrument. Instrumen pertama digunakan adalah merujuk kepada
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan
Hidup). Didalam mekanisme ini digunakan dengan istilah “daya dukung[1]
dan daya tampung[2]”
lingkungan hidup.
Mekanisme ini merupakan salah
satu bentuk “Tindakan pengaman akibat pembangunan yang berdampak kepada
lingkungna hidup” (safe guard). Didalam Pasal 7 ayat (2) UU Lingkungan Hidup menyatakan bahwa
penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan
(karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna,
sosial budaya,ekonomi, kelembagaan masyarakat dan hasil inventarisasi
lingkungan hidup.
GAYA RRT DI KEPULAUAN SPRATLY
Akhir-akhir
ini Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memusingkan Amerika Serikat (AS)
di kepulauan Spratly. Provokasi RRT dengna mengirimkan pasukan
lengkap menjaga aksi RRT untuk menolak menghentikan pembangunan di
pulau-pulau Laut Tiongkok Selatan membuat langkah “jumawa” AS
“seakan-akan” keok. AS mulai kehilangan orientasi menjaga kawasan
dan sulit mengambil keputusan (simalakama). Dua pilihan sulit.
Mengabaikan dominasi RRT di kawasan ini, maka akan mempercepat
“perang” di kawasan baru. Sedangkan mengabaikan peran RRT, akan
menimbulkan “perang psycology” terhadap negara-negara Asean
02 Juni 2015
opini musri nauli : AMBIGU
Tiba-tiba
“rasa kemanusiaan” kita terbangun melihat nasib terkatung-katung
kaum Rohingya di perairan internasional. Kaum yang melarikan dari
ancaman dari persoalan ras di Burma. Sebagai bagian dari masyarakat
yang mayoritas Budha, kaum Rohingya beragama Islam sempat tidak
diterima berbagai negara di ASEAN. Malaysia, Brunei yang mayoritas
beragama Islam menolak kehadirannya. Singapura, Thailand dan
Philipina apalagi.
Entah
darimana mulainya. Dukungan kepada Rohingya mulai mengalir. Berbagai
kampanye kemudian menarik perhatian pemerintah. Pemerintah kemudian
mengizinkan setelah sebelumnya ditolong di Aceh. Dengan solidaritas
kemanusiaan, Rohingya kemudian bagian dari Indonesia.
JOKOWI MELAWAN DUNIA
Dunia
dikejutkan dengan langkah Jokowi yang “melawan” dan tidak
tunduk kepada berbagai negara atas “kukuhnya” melaksanakan
hukuman mati pelaku narkoba. Dengan tegas, Jokowi menolak permintaan
dari Australia dan Brazil. Langkah ini kemudian membuat “dunia”
penasaran dengan Jokowi.
01 Juni 2015
opini musri nauli : MORATORIUM - MENJAGA ASA YANG TERSISA
Presiden Jokowi menerbitkan
Inpres No. 8 Tahun 2015 melanjutkan penundaan pemberian izin hutan primer dan
gambut di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (moratorium).
Inpres kemudian mengamanatkan untuk melakukan penghentian pemberian izin
didalam kawasan moratorim.
25 Mei 2015
opini musri nauli : Makna Simbolik upacara adat di Lubuk Mandarsyah
MAKNA SIMBOLIK UPACARA ADAT DI LUBUK MANDARSYAH
Musri Nauli
Peristiwa “upacara adat” yang dilakukan tanggal 23
Mei 2015 kembali mengingatkan kematian Indra Pelani tanggal 27 Februari 2015 di
Lubuk Mandarsyah, Tebo Tengah Ilir, Tebo. Peristiwa tragis yang sampai sekarang
tidak mudah dilupakan dan sulit dipahami di tengah upaya penyelesaian negosiasi
antara masyarakat dengan PT. WKS. Peristiwa tragis di tengah upaya penyelesaian
dengan cara-cara non kekerasan dan mengedepankan upaya dialog antara masyarakat
dengan perusahaan.
PT WKS didenda adat terkait pembunuhan petani
Jambi(ANTARA Jambi) - PT Wira Karya Sakti (WKS) dikenakan denda adat oleh masyarakat Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terkait pembunuhan dilakukan petugas keamanan PT WKS terhadap Indra Pelani, petani Sekato Jaya.
Langganan:
Postingan (Atom)