01 Juni 2015

opini musri nauli : MORATORIUM - MENJAGA ASA YANG TERSISA


Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No. 8 Tahun 2015 melanjutkan penundaan pemberian izin hutan primer dan gambut di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (moratorium). Inpres kemudian mengamanatkan untuk melakukan penghentian pemberian izin didalam kawasan moratorim.
Semangat moratorium untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai ekosistem dan merehabilitasi hutan akibat penghancuran illegal logging (deforestasi) disambut dengna baik.

Penetapan kawasan hutan sebagaimana ditetapkan dalam Inpres No. 6 Tahun 2013 kemudian dituangkan didalam Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (PIPPIB).

Sejak PIPPIB dikeluarkan pada 20 Juni 2011 sampai dengan akhir tahun 2014 telah dilakukan tujuh kali revisi.

Walhi berkonsentrasi terhadap moratorium sejak mengkampanyekan jeda tebang (moratorium logging) 15 tahun yang lalu. Tema moratorium dipilih dengan memberikan waktu kepada bumi untuk “sedikit bernafas”.

Didalam melakukan penilaian terhadap implementasi moratorium selama 4 tahun, Walhi-Kemitraan kemudian menganalisis pelaksanaan moratorium di daerah yang mempunyai kawasan hutan antara 40%  (Riau, Jambi dan Sumsel) – 83% (Kalimantan Tengah). Riau, Jambi dan Sumsel memiliki kawasan hutan 11 juta dan Kalteng memiliki kawasan hutan 12 juta (setengah luas kawasan hutan Kalimantan). Keempat Propinsi memiliki kawasan hutan hingga 23 juta hektar (sepertiga luas hutan Indonesia).

Selain itu juga, keempat propinsi memiliki luas lahan gambut yang sangat besar, relatif sering terjadi bencana kebakaran hutan, serta pembangunan perkebunan besar yang diyakini menjadi salah satu penyebab meningkatnya laju deforestasi baik pada hutan alam primer maupun pada lahan gambut.

Didalam pelaksanaan moratorium terjadinya pengurangan luas areal moratorium.  Pengurangan terluas ada di Kalimantan Tengah yaitu 474 ribu  hektar, disusul Riau 351 ribu  hektar, Jambi 60 ribu hektar, Sumatera Selatan 27 ribu  hektar. Keseluruhan mencapai 986 ribu. Atau 14 kali luas Singapura. 

Sedangkan di gambut, pengurangan lahan gambut di Kalimantan Tengah mencapai 44 %. Sementara pengurangan di Jambi mencapai 30%.

Namun sebagian besar areal yang dimoratorium justru berada di wilayah yang tidak terancam penerbitan izin baru seperti di hutan lindung dan kawasan konservasi. Padahal kawasan hutan lindung dan hutan konservasi terletak di Taman nasional, Hutan Lindung, cagar alam dan Hutan Lindung Gambut yang tunduk dengan UU No. 5 Tahun 1990.

Di Jambi, wilayah ekosistem gambut di Jambi belum semuanya masuk kedalam wilayah moratorium.  Seharusnya wilayah ini harus diselamatkan dan harus dimasukkan kedalam wilayah PIPPIB

Selain itu wilayah moratorium banyak yang berada di dalam wilayah konsesi baik perusahaan perkebunan sawit, tambang maupun perusahaan Hutan Tanaman Industri.

Memasukkan Perusahaan sawit dan HTI kedalam wilayah moratorium menimbulkan persoalan. Selain merupakan areal konflik antara masyarakat dengan perusahaan, areal moratorium merupakan potensi konflik dan ruang kelola masyarakat sehingga semakin meminggirkan masyarakat.

Wilayah moratium masih beririsan/bersinggungan dengan lokasi wilayah kelola masyarakat. Bahkan terdapat Kantor Kepala Desa di Desa Sungai Baung, Desa Parit Bilal dan Desa Sinar Wajo.

TATA KELOLA KEHUTANAN

Namun bukan untuk memperbaiki dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, pada saat bersamaan Pemerintah masih memberikan pemberian izin baru selama periode moratorium diberlakukan. Bahkan terjadi pelepasan kawasan hutan untuk pemenuhan permintaan wilayah administrasi daerah dalam bentuk areal penggunaan lain (APL) mencapai 7,7 juta hektar di 20 provinsi.
Pemerintah  telah mengeluarkan izin hutan tanaman industry (1,1 juta hektar), izin pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang (2.2 juta hektar) dan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan (1,1 juta ha).
Sebagai contoh PT. Delonix Lestari Raya (PT. DLR), perusahaan yang bergerak di bidang Kehutanan. Pada tahun 2014, PT. DLR mengajukan permohonan izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 7.922 ha yang berlokasi di Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kecamatan Renah Pembarap dan Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Saat ini perusahaan sedang menunggu surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan untuk bisa beroperasi.

Penataan pengelolaan kehutanan di kawasan moratorium merupakan waktu yang tepat untuk mengembalikan fungsi hutan. Kawasan yang terlantar, tidak dikelola harus dikembalikan untuk dilakukan reboisasi sehingga dapat menambah semakin baiknya mutu lingkungan hidup.

Selain itu, bencana kebakaran (hotspot) justru terjadi di lahan gambut didalam wilayah moratorium. Moratorium tidak dapat mencegah terjadinya bencana kebakaran. Titik api (hotspot) di areal gambut termasuk kedalam wilayah moratorium sejak tahun 2011 justru semakin massif  dan mengirimkan asap hingga ke Malaysia dan Singapura tahun 2013. Moratorium gagal mencegah kebakaran asap sejak tahun 2011.

Penegakan hokum terhadap industry yang masih melakukan pembakaran hutan harus dilakukan. Tanpa penegakkan hokum, maka moratorium akan kehilangan makna.

Semangat dan Momentum moratorium dapat dipergunakan mempercepat pengukuhan kawasan hutan seluas 62 juta Ha (63.30 %) dari 129 juta hektar. Upaya serius mempercepat pengukuhan kawasan hutan selain ingin menata lingkungna hidup lebih baik juga memberikan kesempatan “sedikit bernafas” kepada hutan untuk melakukan recovery. Upaya ini merupakan kesempatan refleksi dan penghentian pemberian izin di kawasan genting dan penting terhadap lingkungan hidup.

Selain itu juga wilayah moratorium harus dikembalikan fungsinya sebagai fungsi ekologi yang semakin terancam. Berbagai upaya reboisasi tidak sekedar slogan. 

MENJAGA ASA YANG TERSISA

Terlepas berbagai kelemahan implementasi moratorium, peluang moratorium dengan mengembalikan fungsi hutan harus disambut dengan harapan.

Moratorium harus berjalan sesuai dengan langkah dengan perencanaan matang, tepat dan terukur. Moratorium merupakan harapan yang tersisa setelah berbagai ancaman deforestrasi yang mencapai 600 ribu hektar pertahun. Moratorium merupakan peluang untuk menata lingkungan hidup

Moratorium merupakan asa setelah berbagai upaya perlindungan dan mengembalikan hutan yang semakin massif.

Moratorium merupakan asa yang tersisa.