Dalam perenungan didunia sunyi, sang pertapa tidak dibenarkan "bergumam" terhadap "kehinaan" yang diberikan oleh pendekar istana.
Tetap berjalan dengan sunyi. Tetap mempersiapkan mantra-mantra melindungi negeri Astinapura..
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Dalam perenungan didunia sunyi, sang pertapa tidak dibenarkan "bergumam" terhadap "kehinaan" yang diberikan oleh pendekar istana.
Tetap berjalan dengan sunyi. Tetap mempersiapkan mantra-mantra melindungi negeri Astinapura..
Matahari menyengat membakar kulit putih sang pertapa Astinapura..
Wajahnya tegang menahan amarah.. Disebut-sebut sebagai tdk cakap mengurusi negeri dan sibuk memegang kitab, sang pertapa bersedih hati..
Padahal sang pertapa disukai Raja dan mendapatkan posisi yg mumpuni..
Sebagai kota dagang, Jambi dicatat sejak zaman Orang Kayo Hitam (1500-1515). Pada masa itu Islam berkembang dan menjadi agama resmi Kerajaan Jambi.
Didalam buku SEJARAH SOSIAL JAMBI - Jambi Sebagai Kota Dagang diterangkan pada masa itu kemudian bergelar “Panembahan” dan kemudian Sultan.
Syahdan.. di renung malam.. Terdengar suara ditelinga dan pemimpin padepokan..
Serasa bangkit dari pertapaan.. sang pemimpin padepokan mencari suara.. terlihat hny berkas cahaya dari kegelapan..
"Suara apakah gerangan ? Tanyanya bingung..
Didalam Pemerintahan Kerajaan Jambi, keragaman suku-suku bangsa di Jambi didasarkan adanya perbedaan latar belakang asal-usul, adat istiadat.
Seperti pada masyarakat Melayu yang sering juga disebut sebagai masyarakat kalbu yang 12 atau suku yang 12.
Didalam hukum pidana dikenal dengna hukuman percobaan. Didalam pasal 14a KUHP dikenal dengna istilah, ”terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu”. Pasal 14b ayat (2) KUHP menegaskan ” Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Indonesia adalah negeri kaya-raya. Zamrud khatulistiwa. ”Tongkat dan kayu jadi Tanaman” kata Koes Plus. “Gemah ripah loh jinawi” istilah Jawa. “Padi Menjadi. rumput hijau. Kerbo gepuk. airnya tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’” istilah Melayu Jambi.
Lalu mengapa Negeri Belanda yang luasnya “seupil”[1] mampu menguasai Indonesia 1.09 juta kilometer persegi, 17 ribu pulau selama ratusan tahun ?
Usai matahari keluar dari peraduan, sayembara segera dimulai…
Para pendekar dari padepokan telah siap memeragakan jurus2 yang dipelajari..
Dipimpin pendekar muda berbadan ramping.. Kecil perawakan namun lompatannya besar..
Bukan menyiapkan pasukan terbaik menghadapi serangan Dewa Air, Adipati dinegara dalam kekuasaan Negeri Alengka malah sibuk duduk bercengkrama dengan Sang Permaisuri. Sembari menyiramkan kembangnya.
Definisi Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 21 KUHAP).
Didalam KUHAP, seseorang dilakukan penahanan disebabkan karena dikhawatirkan “seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” (Pasal 21 ayat 2 KUHAP)