Didalam hukum pidana dikenal dengna hukuman percobaan. Didalam pasal 14a KUHP dikenal dengna istilah, ”terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu”. Pasal 14b ayat (2) KUHP menegaskan ” Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Dalam praktek, hukuman percobaan dijatuhkan, dengan berbagai pertimbangan. Baik karena usia sudah uzur (dalam kasus Nenek Minah), alasan masih sekolah (dalam kasus sandal jepit di sulawesi) atau alasan lain seperti mahasiswa (dalam kasus pengrusakan kantor Gubernur dan demonstrasi waktu sidang DPRD dalam pemilihan Wawako).
Pidana percobaan dijatuhkan dengan alasan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, tapi pidana penjara tidak usah dijalani karena berbagai pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim didalam menjatuhkan pidana percobaan selain ingin mendidik agar terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukan merupakan kesalahan dari sudut pandang hukum pidana, pidana percobaan dijatuhkan dengan alasan, tidak usah dijalani karena faktor kemanusiaan.
Pertimbangan hakim didalam menjatuhkan pidana percobaan merupakan salah satu bentuk putusan hakim yang tidak semata-mata ”memberikan hukuman” kepada pelaku, tapi juga pidana percobaan dijatuhkan karena ”tidak bersifat balas dendam” dan ingin mendidik agar kepada terdakwa sehingga terdakwa menyadari kesalahannya. Dengan alasan itulah, hukum pidana selain memberikan kepastian kepada khayalak ramai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan kesalahan menurut hukum pidana juga menggapai keadilan yang diberikan kepada terdakwa