21 Juli 2025

opini musri nauli : Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama

 


Setelah membahas asas-asas hukum acara Pengadilan TUN maka sekarang kita membahas hukum acara pengadilan Agama. 


Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Asas ini menghendaki agar proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama dilaksanakan dengan cara yang tidak berbelit-belit, dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keadilan yang mudah dan tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Implementasinya terlihat dari upaya untuk meminimalkan formalitas yang tidak perlu dan mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat (damai) jika memungkinkan.


Asas ini agak sama dengan asas Hukum Acara Pidana. 


Asas Persidangan Terbuka untuk Umum. Pada prinsipnya, setiap persidangan di Pengadilan Agama bersifat terbuka untuk umum. Ini berarti masyarakat luas dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Asas ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik-praktik penyimpangan. Pengecualian terhadap asas ini hanya berlaku untuk perkara-perkara tertentu yang menurut undang-undang harus dilaksanakan secara tertutup, seperti perkara perceraian atau permohonan dispensasi kawin, demi menjaga privasi para pihak.

17 Juli 2025

opini musri nauli : Sirih


Sirih atau daun sirih juga mempunyai posisi yang penting ditengah masyarakat Melayu Jambi. Berbagai seloko juga menyebutkannya. 


Lihatlah seloko "sirih nan sekapur, rokok nan sebatang, pinang nan selayang” dan “"Berusik Sirih Begurau Pinang”. 


Seloko “sirih nan sekapur, rokok nan sebatang, pinang nan selayang" dikenal sebagai "sekapur sirih" dapat dilihat pembukaan atau pendahuluan dalam tradisi lisan (seloko). Ini adalah tanda dimulainya suatu pembicaraan dan melambangkan persahabatan. Tradisi ini selalu ada sebelum dimulainya suatu diskusi. 


Setelah mengkonsumsi sirih, merokok, dan mencicipi pinang, tujuan kedatangan akan disampaikan.

15 Juli 2025

opini musri nauli : Pohon Beringin

 


Seloko yang mengambil perumpamaan pohon Beringin mendapatkan tempat yang cukup penting didalam seloko di masyarakat Melayu Jambi. 


Lihatlah “Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”, “Kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”, “Pohon rindang ditengah dusun. Pohonnya gedang tempat beteduh. Akarnya tempat besilo. Tempat pegi betanyo. Tempat balek beberito” 

10 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Pidana


Hukum Pidana sebagai salah satu hukum yang bersifat Publik mempunyai daya paksa. Sehingga untuk memaksa juga harus berdasarkan kepada asas-asas hukum pidana. 

Untuk memahami hukum pidana, kali ini kita membahas asas hukum pidana. Sehingga penerapannya tidak boleh bertentangan. 


Salah satu pondasi dan menjadi bagian penting dari hukum pidana adalah asas legalitas. Asas Legalitas (Principium De Legalitate) secara tegas dicantumkan didalam KUHP "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. 

opini musri nauli : Petai

 


Salah satu penempatan petai didalam seloko dapat dilihat didalam seloko "Jahit menjahit bak daun petai" Seloko ini merupakan bagian dari untaian nasihat yang menggambarkan sifat ideal seorang pemimpin. Daun petai yang tersusun rapi dan saling "menjahit" satu sama lain dijadikan simbol persatuan dan keadilan. 


Seloko lengkapnya berbunyi: "Sedekuk bak batu di pulau, Sedencing bak besi dipalu, Seilmu bak kuaw lanting, Tudung-menudung bak dawn sirih, Jahit menjahit bak daun petai, jangan bak tanduk diikat silang siur." 


"Jahit menjahit bak daun petai" adalah sebuah metafora visual dan karakter yang kuat. Struktur daun petai yang majemuk, di mana anak-anak daunnya tersusun rapi dan saling terkait seolah dijahit dijadikan cerminan ideal seorang pemimpin. 

09 Juli 2025

opini musri nauli : Durian


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, seloko menggunakan kata durian menjadi pengetahuan sehari-hari. Berbagai seloko menunjukkan buah durian memang bagian penting dari kehidupan sehari-hari. 


Dimulai dari seloko “"Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur.”


Istilah “Durian” juga menunjukkan batas antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumbar yang dikenal dengan “durian takuk rajo”. Seloko ini dikenal memanjang dari Marga Jujuhan, Marga VII Koto, Marga IX Koto dan Marga Sumay.  


Sedangkan Seloko batas Jambi dengan Provinsi Sumsel dikenal dengan SIalang belantak besi. 

08 Juli 2025

opini musri nauli : HARMONI DAN ADAPTASI - Analisis Mendalam Kalender Musim di Tingkat Desa

 


Kalender musim merupakan cerminan kearifan lokal dalam menyelaraskan kehidupan dengan ritme alam. Analisis terhadap kalender musim dari sejumlah desa menunjukkan adanya kerangka kerja umum yang didasarkan pada siklus musim hujan dan kemarau. Namun, di balik keseragaman ini, terdapat variasi signifikan yang mencerminkan adaptasi lokal, pergeseran prioritas komoditas, serta respons terhadap kondisi geografis dan perubahan iklim yang unik di setiap lokasi. 


Pembahasan kali ini dilakukan pengkajian persamaan dan perbedaan tersebut untuk memahami dinamika sosio-ekologis masyarakat agraris di tingkat desa. Terutama di 28 Desa. 


Kehidupan masyarakat agraris tidak dapat dilepaskan pada siklus alam. Salah satu wujud nyata dari keterikatan ini adalah kalender musim, sebuah sistem pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun untuk memandu aktivitas pertanian, mengantisipasi risiko bencana, dan menopang keberlangsungan hidup. 

opini musri nauli : Denyut Kehidupan Bersama - Membaca Kearifan Lokal Melalui Kalender Musim


Di tengah laju modernitas, banyak komunitas masih hidup dalam ritme yang selaras dengan alam. Kalender musim bukanlah sekadar jadwal agronomis, melainkan sebuah cerminan dari interaksi kompleks antara lingkungan, masyarakat, dan budaya. Sebuah analisis mendalam terhadap kalender musim yang digunakan oleh empat kelompok masyarakat mengungkapkan adanya kerangka kerja bersama yang menopang kehidupan, sekaligus menyoroti variasi unik yang menjadi identitas masing-masing kelompok.


Nadi yang Sama: Siklus Padi dan Tradisi Bekarang

opini musri nauli : Asas Hukum Perdata

 


Didalam berbagai rumusan pasal-pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dikenal asas-asas hukum perdata. Asas ini melekat sebagai cara pandang memahami KUHPer. 


Diantaranya Asas kebebasak berkontrak, Asas Konsensualisme (Consensualism), Asas Pacta Sunt Servanda (Kepastian Hukum), Asas Itikad Baik (Good Faith / Goede Trouw)


Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) merupakan salah satu pondasi penting didalam hukum perjanjian. Didalam KUHPer ditegaskan "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Frasa "semua persetujuan" mengindikasikan kebebasan yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak.

07 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Acara TUN (2)

 


Melanjutkan tema asas hukum acara TUN, selanjutnya adalah Asas Pembuktian Bebas yang Terbatas. Asas ini memberikan kebebasan kepada hakim didalam menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan di persidangan.


Dengan demikian maka Kebebasan hakim tidak bersifat absolut. Hakim tetap terikat dan dibatasi oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis alat bukti yang sah. 


sas ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk mencapai keadilan substantif tanpa terbelenggu oleh formalitas pembuktian yang kaku, namun tetap dalam koridor kepastian hukum.