21 Juli 2025

opini musri nauli : Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama

 


Setelah membahas asas-asas hukum acara Pengadilan TUN maka sekarang kita membahas hukum acara pengadilan Agama. 


Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Asas ini menghendaki agar proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama dilaksanakan dengan cara yang tidak berbelit-belit, dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keadilan yang mudah dan tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Implementasinya terlihat dari upaya untuk meminimalkan formalitas yang tidak perlu dan mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat (damai) jika memungkinkan.


Asas ini agak sama dengan asas Hukum Acara Pidana. 


Asas Persidangan Terbuka untuk Umum. Pada prinsipnya, setiap persidangan di Pengadilan Agama bersifat terbuka untuk umum. Ini berarti masyarakat luas dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Asas ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik-praktik penyimpangan. Pengecualian terhadap asas ini hanya berlaku untuk perkara-perkara tertentu yang menurut undang-undang harus dilaksanakan secara tertutup, seperti perkara perceraian atau permohonan dispensasi kawin, demi menjaga privasi para pihak.