Asas Aktif Hakim (Dominus Litis). Dalam beberapa perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan anak atau perkara yang menyangkut kepentingan umum, hakim di Pengadilan Agama memiliki peran yang lebih aktif dalam mencari kebenaran materiil. Hakim dapat melakukan penyelidikan, memanggil saksi tambahan, atau meminta bukti-bukti yang dianggap perlu, meskipun tidak diajukan oleh para pihak. Asas ini bertujuan untuk melindungi pihak yang lebih lemah atau untuk memastikan tercapainya keadilan substantif.
Asas Objektivitas dan Ketidakberpihakan. Hakim harus bersikap objektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Hakim dilarang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dengan para pihak atau objek sengketa. Jika ada indikasi ketidakberpihakan, hakim wajib mengundurkan diri atau dapat diajukan permohonan pengunduran diri oleh para pihak. Asas ini krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Asas Pembuktian Bebas. Pada umumnya, para pihak diberikan kebebasan untuk mengajukan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum, seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hakim memiliki kebebasan untuk menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan. Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh koridor hukum acara dan akal sehat.
Asas ini diadopsi dari Pasal 164 HIR/194 RBG.