02 Desember 2020

opini musri nauli : Gugatan ditolak





Dalam hukum acara perdata, Selain gugatan tidak dapat diterima, juga dikenal gugatan ditolak. Gugatan ditolak disebabkan karena dalil-dalil permohonan tidak dapat diterima oleh hakim. 


Selain itu para tergugat dapat mematahkan dalil-dalil dari penggugat. Atau penggugat kurang dapat membuktikan kebenaran tentang haknya. 


Atau bisa saja bukti-bukti yang dihadirkanya kurang relevan dengan permohonan dari penggugat. Sehingga bukti-bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mendukung dari argumentasi permintaan dari penggugat (petitum). 


Setelah gugatan kemudian ditolak, penggugat dapat mengajukan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) ke tingkat lebih tinggi. Baik tingkat banding maupun tingkat kasasi. 


Setelah putusan kemudian final, maka penggugat tidak dapat mengajukan perkara yang sama. Mekanisme ini biasa dikenal dengan nebis in idem. Atau perkara yang disidangkan tidak dapat diperiksa kembali. 


Asas nebis in idem selain memberikan kepastian kepada tergugat terhadap haknya, juga menghindarkan pemeriksaan yang sama dan berulang-ulang. Sehingga kepastian hukum juga harus tercipta. 


Setelah gugatan ditolak, maka biaya perkara tetap dibebankan kepada para penggugat. 


Demikianlah esensi dan akibat hukum terhadap perkara gugatan yang kemudian ditolak oleh putusan hakim (vonis) .


Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi, 



opini musri nauli : Perjalanan Betuah (49)


Perjalanan Politik (roadshow) Al Haris ke Kabupaten Sarolangun kemudian mampir ke Desa Guruh Baru dan Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. 

Membicarakan Mandiangin melekat sebagai Batin VI Mandiangin. Perjalanan dari Sarolangun menjelang masuk batas dengan Kabupaten Batanghari di Batin XXIV. 


Menurut tutur ditengah masyarakat, Disebut Batin VI Mandiangin terdiri dari 6 Dusun Asal. Dusun Muara Ketalo, Dusun Kertopati, Dusun Mandiangin, Dusun Rangkiling, Dusun Gurun Tuo Dan Dusun Gurun Mudo. Batin VI Mandiangin berpusat di Mandiangin. Setiap Dusun dipimpin oleh Seorang pemangku Dusun yang disebut Depati. Di bawah Depati adalah Punggawa. 


Kata Mandiangan juga terdapat di Musi Rawas. Kabupaten yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (48)



Setelah menempuh perjalanan jauh hingga ke ujung negeri Jambi, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Al Haris kemudian mendatangi tempat-tempat didaerah yang mengelilingi Kota Jambi. Tempat-tempat seperti Bajubang, Panerokan, Desa Mekar Jaya Bajubang dan Desa Pompa Air.


Nama Bajubang dikenal didalam Marga Pemayung Ulu. Menurut tutur ditengah masyarakat, Dahulu Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah  Muara Bulian. Selain Muara Bulian dikenal juga nama tempat seperti Betung, Mengkanding, Bajubang dan Sungai Baung. 


Istilah Pemayung Dusun Bajubang Laut, Pemayung adalah “pelayan Raja”. Dusun Tuonya dikenal “Dusun Gedang”. 

opini musri nauli, : Perjalanan Betuah (47)


Tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik (roadshow) Al Haris setelah ke Kecamatan Sadu kemudian ke makam Datuk Paduko Berhalo begitu penting. Sarat makna dalam alam cosmopolitan masyarakat Melayu Jambi. 

Nama Datuk Paduko Berhalo menjadi ingatan kolektif dan cerita dan tutur ditengah masyarakat Melayu Jambi. 


Sebagai Raja yang dihormati oleh masyarakat Melayu Jambi dikenal didalam seloko seperti “Raja Sedaulat, Penghulu seandiko”. 


Sebagai Raja yang memerintah di Kerajaan Jambi Darussalam, Datuk Paduko Berhalo adalah Raja yang menjadi ingatan ditengah masyarakat. 


Kisah Datuk Paduka Berhalo tidak dapat dipisahkan dari Putri Selaro Pinang Masak. Ditengah masyarakat Jambi juga dikenal dengan nama Putri Pinang Masak. Nama yang sering diabadikan di berbagai tempat. 


Ada juga menyebutkan Putri Selaro Pinang Masak. 

01 Desember 2020

opini musri nauli : Mentaro - Pinang Belarik

 


Pinang yang ditanami dengan cara sedikit rapat dikenal dengan istilah "pinang belarik". 

opini musri nauli - Pojok Hukum - Gugatan tidak dapat diterima

 


Dalam praktek peradilan terutama didalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. 

Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak singkron antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 


Posita harus menguraikan subyek hukum, hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lain, hubungan antara subyek dengan obyek perkara dan kronologis peristiwa hukum yang terjadi.

opini musri nauli : Cerita Pulau Berhalo

 



Kru Jambi Mantap ingin ke Pulau Berhalo, bang”, kata Al Haris tersenyum. Seakan mengabarkan kegembiraan kru Jambi Mantap untuk menikmati setelah menempuh berbagai perjalanan politik (roadshow) Al Haris sebagai Gubernur Jambi 2020-2024. 


Seakan-akan mengetahui pikiran saya yang hendak bertanya mengapa keinginan setelah ke Kecamatan Sadu dan Kecamatan Air Hitam diakhiri ke Pulau Berhala. Berziarah ke Makam Datuk Paduko Berhalo. 


Kru Jambi mantap terdiri dari tim pendukung. Baik yang terlibat didalam Tim Pemenangan Al Haris-Sani sebagai paslon Pilkada Jambi 2020 maupun tim pendukung lainnya. Seperti Kopashas, Millenial Al Haris, Gema wo Haris. Termasuk tim pendukung keluarga yang begitu memberikan support kepada agenda perjalanan politik Al Haris. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (46)



Membicarakan nama tempat Betung Bedarah dalam perjalanan politik Al Haris tidak dapat dipisahkan dari Paninjauan, Dusun Tuo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Aro, Dusun Betung Bedarah. Dusun-dusun ini kemudian dikenal Dusun Luak Petajin. 


Tempat-tempat ini kemudian dikenal sebagai daerah wilayah Perisai Petajin. Perisai Petajin merupakan keturunan Orang Kayo Pedataran. Salah satu saudara dari Orang Kayo Hitam. Putra dari Datuk paduko Berhalo dan Putri Selaras Pinang Masak (Putri Selaro Pinang Masak/Putri Pinang Masak). 


Dipimpin Pesirah Setia Guna. Berpusat di Penapalan dan Sungai Keruh. 


Wilayah Perisai Petajin kemudian dikenal Marga Petajin Ulu dan Marga Petajin Ilir. Marga Petajin Ulu berpusat di Sungai Keruh. Sedangkan Marga Petajin Ilir berpusat Sungai Bengkal. 

30 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (45)


Membicarakan Kecamatan Sadu tidak dapat dipisahkan dari tradisi Mandi Safar. Tradisi mandi Safar di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) adalah prosesi special. Dilaksanakan rutin setiap tahun. 

Siapapun dari warga yang ingin mengikuti prosesi mandi safar diberi daun sawang yang diikat di kepala dan pinggang. Daun ini diyakini sebagai daun sacral yang digunakan untuk memercik air pada saat upacara sakral. Prosesi ini diyakini dapat menolak balak. 


Sebelum digunakan untuk prosesi mandi safar, daun kemudian diberi rapalan doa. Baik dari para sesepuh alim ulama maupun tokoh agama. 


Ditengah masyarakat, pemakaian daun sawang diharapkan dapat menjaga keselamatannya. Baik dari gangguan binatang buas maupun dari makhluk gaib. 


Tradisi mandi safar dilakukan setiap rabu terakhir di Bulan safar atau bulan kedua Hijriah. Tradisi ini bahkan sudah menjadi ikon Kabupaten Tanjabtim. 


Selain itu, dikenal juga pantai cemara. Pantai ini dikenal migrasi burung yang rutin setiap tahun. Jutaan burung air hidup dan singgah ke pantai ini. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (44)


Hari Sabtu, Al Haris kandidat Gubernur Jambi 2020-2024 didalam perjalanan politik (roadshow) ke berbagai tempat. Seperti ke Desa Pematang Jering, Desa Muhajirin, Desa Danau Sarang Elang dan Pijoan. Sedangkan Abdullah Sani (Yai Sani) mengunjungi Desa Teluk Rendah Ilir. 


Desa-desa seperti Desa Pematang Jering, Desa Danau Sarang Elang, Desa Muhajirin dan Kelurahan Pijoan termasuk kedalam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi. 


Sedangkan Desa Teluk Rendah Ilir termasuk kedalam Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 


Membicarakan Pijoan, Pematangn Jering tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat Marga Mestong. 


Sekedar gambaran, Mestong kemudian dikenal dengan Nama Periai “Mestong Serdadu”. Keturunan dari Kiyai Patih bin Panembahan Bawah Sawo. Bergelar Ngebi SIngo Patih Tambi Yudo. Dengan jabatan Penghulu/Pemangku. Tugasnya memelihara persenjataan. 


Marga Mestong terdiri dari Lubuk Kuari, Pematang Jering, Muara Pijoan, Dusun Sarang Burung, Dusun Sembubuk, Dusun Senaung, Dusun Penyengat Olak, Dusun Rengas Bandung, Dusun Mendalo, Dusun Bertam, Dusun, Pondok Meja, Dusun Penyengat Rendah, Dusun Kenali Besar. Berpusat di Dusun Sungai Duren. 


Sedangkan dikenal Pijoan adalah “tempat” tinggal Rajo Pijoan. Pijoan yang kemudian dikenal sebagai Muara Pijoan dulu dikenal Dusun Lubuk Kuari. Sekarang menjadi Kelurahan Pijoan. Sedangkan Muara Pijoan adalah salah satu desa yang termasuk kedalam Kecamatan Jambi Luar Kota. 


Disebut sebagai “Pematang Jering” karena diatas pematang dikenal sebagai banyak pohon jering. Pohon jering adalah pohon jengkol. Tanaman tua yang dikenal masyarakat. 


Marga Mestong kemudian menjadi Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jambi Luar Kota tahun 2001. 

opini musri nauli : gugatan tidak dapat diterima



Dalam praktek peradilan terutama didalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. 


Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak singkron antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 


Posita harus menguraikan subyek hukum, hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lain, hubungan antara subyek dengan obyek perkara dan kronologis peristiwa hukum yang terjadi.


Sedangkan petitum harus memuat dari dalil yang telah disampaikan (posita) dengan keinginan dari penggugat. 


Hubungan antara posita dengan petitum harus sesuai. Gugatan yang mengabaikan antara posita dengan petitum akan mudah dikalahkan oleh Hakim. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai gugatan tidak dapat diterima. 


Dalam praktek, ketelitian dan menghubungkan antara posita dengan petitum begitu penting. 


Kekeliruan ataupun keluputan antara posita dengan petitum mengakibatkan perkara kemudian tidak dapat diperiksa lebih lanjut. 


Namun terhadap tidak dapat diterima gugatan dan perkara pokok belum diperiksa, penggugat masih mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Dengan memperhatikan dari putusan hakim, gugatan baru dapat diajukan ke pengadilan. 


Pencarian terkait : Opini musri nauli, musri nauli, jambi, sejarah jambi, politik jambi, hukum adat jambi, 


opini lain dapat dilihat di www.musri-nauli.blogspot.com



29 November 2020

opini musri nauli : Kerbau dalam Pandangan Adat di Jambi

 

Selain emas sebagai ukuran didalam melihat penghitungan di Jambi, kerbau juga dikenal didalam masyarakat Melayu Jambi. 

opini musri nauli : Perjalanan betuah (43)




Ketika Al Haris mendatangi Lubuk Mandarsyah kemudian disusul oleh Abdullah Sani didalam perjalanan politik (roadshow) maka tempat ini menjadi begitu bermakna. 


Menyebut kata “Lubuk Mandarsyah” tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Masyarakat Hukum Adat di dalam Margo Petadjin Ilir (baca Petajin Ilir). 


Desa Lubuk Mandarsyah adalah desa tua. Diperkirakan sudah ada sejak tahun 1406 yang ditandai dengan kehidupan di wilayah ini. Dahulu kala, lokasi ini dikenal dengan nama-nama “pengambiran’, kemudian dusun “Sabun” hingga “Pelayang Tebat”.


Mengenal Lubuk Mandarsyah dapat dilekatkan didalam Marga Petajin Ilir. Marga Petajin Ilir terdiri dari Dusun Lubuk Mandarsyah, Dusun Muara Kilis, Dusun Mangupeh, Dusun Rantau Api, Dusun Kunangan. Masing-masing dipimpin oleh seorang Mangku. 


Dusun-dusun disekitar Sungai Bengkal yaitu Dusun Sungai Bengkal, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Tuo, Dusun Peninjauan, Dusun Kembang Seri. Masing-masing dusun dipimpin seorang Ngebi. 

28 November 2020

opini musri nauli : Emas dalam pandangan Masyarakat Jambi

 



Akhir-akhir ini tema emas menarik perhatian publik. Pemberitaan tentang harga emas menjadi konsumsi sehari-hari. 


Namun yang menarik adalah ukuran yang sering disampaikan. Misalnya ukuran harga pergram dan harga emas dan logam mulia. 

opini musri nauli : Cara Pandang Kasus Menteri KKP





Ketika Menteri KKP ditangkap beserta rombongan termasuk istrinya, maka seketika pertanyaan normatif kemudian muncul. Apakah kasus ini tepat disidangkan di Indonesia. 


Perhatian penulis ketika pertanyaan umum diceletuk melihat rangkaian penangkapan. 

opini musri nauli : Air Berbagi. Bukan dikuasai

AIR BERBAGI. BUKAN DIKUASAI

Kesaksian Supervisi Perusahaan Penyebab Kebakaran 2015

Musri Nauli




Didalam Peraturan Presiden yang memberikan mandat kepada BRG adalah melakukan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (42)




Melihat begitu intens dan aktifnya perjalanan politik (roadshow) Al Haris ke Kecamatan VII Koto dan Kecamatan VII Ilir maka harus dilihat dari begitu pentingnya daerah ini. 


Sebagaimana telah disampaikan, sebelum pemekaran Kecamatan VII Koto dan Kecamatan VII Ilir maka wilayah ini dikenal sebagai Marga VII Koto. 


Cerita dan tutur Marga VII Koto dikenal di Marga Pemayung Ulu. Menurut tutur dan cerita masyarakat, Puyang masyarakat Marga Pemayung ulu berasal dari Marga VII Koto. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (41)


Untuk mematangkan persiapan perjalanan Al Haris, Al Haris kemudian menyempati mampir di Desa Balai Rajo dan Desa Pasir Mayang. 


Ditengah masyarakat, nama tempat Balai Rajo dan Pasir Mayang begitu melekat. Sebagai nama tempat dalam ingatan (memorial collective), nama Pasir Mayang dan Balai Raja tidak terpisahkan masyarakat di daerah Tebo (Dulu dikenal sebagai Tebo Ulu). 


Menurut penuturan ditengah masyarakat, Pasir Mayang atau Balai Rajo (dalam dialek sehari-hari sering disebut Bale Rajo) dikenal didalam wilayah Adat Marga VII Koto. Marga VII Koto dikenal sebagai tempat berkumpulnya “Debalang Rajo. Tempat untuk berkumpulnya dan menentukan rapat. Berpusat di Sungai Abang. 

27 November 2020

Utra petita





Pada prinsipnya, Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang diminta para penggugat. Prinsip ini kemudian dikenal Utra petita. 


Sebagai prinsip, ultra petita tidak dibenarkan. Selain akan merugikan tergugat, prinsipnya ini juga melambangkan prinsip hukum acara Perdata. 


Didalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif. Hakim tidak dibenarkan untuk mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh penggugat. 


Prinsip ini sudah sering ditegaskan didalam berbagai putusan hakim (Yurisprudensi). Sebagai yurisprudensi yang sering disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka yurisprudensi kemudian mengikat kepada hakim maupun para pencari keadilan. 


Prinsip ultra petita juga menjadi dasar bagi tergugat untuk melaksanakan putusan hakim. Dan agar pihak tergugat walaupun dikalahkan oleh putusan hakim namun tergugat tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan putusan melebihi dari kewajibannya. 

26 November 2020

Opini musri nauli : Keep spirit, KPK

 



Masih ingat ketika protes dan gelombang penolakan terhadap RUU KPK dan terpilih paket pimpinan KPK setahun yang lalu. 


Gelombang besar penolakkan kemudian diterima sebagai bagian kritik publik terhadap RUU KPK. 


Sebagai Lembaga negara, KPK harus tetap dikritik. KPK harus independent. Demikian kesan yang kuat saat itu. 


Belum usai pembahasan RUU KPK, terpilihnya pimpinan KPK diterima dengan apatis. Terlepas dari nama-nama yang menjadi pimpinan KPK, kesan publik mulai tidak respek lagi dengan KPK. 


Namun seorang temanku berbisik. Dengan pelan dia berkata. “Tenang, ketua. Ada kak Lili. Dia komit, kok dengan agenda pemberantasan korupsi SDA”. Sembari menunjukkan berbagai agenda pertemuan dengan KPK. 


“Tidak ketua. Saya mungkin menjadi masyarakat biasa saja. Mendukung KPK dengan cara saya”, kataku menghindar. Sembari menjadi masyarakat biasa tentu saja pandanganku tidak mewakili siapapun. 


“Pergantian kekuasaan harus terjadi. Sekarang kita yang lagi leading. Masa mereka aja yang bisa berbicara dengan KPK”, katanya meneguhkan. 

opini musri nauli : Pendekar Perempuan Yang kukenal

 

Photo : dari internet


Mau perusahaan negara, mau swasta, 

pokoknya yang merampas tanah rakyat,

 berhadapan ama gue

(Nurhidayati, 2013)



Kata-kata bak “petir ditengah bolong”, kata-kata itu membungkam sekaligus telak. Sekaligus sikap dan pandangan yang tanpa kompromi. 


Teringat kata-kata yang disampaikan ketika menjadi Kepala Departemen Advokasi Walhi 2012-2016. Dia Tangguh sekaligus tegas. 


Kata-kata bak mantra sekaligus mengakhiri perdebatan tentang sikap perusahaan yang kemudian merampas tanah rakyat. 

25 November 2020

opini musri nauli : Selamat hari Guru, Ibu Anakku

 


Pagi-pagi mendapatkan ucapan Selamat Hari Ibu dari putra-putriku kepada ibunya membuat aku teringat masa-masa kelam dan sulit sebagai guru. 


Sebagai guru yang ditempatkan didesa terpencil di Muara Jambi, teringat bagaimana ibu anak-anaku tetap bertahan. 


“Mungkin sebagai guru di desa lebih dibutuhkan daripada di kota”, kata istriku sembari bertahan memilih di desa. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (40)


Membicarakan perjalanan politik (roadshow) Al Haris ke Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari tidak dapat dipungkiri sejarah panjang. 


Ditengah masyarakat, istilah Pemayung tidak dapat dilepaskan dari Marga Pemayung ulu dan Marga pemayung Ilir. 


Menurut tutur dan cerita ditengah masyarakat, Pemayung adalah “orang yang memayung. Payung digunakan untuk kedatangan Raja dari Jambi ketika mendatangi dusun-dusun yang dilewati Raja. Setiap dusun kemudian mengantarkan Raja dari satu dusun ke dusun lain. 


Di Marga Pemayung Ilir kemudian dikenal kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (39)



Ketika Al Haris mendatangi Lima Desa yaitu Desa Lopak Air, Desa Ture, Desa Teluk Ketapang, Desa Lubuk Ruso, Desa Tebing Tinggi dan Kelurahan Jembatan Mas maka tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik (roadshow) mempunyai cerita dan tutur ditengah masyarakat. 


Kebetulan keseluruhan Desa dan Kelurahan yang didatangi termasuk kedalam Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. 


Sebelum mengenal kecamatan Pemayung yang menjadi pusat pemerintahan di Kabupaten Batanghari, ditengah masyarakat dikenal Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. 

24 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (38)

 



Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti. 


Kerinci tidak dapat dipisahkan dalam sejarah panjang. Berbagai sumber menyebutkan Kerinci dikenal sebagai Wilayah Depati Ninik mamak yang kemudian dikenal sebagai “ajun arah’. 


Seloko “ajun Arah” pernah disebutkan oleh Al Haris ketika bersilaturahmi dengan Lembaga Adat Provinsi Jambi. “ajun arah” juga dikenal didalam pengetahuan alam di Marga Serampas. Marga yang dihormati oleh rakyat Jambi. 


Kesaktian Marga Serampas pernah menjadi bagian dari perjalanan oleh Depati Parbo sebelum melawan Belanda revolusi di Kerinci. Kesaktian Depati Parbo membuat Belanda kemudian beberapa kali dikalahkan oleh Depati Parbo. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (37)

 


Tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik Al Haris (roadshow) ke Sitinjau Laut mempunyai makna yang dalam bagi masyarakat. 


Ditengah rakyat Jambi, Bukit Sitinjau Laut mempunyai makna yang dalam. Ikrar di Bukit Sitinjau Laut kemudian dikenal Ikrar Sitinjau Laut. 


Ikrar Bukit Sitinjau Laut adalah bertemunya Kerajaan Tanah Pilih, Kerajaan Pagaruyung dan Kerajaan Indrapura untuk meletakkan hukum adat sebagai pedoman kehidupan masyarakat. 

23 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (36)

Sebelum menyusuri Jambi Barat, perjalanan politik (roadshow) Al Haris menemui para pendukung dan tim pemenangan di Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari. 


Nama Sungai Rengas begitu melekat ditengah masyarakat. Cerita dan tutur Sungai Rengas kemudian ditempatkan sebagai wilayah adat Marga Maro Sebo Ulu. 

22 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (35)




Membicarakan nama tempat Rawang didalam perjalanan politik (roadshow) merupakan cerita yang sering dtuturkan ditengah masyarakat Merangin. 


Sebagaimana telah disampaikan sebelumya, Hubungan kekerabatan antara Kerinci dengan masyarakat Merangin dikenal sebagai ikatan “kerinci tinggi. Kerinci rendah”. 


Menghubungkan antara “kerinci tinggi. Kerinci rendah” dapat dihubungkan dengan seloko “Luhak XVI”. Muchtar Agus Cholif lebih tepat menyebutkan “Luak”. 


Luak artinya kurang, usak dan tidak cukup lagi. Sehingga Luak atau Luhak diartikan kurang dari XVI. XVI Yang dimaksudkan adalah Marga. 


Sehingga kurang dari XVI, maka yang luak diluar XVI.