29 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan betuah (43)




Ketika Al Haris mendatangi Lubuk Mandarsyah kemudian disusul oleh Abdullah Sani didalam perjalanan politik (roadshow) maka tempat ini menjadi begitu bermakna. 


Menyebut kata “Lubuk Mandarsyah” tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Masyarakat Hukum Adat di dalam Margo Petadjin Ilir (baca Petajin Ilir). 


Desa Lubuk Mandarsyah adalah desa tua. Diperkirakan sudah ada sejak tahun 1406 yang ditandai dengan kehidupan di wilayah ini. Dahulu kala, lokasi ini dikenal dengan nama-nama “pengambiran’, kemudian dusun “Sabun” hingga “Pelayang Tebat”.


Mengenal Lubuk Mandarsyah dapat dilekatkan didalam Marga Petajin Ilir. Marga Petajin Ilir terdiri dari Dusun Lubuk Mandarsyah, Dusun Muara Kilis, Dusun Mangupeh, Dusun Rantau Api, Dusun Kunangan. Masing-masing dipimpin oleh seorang Mangku. 


Dusun-dusun disekitar Sungai Bengkal yaitu Dusun Sungai Bengkal, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Tuo, Dusun Peninjauan, Dusun Kembang Seri. Masing-masing dusun dipimpin seorang Ngebi. 


Sedangkan Lubuk Mandarsyah, Sungai Landai, Lubuk Punggur dan Lubuk Sentul dipimpin oleh seorang Mangku. 


Sementara sumber lain menyebutkan Marga Petajin Ilir yang terdapat di Sungai Bengkal disebut sebagai Dusun Ilir Sungai Bengkal dan Dusun Ulu Sungai Bengkal. 


Dusun Ilir yaitu dusun-dusun yang dekat dengan Sungai Bengkal yaitu Sungai Bengkal, Dusun Sungai Bengkal Seberang, Dusun Sungai Aro, Dusun Betung Bedarah, Dusun Betung Barat, Dusun Pangkal Belaian, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk Rendah dan Dusun Tuo. Masing-masing dipimpin oleh Ngebi.  Sedangkan dusun-dusun ulu dipimpin oleh Depati. 


Dalam peta schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen skala 1 : 750.000, telah jelas diterangkan pembagian margo. Lubuk Mandarsyah termasuk kedalam Margo Petadjin Hilir. 


Dalam catatan G.A.N Scheltema de Heere didalam Staatsblad van Nederlandsch Indië, tahun 1908, Margo Petajin Ulu, Margo Petajin Tengah, Margo Petajin Hilir, Margo Petajin, termasuk kedalam wilayah administrasi Afdeling Muara Tebo. Afdeling adalah sebuah wilayah administratif pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda setingkat Kabupaten. Catatan ini kemudian diperkuat dalam De Indo-Nederlandsche wetgeving, Tahun 1910. 


Sedangkan Pieter Johannes Veth, Arend Ludolf van Hasselt, D.D. Veth, Johannes François Snelleman, Jacob Gijsbert Boerlage dalam laporannya Midden-Sumatra : Volksbeschrijving van Midden-Sumatra; Ethnographische atlas van Midden-Sumatra; De talen en letterkunde van Midden-Sumatra tahun 1877-1879 menyebutkan 12 Suku di Afdeling Moera Tebo. Diantaranya Petadjin. Laporan ini kemudian diterbitkan tahun 1882.


Philippus Samuel van Ronkel menyebutkan Petajin termasuk bagian dari Moera Tebo. Catatan ini dituliskan didalam “een bundel opstellen aan Philippus Samuel van Ronkel” yang terbit tahun 1950. 


Catatan ini kemudian memperkuat yang dibuat oleh Johan Willem Jules Wellan didalam Laporannya “Zuid-Sumatra: economisch overzicht van de gewesten Djambi, Palembang, de Lampoengsche districten en Benkoelen, tahun 1932. Kedua catatan ini dengan tegas memasukkan Petadjin-Hoeloe, Petadjin Hilir dalam kontrol Moeratebo (onder een controleur te Moeratebo). Catatan ini juga dituliskan oleh Arend Ludolf van Hasselt dan Veth tahun 1882 didalam bukunya “Midden-Sumatra: Reizen en onderzoekingen der Sumatra-expeditie, uitgerust door het Aardrijkskundig Genootschap 1877-79, beschreven door de leden der expeditie.


Semua catatan cukup jelas menerangkan tentang keberadaan Margo petajin Ilir, batas-batas Margo petajin Ilir dengan Margo sekitarnya, tentang wilayah administrasi Tebo dan sekilas sistem pemerintahan sebelum dikuasai oleh Pemerintahan Belanda tahun 1904. 


Catatan, jurnal maupun buku yang telah diterbitkan oleh kalangan berbagai ahli masih ditemukan di berbagai perpustakaan di berbagai dunia. Baik di University of California, Universitas Michigan, University of Wisconsin, Cornel University, Perpustakaan Publik Lyon maupun di Leiden University. 


Dengan melihat catatan perjalanan, buku, jurnal yang diterbitkan baik oleh G.A.N Scheltema de Heere, Pieter Johannes Veth, Arend Ludolf van Hasselt, D.D. Veth, Johannes François Snelleman, Jacob Gijsbert Boerlage, Philippus Samuel van Ronkel, Johan Willem Jules Wellan, Arend Ludolf van Hasselt dan Veth, maka keberadaan masyarakat Hukum adat Lubuk Mandarsyah bagian dari Margo Petajin Ilir sudah terekam dan tercatat dari berbagai tulisan yang telah diperhatikan oleh Belanda. 


Catatan ini masih terekam jelas dengan tutur dan sejarah masyarakat (Tambo) yang terus disampaikan secara turun temurun. 


Opini musri nauli, musri nauli, jambi, sejarah jambi, politik jambi, hukum adat jambi, badan Restorasi gambut, BRG, tata management air, gambut


Pencarian terkait : Opini musri nauli, musri nauli, jambi, sejarah jambi, politik jambi, hukum adat jambi, 


opini lain dapat dilihat di www.musri-nauli.blogspot.com