23 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (36)

Sebelum menyusuri Jambi Barat, perjalanan politik (roadshow) Al Haris menemui para pendukung dan tim pemenangan di Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari. 


Nama Sungai Rengas begitu melekat ditengah masyarakat. Cerita dan tutur Sungai Rengas kemudian ditempatkan sebagai wilayah adat Marga Maro Sebo Ulu. 


Dusun yang masuk kedalam Margo Maro Sebo ulu adalah Dusun Sungai Ruan, Dusun Sungai Lingkar, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Sungai Rengas, Dusun Buluh Kasap, Dusun Kembang Seri, Dusun Rengas IX, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk Leban, Dusun Peninjauan dan Dusun Batu Sawar. Pusat Margo Maro Sebo Ulu berada di Desa Kembang Seri dengan Pasirah yang  juga Berasal dari Desa Kembang Seri. 


Nama Kembang Seri kemudian ditemukan didalam Peta Belanda 1910 – Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s). 


11 Dusun kemudian berkembang lagi menjadi beberapa Desa diantaranya Sungai Ruan menjadi sungai Ruan 1 dan sungai Ruan 2.  Dusun Tebing Tinggi dipecah menjadi  4  yaitu Desa ,Desa tebing Tinggi, Desa Padang Kelapo, Desa Nasago, Desa Olak Kemang. Kemudian  ditambah dengan  4 unit Tran. Unit 1 Tebing  jaya 1, Unit 2 Tebing Jaya 2, Unit 3 Tebing Jaya 3, Unit 4 Tebing Jaya 4.
sehingga total keseluruhan desa yang berada di Kecamatan Maro Sebo Ulu menjadi 19 Desa.


Ditengah masyarakat dituturkan Marga Maro Sebo Sebo Ulu berasal dari Jawa Mataram yang bernama Demang Ahmad. 


Versi yang lain juga menyebutkan Dusun-dusun didalam Marga maro Sebo Ulu yaitu Dusun Batu Sawar, Dusun Peninjauan, Dusun Teluk Leban, Dusun Rengas 9, Dusun Kembang Seri, Dusun Buluh Kasap, Dusun Sungai Rengas, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Olak Kemang, Dusun Renah Sago, Dusun Padang Kelapo, Dusun Sungai lingkar dan Dusun Sungai Ruan. 


Marga Maro Sebo Ulu merupakan Debalang Raja Jambi. Sebagai Debalang Raja Jambi maka senang disebut sebagai “Orang Raja. Yang memerintah di Dusun Kembang Seri, Dusun Sungai Rengas dan Dusun Sungai Ruan. 


Sebagai Debalang Raja, maka Dubalang di Teluk Leban bertugas untuk menyambut tamu Raja. Debalang di Rengas 9 bertugas untuk penjaga kebun raja. Sedangkan Dubalang di Peninjauan sebagai peninjau terhadap kedatangan yang datang ke Marga Maro Sebo Ulu. 


Pemangku Marga Maro Sebo Ulu sering disebut Ngebi. Sedangkan Pemangku Dusun disebut Mangku. 


Sejarah panjang Dusun Kembang Seri juga telah diceritakan oleh Barbara Watson Andaya. Dalam lintasan perdagangan merica Kerajaan Jambi, Kembang Seri salah satu daerah penghasil merica dalam lintasan perdagangan. Sehingga sebagai daerah penghasil merica untuk perdagangan Kerajaan Jambi, pada tahun 1738 pasukan dari Minangkabau menyerang Desa Kembang Seri di Batanghari dan menghancurkan semua perkebunan merica. Penyerangan dari Minangkabau diakibatkan perselisihan antara Kaisar Minangkabau dengan Kerajaan Jambi. Namun hubungan baik antara Kerajaan Minangkabau dengan Kerajaan Jambi oleh Sultan Astra kemudian dapat menyelesaikan dengan baik. 


Namun walaupun berada dalam lindungan Kerajaan Jambi, hubungan dagang antara daerah penghasil merica dengan kerajaan Jambi tetap independent. Kembang Seri tetap dapat menjalin hubungan dagang dan mendirikan kontak untuk mengatur perdagangan. Sedangkan Kerajaan mengatur tentang batas-batas, administrasi, menyelesaikan perselisihan dan denda perselisihan. 


Namun pemaksaan penanaman merica tidak terhenti walaupun telah selesai perdamaian antara Kerajaan Minangkabau dengan Kerajaan Jambi. Tahun 1741, Kepala Kembang Seri mengeluhkan terhadap Pangeran Ratu yang tetap memaksa penduduk untuk kerja paksa menanam merica. Sedangkan Pangeran termuda yaitu Pangeran Sutawijaya yang menguasai Tujuh Koto dengan mencabuti pohon kapas dan memaksa penduduk untuk menanam merica. Pertengkaran keluarga Kerajaan juga terjadi di Merangin dan Air. Kesemua pangeran yang menguasai daerah hulu memaksa penduduk untuk membayar upeti dan pajak dan memaksa menanam merica. 


Sehingga kedatangan Al Haris mampir ke Sungai Rengas adalah perjalanan politik didalam mempersiapkan menjadi Gubernur Jambi. 



Pencarian terkait : opini musri nauli, musri nauli, jambi dalam hukum, jambi, hukum adat