Akhir-akhir ini tema emas menarik perhatian publik. Pemberitaan tentang harga emas menjadi konsumsi sehari-hari.
Namun yang menarik adalah ukuran yang sering disampaikan. Misalnya ukuran harga pergram dan harga emas dan logam mulia.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, selain ukuran yang berbeda dengan ukuran nasional, emas juga menjadi pembicaraan dalam hukum adat.
Sebagai salah satu daerah “penghasil” emas, kebiasaan “mendulang” telah lama dikenal masyarakat. Budihardjo didalam Bukunya Perkembangan Ekonomi Masyarakat Daerah Jambi menyebutkan Mendulang adalah kebiasaan “mencari” emas dari sungai dengan cara “mengayak”. Cara ini salah satu pilihan untuk mendapatkan emas tanpa merusak sungai. Dan tidak pernah menggunakan alat berat ataupun zat kimia yang sering digunakan untuk memisahkan pasir dengan butiran emas.
Pengukuran emas yang didapatkan menggunakan penghitungan dari dahulu kala hingga sekarang tetap digunakan.
Mereka menyebutkan “1 mayam”. Istilah “mayam” masih dikenal selain di Merangin juga dikenal di Sarolangun dan Bungo. 1 mayam sama dengan 1 ¼ mas. 1 mayam diukur 2,5 gram. Sehingga 1 mas menjadi 3,7 gram.
Ukuran emas ternyata berbeda di Bangko. Didalam Perdes Desa Tanjung Benuang disebutkan denda adatnya “kambing sekok, beras 20, selemak semanis dan Emas 7 tail Sepaho” (denda adat dijatuhi dengna nilai “seekor kambing, beras 20 gantang, selemak semanis dan emas setengah 7 tahil emas).
Istilah “Sepaho” diartikan separuh. Atau setengah. Sedangkan istilah Tahil dikenal di masyarakat dengan nilai dikonversi dengan 1 gram sama dengan 0,5 tahil.
Sebagai ukuran, penggunaan istilah “batu emas” juga dikenal. Dibeberapa tempat terhadap pelanggaran terhadap hukum adat dikenal denda adat dengan istilah kambing Sekok, beras 20, batu emas. Istilah batu emas dikonvesi dengna nilai Rp. 500.000,-.
Melihat nilai konversi, maka Batu emas senilai Lima ratus ribu rupiah tidak berbeda dengan nilai emas di Bungo yang biasa dikenal dengna istilah Mayam. 1 mayam senilai 3,37 gram. Sementara di tempat lain Ada juga menyebutkan 1 suku emas senilai 6 gram. Sehingga tepat kemudian definisi mayam didalam kamus Bahasa Indonesia “satuan ukuran berat emas 1/16 bungkal.
Di daerah hilir sendiri istilah “mayam” atau “mas” kurang dikenal. Penghitungan mas Biasa menyebutkan 1 suku. 1 suku berupa 6,7 gram. Sehingga 1 mayam adalah 1,5 suku.
Pencarian terkait : Opini musri nauli, musri nauli, jambi, sejarah jambi, politik jambi, hukum adat jambi,
opini lain dapat dilihat di www.musri-nauli.blogspot.com