27 Juli 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana

 


Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pada prinsipnya “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. 


Kewenangan penyelidik berupa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. 


Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

22 Juli 2023

opini musri nauli : Perkawinan dan Perbuatan Pidana

 


Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius. 


Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana). 


Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh. 


Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”. 


Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan. 

opini musri nauli : Terima kasih, Pak Gubernur. Jambi Mantap

 

Demikian kata-kata yang terdengar dari suara pengendara sepeda motor menyusuri jalan menuju Kecamatan Batang Asai. Terdengar suara menderuh mengimbangi kecepatan kendaraan yang dapat dipacu kencang. 


Mendengar kata-kata yang diucapkan dengan sangat gembira dari sang pengendara sepeda motor sayapun teringat perjalanan pertama ke Marga Batin Pengambang Tahun 2011. Salah satu Marga yang terdapat di Kabupaten Sarolangun. 

17 Juli 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (4)

 


Penghitungan waktu didalam Hukum acara pidana juga berkaitan dengan putusan Pengadilan (vonis). 


Terhadap putusan Pengadilan (vonis), maka para pihak (baik Jaksa Penuntut umum) dan terdakwa mempunyai hak untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak terhadap putusan pengadilan. 

opini musri nauli : Awas. Hoax !!!!

 


Akhir-akhir ini, entah mengapa, banyak sekali website/blog yang menyebarkan berita-berita hoax. Sekalipun itu perbuatan yang meresahkan, namun sebagai “intelektual”, rasanya malu juga untuk kemudian menyebarkan. 


Untuk dapat memverifikasi apakah apakah yang menyebarkan dan kemudian mengaku sebagai media kredibel, caranya cukup mudah. 


Apabila website/blog kemudian mengaku media pers, maka caranya dapat dapat dilihat sebagai berikut :

07 Juli 2023

opini musri nauli : Izin dan Sertifikasi

 


Akhir-akhir ini tema tentang Al-Zaytun yang bergabung Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) (selanjutnya disebutkan sebagai Al Zaytun) memang menarik dan memantik polemik. 


Terlepas dari persoalan yang menghebohkan tentang persoalan berkaitan dengan ritual ibadah yang memantik polemik yang menjadi Kajian dari ilmu fiqh Islam, ada persoalan yang justru luput dan bahkan menjadi pembelajaran kedepan. 


Tentu saja membicarakan Fiqh Islam seperti tentang Mazhab yang sudah dikenal didalam literatur Islam seperti empat Mazhab yang sudah lama dikenal didunia Islam (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali). Keempatnya merupakan peletak dasar. 


Baik ditinjau dari pendekatan simantik (mantik), asbabul Nuzul (sejarah) maupun penafsiran (tafsir). Keempatnya sudah diakui oleh berbagai ulama (jumhur ulama). 


Kekuatan dan kelebihan para Imam dapat dilihat didalam karya-karyanya (kitab) yang telah dihasilkan. 


Menurut data berbagai sumber disebutkan, Imam Imam Hanafi dapat dilihat didalam karya-karya besar seperti Al-Jami' Ash-Shaghir (dituliskan muridnya Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani), kitab Al-Mausuah Al-fiqhiyah Al-Muqaranah : At-Tajrid (karya Al- Imam Al-Quduri), Kitab Al-Mabsuth (Dituliskan As-Sarakhsi). Tidak salah kemudian Imam Hanafi ditempatkan sebagai imam dan peletak dasar Mazhab yang dihormati. Mazhab yang Masih hidup di dunia. 

27 Juni 2023

Fahzal Hendri


Rasa-rasanya “kenal wajahnya”.

Ketika mau mengakhiri persidangan, terselip dialek “minang”.
Setelah kukucek mataku.. tdk salah.. Beliau “Fahzal Hendri”. (Ketua majelis kasus Johnny Plate).
Kukenal beliau sebagai ketua Pengadilan Negeri Bulian.. salah satu ketua pengadilan favoritku..
Saat bersamaan juga menjadi menjadi Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi..
Logatnya kental banget.. “Orang Minang”.. beliau ramah (tapi kudengar dari yg lain, malah sering keno semprot). Dan tentu saja “kaya humor”.
Bnyk kisah manis dengan beliau..
Permohonan praperadilan dikabulkan, gugatan perdata dimenangkan..
Pertimbangannya keren2..
Ketika sidang di Tipikor juga, klienku malah dikerjakan.
Ketika ditanya “benar itu pengacaranya ?”, katanya menunjuk di arahku..
“Dimana kenalnya ?”, tanyanya lebih lanjut..
Tentu saja mendapatkan pertanyaan yg “tdk disangka”, sang klien sempat kagok..
Akupun geli dengan tingkahnya..
Sambil beliau memeriksa surat kuasa”, dia tetap berbicara dengan klien saya
“Bagus.. kamu tdk salah pilih”.
Ha.. ha.. ha..
Pantas saja, sebelum memberikan kesempatn kpd pengacara untuk menyampaikan eksepsi, malah dia sempat “mengingatkan”, materi apa saja yg terdapat di eksepsi..
Sedang membayangkan “sikap tegas”, namun tetap humor akan mewarnai persidangan..
Selamat bersidang, pak..
Salam dari Jambi..

22 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (2)

 



Setelah sebelumnya membahas waktu menurut KUHP, pembahasan dan pentingnya waktu juga ditegaskan didalam KUHAP. 


Didalam praktek hukum dan biasa dikenal dengan “tertangkap tangan” adalah definisi menurut Pasal 1 angka (19) KUHAP. Yang menyebutkan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 

19 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana

 



Waktu menurut hukum Pidana dan Hukum Pidana menjadi bagian penting. 


Didalam Pasal 97 KUHP disebutkan “Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari”. 


Makna ini juga ditegaskan didalam pasal 1 angkat 27 KUHAP. 


Kategori “hari” juga berkaitan dengan definisi “pidana kurungan”. Definisi “Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun”. 


Berbeda dengan “pidana penjara”. Menurut KUHP, “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Atau “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut- turut”. 


Definisi “hari” inilah yang membedakan dengan pidana mati dan pidana seumur hidup. 

16 Juni 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kurikulum Gambut

 


Beberapa hari yang lalu, Al Haris, Gubernur Jambi, menghadiri Launching Kurikulum  Pendidikan Lingkungan Gambut sebagai materi muatan lokal (Mulok) pada SMA dan SMK di Provinsi Jambi. 


Peristiwa ini penting disebabkan baru di Indonesia, Provinsi Jambi yang menjadi “pioneer” mendorong materi gambut di kurikulum tingkat Pendidikan atas. 


Memang Gambut dan Jambi tidak dapat dipisahkan. Kebakaran massif 2013, 2015 dan 2019 membuat dan menimbulkan trauma di masyarakat Jambi. 

12 Juni 2023

opini musri nauli : Paten

 


Setelah pembahasan tentang hak Cipta dan Merek, maka pada saat ini pembahasan tentang Paten. 


Menurut Undang-undang 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

08 Juni 2023

Tausiah Dasar-dasar Ilmu Hukum

 


Bertemu dan mendengarkan tausiah dasar2 ilmu, kembali ingatan 30 tahun yg lalu..


Beliau salah satu dosen yg “kaya humor”, berdedikasi tinggi sekaligus dosen favorit..

opini musri nauli : Merek

 

Secara prinsip ada perbedaan mendasar antara Hak Cipta dan Merek. 


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016) dijelaskan “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau  jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 


UU No. 20 Tahun 2016 mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

07 Juni 2023

Astinapira : Kesatria Sang Punggawa


Syahdan. Di ruang balairung kerajaan Astinapura, Terdengar suara lirih. Nyaris tak terdengar. Tenggelam bersamanya angin. 


“Daulat, tuanku. Hamba harus sampaikan kepada tuan Raja Astinapura. Perkenankan hamba apabila dianggap begitu lancang. Menjawab titah dari tuanku, Kata sang punggawa. Wajah tertunduk. Matanya merah menahan amarah. 


“Hamba perkenankan”, jawab sang Raja. Wajahnya begitu penasaran. Mengapa titah Sang raja tidak ditunaikan sang punggawa. 

opini musri nauli : Nubo Ikan

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nubo ikan”. 


Seloko Adat Jambi adalah ungkapan yang mengandung pesan, nasehat, pelajaran, moral, nilai yang mengatur kehidupan sehari-hari.


Seloko “nubo ikan”, maka makna Seloko “nubo ikan” ditandai dengan perbuatan seperti Larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan pada kondisi sumberdaya tertentu, 

opini musri nauli : Hukum Perairan Berdasarkan Hukum Adat Jambi

 


Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dari Sungai Batanghari. Sungai Batanghari merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, yang terdiri atas beberapa sub DAS seperti Sub DAS Batang Tembesi, Sub DAS Jujuhan, Sub DAS Batang Tebo , Sub DAS Batang Tabir, Sub DAS Tungkal dan Mendahara, Sub DAS Air Hitam, Sub DAS Airdikit, Sub DAS Banyulincir. 


Sungai Batanghari merupakan muara dari sembilan hulu anak sungai (Sungai-sungai besar yang merupakan anak Sungai Batanghari adalah Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Namun ada juga menyebutkan Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Sungai kemudian dikenal dengna dialek “batang’. Sehingga Sungai Batanghari kemudian dikenal dengan 9 hulu anak Sungai Batanghari yaitu Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Jujuhan, Batang Sumay, Batang Tabir, Batang Pelepat. 


Dan itu terpatri di “terpahat di tiang panjang yang terlukis di bendul jati” yang bernamakan ”Sepucuk Jambi sembilan lurah”.


Sebagai kehidupan sehari-hari, istilah Sungai menjadi bagian yang tidak terpisahkan.  Kata-kata Sungai adalah identitas, penunjuk arah  dan penanda. Sungai adalah penanda, batas dan identitas sebagai keberadaan masyarakat di Jambi. Dengan sungai kemudian menghubungkan antara kampong, dusun bahkan antara satu dusun dengan dusun yang lain.

05 Juni 2023

opini musri nauli : Hak Cipta

 


Akhir-akhir ini dunia Musik dihebohkan dengan pernyataan pentolan salah satu group Band papan atas yang menyatakan “Lagu ciptaannya” tidak dibenarkan dinyanyikan oleh musisi. 


Kisruh Bermula ketika sang vokalis keluar dari group band. Kemudian bersolo Karir dan manggung yang terpisah dari group Band semula.


Ditengah-tengah konser atau kadangkala disela-sela konser, sang Musisi menyanyikan Lagu yang sempat hits pada masanya. Menyanyikan lagu dari band semula. 

29 Mei 2023

opini musri nauli : Akibat Perceraian (2)

 


Kedua. Selain berkaitan dengan pembagian harta Bersama, akibat perceraian juga mengakibatkan tanggungjawab sang suami terhadap sang istri dan anaknya. 


Menurut Kompilasi Hukum Islam, tanggungjawab sang suami ketika telah terjadinya perceraian tetap bertanggungjawab terhadap nafkah sang istri yang kemudian menjadi mantan sang istri dan anaknya. 


Makna ini tegas dicantumkan didalam Kompilasi Hukum Islam. 


Dengan penegasan yang diatur didalam Kompilasi hukum Islam maka terhadap klaim sang suami kemudian putus seluruh tanggungjawab terhadap mantan istri dan anaknya kemudian menjadi terbantahkan. 

25 Mei 2023

opini musri nauli : Akibat Perceraian


Walaupun perceraian adalah dimensi kehidupan yang seharusnya dihindarkan namun apabila terjadinya perceraian maka terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan

Pertama. Harta Bersama (Harga gono-gini). 


Didalam Hukum Islam yang kemudian diadopsi didalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan kemudian disidangkan di Pengadilan Agama, berbagai persoalan telah tegas dicantumkan. 


Klaim “sang suami” yang mencari nafkah dan kemudian sama sekali tidak mau membagi harta Bersama (harta gono-gini) tegas dicantumkan didalam berbagai undang-undang. 

24 Mei 2023

opini musri nauli : Tanggungjawab Suami

 

Akhir-akhir ini, Berita dan hebohnya artis dan aktor marak di dunia entertainment. Baik seorang aktor yang mengaku “pencari nafkah” namun kemudian “mengelak” untuk pembagian harta Bersama (harga gono-gini) kepada sang istri. 


Ataupun sang suami ketika telah melakukan perceraian namun sama sekali tidak bertanggungjawab terhadap nafkah kepada Mantan istri dan anaknya. 


Didalam Hukum Islam yang kemudian diadopsi didalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan kemudian disidangkan di Pengadilan Agama, berbagai persoalan diatas telah tegas dicantumkan. 

Asas Pengadilan Agama



Menurut Undang-undang Pengadilan Agama, dikenal asas-asas hukum Acara Pengadilan Agama.

Diantaranya Asas personalitas keislaman, Asas hukum yang berlaku adalah hukum Islam, Asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan Asas equality before the law atau asas persamaan hak di muka hukum. 

18 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (4)

 

Melihat aturan mengatur tentang HAM dan Pengadilan HAM di Indonesia, maka ada beberapa kata kunci dengan melihat secara utuh. 


Walaupun materi HAM sudah termaktub didalam Konstitusi UUD 1945, namun yang dapat disidangkan di pengadilan HAM hanya berkaitan dengan kejahatan terhadap HAM berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 


Kejahatan Genosida terdiri dari membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 

15 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (3)

 


Namun apabila ditelisik lebih jauh, wewenang Jaksa Agung sama sekali tidak mencantumkan wewenang berkaitan sebagai penyidik 6 Pasal 11 ayat (1) UU Pengadilan Ad Hock HAM “Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 


Didalam 7 Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 


Uraian ini semakin dipertegas 8 Pasal 30C UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan: a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ; b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan. 


Bandingkan dengan Pasal 1 angka (1) KUHAP “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Lihat juga didalam pasal 6 ayat (1) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan Pasal 6 ayat (2) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.