17 Juli 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (4)

 


Penghitungan waktu didalam Hukum acara pidana juga berkaitan dengan putusan Pengadilan (vonis). 


Terhadap putusan Pengadilan (vonis), maka para pihak (baik Jaksa Penuntut umum) dan terdakwa mempunyai hak untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak terhadap putusan pengadilan. 

Apabila Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa kemudian keberatan putusan pengadilan (vonis), maka terhadap para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai banding. 


Menurut Pasal 192 ayat (2) KUHAP, diberikan hak untuk menyampaikan sikapnya paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. 


Dengan demikian maka apabila waktu yang diberikan kemudian para pihak sama sekali tidak menunjukkan perlawanan (banding), maka para pihak dianggap menerima putusan pengadilan (vonis). Sehingga putusan dapat dilaksanakan (inkrach). 


Namun apabila ternyata para pihak ternyata telah menyampaikan banding, namun para pihak tetap diberikan kesempatan untuk mencabut pernyataan banding. 


Didalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP diterangkan “Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.


Pasal 235 ayat (2) KUHAP juga dijelaskan “Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga

saat pencabutannya.


Advokat. Tinggal di Jambi