10 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat


Alat bukti selanjutnya adalah surat. Berbeda didalam hukum acara Perdata yang menempatkan surat sebagai alat bukti pertama, maka didalam hukum acara pidana, surat sebagai alat bukti ditempatkan setelah keterangan saksi dan keterangan ahli. 


Sebagaimana didalam hukum acara perdata didalam hukum acara pidana, posisi surat juga begitu penting. Setiap upaya paksa harus diberikan perintah kepada aparat penegak hukum. Baik penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan maupun upaya paksa lainnya. Apabila terhadap upaya paksa yang telah dilakukan namun tidak diberikan perintah melalui surat, maka terhadap upaya paksa menjadi tidak sah. 


Begitu juga terhadap perpanjangan penahanan ataupun mengeluarkan tahanan demi hukum. 

Begitu juga terhadap pemanggilan saksi, pembuatan berita acara, pemeriksaan sidik Jari, pemotretan, pelimpahan berkas perkara hingga jadwal persidangan. Mekanisme ini harus dipastikan adanya proses yang ditandai dengan surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 


Memasuki persidangan maka jaksa penuntut umum harus membuat surat dakwaan. Surat dakwaan harus diterima terdakwa sebelum persidangan. Sehingga terdakwa ataupun penasehat hukum mempunyai waktu dan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap surat dakwaan. Apakah akan mengajukan eksepis (tangkisa) sebagaimana diatur didalam KUHAP atau meminta kepada hakim agar melanjutkan persidangan untuk beban pembuktian. 


Ketua Pengadilan kemudian menentukan, apakah Pengadilan negeri berwenang untuk mengadili perkara.Namun apabila  ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain maka kemudian menyerahan surat pelimpahan perkara kepada Pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang untuk mengadili. Termasuk surat penetapan yang memuat alasannya. 


Surat pelimpahan perkara kemudian diserahkan kepada penuntut umum. Maka Kejaksaan negeri kemudian menyampaika kepada Kejaksaan negeri ditempat Pengadilan negeri yang telah disampaikan didalam surat penepatan.  


Penyidik kemudian menerima turunan surat penetapan. Termasuk juga terdakwa atau penasehat hukum. 


Advokat. Tinggal di Jambi