12 Maret 2024

opini musri nauli : Cara Membaca Permen Agraria/ATR

 


Beberapa waktu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri Agraria/ATR) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024). Biasa dikenal “Pendaftaran tanah hak ulayat”. 


Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 ini menarik untuk dipelajari. 


Pertama. Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 mengakui dan menghormati adanya hak ulayat (didalam Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 juga disebutkan sebagai hak yang serupa). Tentu saja makna “mengakui dan menghormati” tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. 


Kedua. Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan maka diatur mengenai penyelenggaraan administrasi Pertanahan. Sehingga Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat untuk kepastian hukum atas tanah ulayat. 

11 Maret 2024

opini musri nauli : Istilah gambut

 


Akhir-akhir ini, istilah gambut menjadi perhatian nasional. Perhatian nasional akibat kebakaran tahun 2015 dan tahun 2019.


Menurut BNPB, tanggal 22 Oktober 2019, Luas Lahan terbakar seluruh Indonesia mencapai 857 Ribu Ha. Sedangkan di Jambi luas terbakar mencapai 39.638 ha (September 2019). 

08 Maret 2024

opini musri nauli : Mengenal KHG Sungai Mendahara - Sungai Batanghari

 



Akhir-akhir ini, tema gambut menarik perhatian nasional. Provinsi Jambi yang pernah menjadi kebakaran tahun 2015 dan tahun 2019 menjadi perhatian nasional dan internasional. 


Menurut BNPB, tanggal 22 Oktober 2019, Luas Lahan terbakar seluruh Indonesia Capai 857 Ribu Ha. Sedangkan di Jambi luas terbakar mencapai 39.638 ha (September 2019). 


Sementara itu KLHK menyebutkan Kebakaran hutan dan lahan di Jambi seluas 115.634,34 hektare pada 2015, tahun 2016 terbakar seluas 8.281,25 hektare. 

07 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (4)


Setelah dijelaskan ganti rugi tetap dimasukkan sebagai pidana tambahan yang diatur diluar KUHP,  seperti UU Tindak Korupsi, maka ganti rugi senilai Korupsi harus diletakkan pada konteksnya. 


Sebagaimana sering disebutkan didalam asas “no victim no crime”, maka pada asasnya, yang menjadi korban adalah kerugian negara. Sehingga kerugian negara ditempatkan sebagai korban. 


Mengikuti asas “no victim no crime” maka terhadap korban harus dilakukan pemulihan. UU Tindak Korupsi kemudian menempatkan “kerugian negara” sebagai “victim” sebagai “korban”, maka pelaku (tersangka/terdakwa) dibebankan mengganti kerugian negara. 

05 Maret 2024

opini musri nauli : Paradigma Perdagangan Karbon Indonesia

 


Akhir-akhir ini, tema target penurunan emisi dunia terutama di Indonesia menjadi tema yang banyak menarik perhatian. 


Berbagai regulasi seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Framework Convention On Climate Change (Ratifikasi Paris Agreement), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (PP No. 46 Tahun 2017), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpes No 98 Tahun 2021), PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON (Permen KLHK No 21 Tahun 2022), Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK/168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) NET SINK 2030 (Folu Net SINK 2030). 


Pemerintah Indonesia telah menetapkan pencapaian target untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2'C dari tingkat pra-industrialisasi dan melakukan upaya membatasinya hingga di bawah 1,5"C. (Ratifikasi Paris Agreement).  Dalam rangka mencapai tujuan persetujuan paris, kontribusi nasional terhadap upaya global yang dituangkan dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional, semua Negara pihak melaksanakan dan mengomunikasikan upaya ambisiusnya dan menunjukkan kemajuan dari waktu ke waktu, yang terkait dengan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (mitigasi), adaptasi, dan dukungan pendanaan, teknologi dan pengembangan kapasitas bagi negara berkembang oleh negara maju. 


Dengan demikian maka Mekanisme yang digunakan adalah Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi. Sejalan dengan ketentuan Persetujuan Paris, NDC Indonesia kiranya perlu ditetapkan secara berkala. Pada periode pertama, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29 o/o dengan upaya sendiri dan menjadi 4l o/o jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030, yang akan dicapai antara lain mela.lui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. Komitmen NDC Indonesia untuk periode selanjutnya ditetapkan berdasarkan kajian kinerja dan harus menunjukkan peningkatan dari periode selanjutnya. Kewajiban ini kemudian dipertegas didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. 

03 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (3)


Pada prinsipnya, ganti rugi terhadap kesalahan terhadap penangkapan/penahanan yang keliru oleh penegak hukum, maka tersangka/terdakwa dapat diberikan ganti rugi. 


Sedangkan didalam KUHP diatur pidana pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. 


Pidana Denda berbeda dengan ganti rugi. Ganti rugi dianggap sebagai pemulihan kepada korban yang kemudian dinilai berupa uang. 

28 Februari 2024

opini musri nauli : Provinsi Jambi didalam Kancah Nasional dan Internasional


Beberapa waktu yang lalu, ketika mendapatkan undangan Kegiatan Percepatan Implementasi Pengelolaan dana lingkungan. Program lanjutan REDD++ sebagai capaian Folu Net SINK 2030. Kegiatan yang menjadi leading Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


Kegiatan ini dihadiri lintas Kementerian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sektor, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 


Selain itu juga diikuti Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, Lembaga Perantara, donatur dan peminat isu-isu perubahan iklim. 


Namun alangkah kagetnya ketika pemaparan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda). Penyampaian materi justru menunjukkan skema Folu Net SINK 2030 Provinsi Jambi. 


Dengan detail, Dirjen Bangda menyebutkan capaian Provinsi Jambi didalam berbagai dokumen. Seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang tegas menyebutkan Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Plan) Provinsi Jambi. 


Dokumen ini merupakan dokumen integral dari dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021-2026. 

15 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa (2)

 


Didalam KUHAP disebutkan, salah satu upaya paksa adalah Penyitaan. Menurut KUHAP, Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan adalah tindakan penyidik yang mempunyai wewenang diatur didalam KUHAP. Penyitaan harus tetap bersandarkan kepada hukum. Baik dengan memperhatikan tentang obyek sitaan yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan lain. Ketentuan ini tegas diatur didalam KUHAP yang menyebutkan Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. 

12 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa

 


Didalam Hukum Acara Pidana dikenal Upaya hukum dan upaya paksa. Menurut KUHAP, Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini. 


Sedangkan definisi upaya paksa didalam KUHAP sama sekali tidak disebutkan. 


Namun didalam praktek peradilan, berbagai  serangkaian tindakan penyidik. Wewenang yang diatur didalam KUHAP. Seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan. Berbagai tindakan penyidik inilah yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa. 

29 Januari 2024

opini musri nauli : Terima Kasih, Pak Gub

 

Akhir-akhir ini, selama seminggu, suasana kisruh dimulai dari aksi Supir angkutan batubara yang demonstrasi ke Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Para supir menolak penutupan jalan angkutan batubara oleh Gubernur Jambi. 


Sebagai aksi demonstrasi, sah-sah saja menyampaikan aspirasi. Dan tentu saja bagian dari negara demokrasi. 


Namun yang membuat saya kagum adalah Al Haris sebagai Gubernur Jambi langsung menerima peserta aksi demonstrasi. Gubernur Jambi bersedia menerima dan tegas menyampaikan sikapnya. 

opini musri nauli : Ganti Rugi (2)

 


Setelah adanya putusan pengadilan yang berkaitan dengan praperadilan terhadap sah/tidaknya penangkapan/penahanan, maka kemudian ditentukan ganti rugi yang kemudian diberikan kepada terdakwa. 


Setelah berlakunya KUHAP, maka nilai ganti rugi dapat dilihat didalam Peraturan Pemerintah disebutkan Besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila  mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Jauh berbeda dengan sebelumnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

28 Januari 2024

opini musri nauli : Kampanye Presiden di Pilpres 2024


Akhir-akhir ini, Presiden Jokowi menangkis seruan berbagai pihak agar tidak terlibat di berbagai kampanye Presiden/Wakil Presiden. Dengan memaparkan Pasal-pasal di UU Pemilu, Presiden Jokowi menyampaikan adanya hak untuk berkampanye di Pilpres 2024. 


Secara umum, pengaturan tentang kampanye yang dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden diatur didalam Pasal 281 dan Pasal 299. Pasal 281 ayat (1) huruf a kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil  Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil Walikota harus  memenuhi ketentuan (a) Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan huruf b menjalani cuti di luar tanggungan negara.

25 Januari 2024

opini musri nauli : Ganti Rugi

 

Walaupun didalam Hukum Pidana yang mengenal pidana badan (penjara) namun KUHAP juga mengenal ganti rugi. Terutama berkaitan dengan sah/tidak penangkapan/penahanan. 


Didalam KUHAP dijelaskan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 


Lebih lanjut dijelaskan didalam KUHAP, Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang. 

24 Januari 2024

opini musri nauli : Adab dan Ilmu

 


“Yah, adab lebih tinggi dari ilmu”, kata sang bungsu ketika baru memasuki pesantren. 3 tahun yang lalu. 


Sambil tersenyum dia begitu gembira menyampaikan kaidah yang didapatkan dari Pesantren. Akupun tersenyum ketika dia menyampaikannya. 


Entah mengapa ingatanku seketika melayang 3 tahun yang lalu. Ketika si bungsu baru masuk Pesantren menceritakan tentang ilmu yang didapatkannya. Tentu saja ingatan melayang untuk melihat keadaan sekarang ini. 


Entah mengapa, di forum paling terhormat, sang songong “menertawakan” sang Profesor yang ilmunya tiada diragukan. Berbagai ahli hukum begitu menghormatinya. 

16 Januari 2024

opini musri nauli : Logika Sesat Pilpres 2024 (2)

 



Tema yang lain yang menarik perhatian sekaligus mengganggu nalar publik adalah ketika menyodorkan nama Cawapres yang berusia muda. Disebutkan sebagai Anak muda yang dibawah usia 40 tahun. Tema ini menggelinding sekaligus menjadi daya magnit untuk meraih dukungan dari generasi Z dan kaum milenial. 


Tanpa malu-malu, tema usia muda kemudian disandingkan dengan para Pemimpin bangsa seperti Soekarno, Hatta, Syahrif, Tan Malaka, Panglima Soedirman dan tokoh-tokoh bangsa (founding father) lainnya. 

14 Januari 2024

Menikmati durian

 


Sarolangun - Jambi.. bagi pengguna jalan ke sarolangun, , bangko, kerinci agar dapat menghindari melewati jalur ini..
Malam tadi dari pauh, mulai masuk batu ampat, karang mendapo, kasang melintang, sepanjang jalan, air menggenangi.. setinggi paha..
Kalo mobil kecil, dipStikan akan mogok dan terdampar.. pagi ini sdh bnyk korbannya..

13 Januari 2024

Cover bak Truk

 

Ketika Menikmati perjalanan Pekanbaru - Kiliran Jao melihat poster truk didepan mobil, ada hiburan membuat perjalanan menjadikan tdk jemu.
Sekaligus kagum atas kreativitas sang driver..

10 Januari 2024

Eksepsi dikabulkan


 

PN Muara Bulian Kelas II.. Sambil nunggu jadwal sidang, sempat awak menyimak sidang pidana..
Wuih, eksepsi PH diterima.. walaupun perkara prodeo, advokat mempersiapkan eksepsi dengan baik..
Dengan menyimak setiap pertimbangan hakim yg begitu detail, dalam dan sangat jelas, argumentasi PH tajam kemudian diterima oleh hakim.
Keren.. keren..
Selamat.. advokat muda berprestasi.

09 Januari 2024

opini musri nauli : Rahasia Negara menurut Hukum

 

Ketika debat Pilpres 2024 yang baru diadakan ada tema yang menarik untuk didiskusikan dari pendekatan hukum. 


Ketika Calon Presiden Ganjar Pranowo (Ganjar) dan Anies Baswedan mempertanyakan postur anggaran, cara pandang kepemimpinan Prabowo Subianto (Prabowo) yang kebetulan menjadi Menteri Pertahanan (Menhan), tiba-tiba tema “rahasia negara” kemudian meruyak. Tentu saja tema “rahasia negara” menjadi tema yang harus menggunakan pendekatan hukum. 


Secara tematik, Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Tema “rahasia negara” adalah paradigma yang sengaja dihembuskan untuk menutupi ketidakmampuan Prabowo menjawab data-data yang dipaparkan oleh Ganjar. Dengan alasan “rahasia negara”, Prabowo sama sekali tidak mampu menampik posisi Indonesia didalam putaran global. Termasuk juga ketidakmampuan Prabowo untuk menjelaskan alasan membeli alutista yang dibeli “bekas”. 

08 Januari 2024

opini musri nauli : Logika Sesat Pilpres 2024

Salah satu tema yang banyak menarik perhatian dari masyarakat berkaitan dengan Pemilihan Presiden 2024 adalah hasil Putusan MK No 90 tahun 2023. Yang memangkas umur kandidat Presiden/Wakil Presiden dari umur 40 tahun kemudian menjadi 35 tahun. 


Reaksi publik beragam. Ada yang mendukung lengkap dengan argumentasi. Ada yang menolak terhadap proses yang dianggap tidak fair. 


Namun bukan itu yang menarik perhatian penulis. Selain kemudian sudah diputuskan Ketua MK kemudian diberhentikan, putusan MK kemudian menuai persoalan secara konstitusi. 


Tapi yang menarik adalah ketika adanya “ajakan” agar tidak memilih kandidat yang kemudian terbukti menimbulkan masalah. Baik dari sang calon itu sendiri maupun kalangan yang mendukungnya. 


Dengan enteng mengatakan “Kalau tidak suka dengan kandidat kami, janganlah dipilih”. 

opini musri nauli : Upaya Paksa (6)

 


Setelah dijelaskan sebelumya berkaitan dengan upaya paksa terutama penangkapan dan penahanan maka lebih dijelaskan lagi didalam KUHAP berkaitan dengan ganti rugi atau rehabilitasi. 


Apabila Pengadilan kemudian menetapkan tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan maka tersangka/keluarga/pihak ketiga dapat meminta ganti kerugian atau rehabilitasi. 


Mengenai ganti kerugian adalah nilai yang disebutkan didalam permohonan praperadilan berkaitan tentang tidak sahnya tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan. 

07 Januari 2024

opini musri nauli : Kepak Rambai hulubalang

 


Ketika mendapatkan tugas untuk memfasilitasi Pertemuan Tim Restorasi Gambut Kabupaten Pulang Pisau (TRG Kab Pulang Pisau), seketika saya kemudian teringat model pengelolaan gambut oleh masyarakat Dayak. 


Sebelumnya disebutkan nama kabupaten sebagai Pulang Pisau menarik perhatian. Sempat terpikir dan salah menyebutkan nama dengan Pulau Pisang. Sedikit mengganggu Namun justru itulah keunikan. 


Menurut cerita ditengah masyarakat, disebutkan sebagai Pulang Pisau berasal dari kata Pisau. Nah, gagang Pisau biasa dikenal sebagai pulang. Sehingga kata Pulang Pisau dapat diartikan sebagai gagang dari pisau. 


Menurut data dari berbagai sumber disebutkan, di Kalimantan Tengah terdapat empat suku besar. Seperti suku Dayak yaitu suku Dayak Ngaju, Dayak Ma’anyan, Dayak Lawangan dan Dayak Dusun. Sisanya, ada banyak suku-suku kecil. 

06 Januari 2024

opini musri nauli : Kesetiaan Gagasan

 


Ketika Ganjar Pranowo (Ganjar) ditawarkan dari berbagai Koalisi Partai untuk menjadi Calon Presiden dan kemudian dibujuk meninggalkan Partai yang telah membesarkannya, ada kata-kata yang paling mendalam. 


“Saya dibesarkan oleh Partai ini. Saya tidak mungkin meninggalkan partai ini”, katanya tegas walaupun dengan nada lembut. 


Seketika makjeb. Kata-kata itu langsung menusuk hati paling dalam. Meneguhkan kesetiaan kepada prinsip-prinsip yang lama dipegangnya. Sejak muda. 


Tentu saja membandingkan prestasi Ganjar dengan kandidat lain akan menimbulkan perdebatan panjang. Atau bisa menimbulkan polemik yang berkepanjangan. 

05 Januari 2024

7 Tahun Yang lalu

 


Diingatkan FB peristiwa 7 tahun yang lalu. Pinjam status Irfan Musarin Kunang. Persidangan di Menggala. kabupaten yang termasuk kedalam Provinsi Lampung. jaraknya 478 km dari Jambi. Tentu saja belum ada tol dari Palembang ke Lampung. sehingga harus menyusuri Lintas Timur Sumatera. Bisa seharian/semalaman ditempuh jalan darat.
Waktu itu mendampingi persidangan Mas Gie. Pendeta yang akrif mendampingi petani kemudian diseret sebagai pelaku tindak pidana.
Disamping kananku Manager Walhi Lampung. Sekarang lah jadi orang gedang. Sudah menjadi Direktur Walhi Lampung.