12 Maret 2024

opini musri nauli : Cara Membaca Permen Agraria/ATR

 


Beberapa waktu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri Agraria/ATR) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024). Biasa dikenal “Pendaftaran tanah hak ulayat”. 


Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 ini menarik untuk dipelajari. 


Pertama. Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 mengakui dan menghormati adanya hak ulayat (didalam Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 juga disebutkan sebagai hak yang serupa). Tentu saja makna “mengakui dan menghormati” tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. 


Kedua. Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan maka diatur mengenai penyelenggaraan administrasi Pertanahan. Sehingga Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat untuk kepastian hukum atas tanah ulayat. 

Ketiga. Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 kemudian mencabut Permen Agraria/ATR Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. 


Keempat. Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 adalah proses inventarisasi dan identifikasi atas tanah ulayat. Sehingga mekanisme ini adalah proses administrasi dan penatausahaan didalam tertib hukum Pertanahan di Indonesia. 


Kelima. Namun yang harus diperhatikan lebih jauh didalam Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024, walaupun masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan inventarisasi dan identifikasi (Pasal 5 ayat 3), namun inventarisasi dan identifikasi yang diajukan tidak boleh dilakukan diatas pihak lain. Salah satunya milik perseorangan ataupun badan hukum (Pasal 3 huruf a). Sehingga terhadap proses pengajuan inventarisasi dan identifikasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat justru berbenturan dengan penguasaan oleh perseorangan ataupun badan hukum. 


Dengan melihat pasal-pasal yang semula memberikan ruang kepada masyarakat hukum adat (Pasal 5 ayat 3) namun tidak menyentuh milik perseorangan ataupun badan hukum (Pasal 3 huruf a) maka justru Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 menjadi pintu/katup yang menutup para pencari Keadilan untuk mendapatkan tanahnya. 


Mekanisme yang digunakan justru menjadi “alat efektif” yang digunakan apabila adanya para pihak yang ingin melakukan registrasi inventarisasi dan identifikasi tanah adatnya. 


Dengan adanya Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 justru menjadi salah satu pintu yang ketika akan digunakan didalam proses pengajuan pengajuan inventarisasi dan identifikasi namun justru menjadi dokumen yang dapat digunakan dimuka persidangan. 


Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 justru menjadi “stempel” terhadap pengakuan hak yang justru semakin mempersempit para pencari keadilan. 


Keenam. Tidak membicarakan tanah ulayat atau tanah masyarakat hukum adat yang termasuk kedalam kawasan hutan. Sehingga terhadap tanah ulayat atau tanah masyarakat hukum adat tetap merujuk kepada Pasal 67 ayat (3) UU Kehutanan. 


Ketujuh. Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 adalah proses panjang setelah sebelumnya Permen Agraria/ATR Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. 


Namun berdasarkan Pasal 33 Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 kemudian mencabut Permen Agraria/ATR Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. 


Permen Agraria/ATR Nomor 18 Tahun 2019 mencabut Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2016. Yang sebelumnya mencabut Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. Dan Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2015  telah mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 tahun 1999. 


Advokat. Tinggal di Jambi