03 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (3)


Pada prinsipnya, ganti rugi terhadap kesalahan terhadap penangkapan/penahanan yang keliru oleh penegak hukum, maka tersangka/terdakwa dapat diberikan ganti rugi. 


Sedangkan didalam KUHP diatur pidana pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. 


Pidana Denda berbeda dengan ganti rugi. Ganti rugi dianggap sebagai pemulihan kepada korban yang kemudian dinilai berupa uang. 

Namun tindak pidana diluar KUHP justru menempatkan ganti rugi sebagai pidana tambahan. Seperti tindak pidana korupsi. 


Ganti rugi terhadap kerugian negara dianggap harus dibayarkan oleh terdakwa. Bahkan apabila didalam waktu tertentu ternyata ganti rugi kemudian tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana penjara. 


Secara Sederhana KUHP yang hanya membatasi diri terhadap pidana penjara kepada terdakwa didasarkan semata-mata tindak pidana harus didera kepada fisik/badan dari sang pelaku. 


Pelaku dianggap bertanggungjawab sehingga harus diminta pertanggungjawaban sebagai bentuk perbuatannya. 


Sedangkan didalam tindak pidana korupsi, ganti rugi dimasukkan tanggungjawab terdakwa untuk melaksanakannya, semata-mata, ganti rugi negara adalah bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang telah dicuri oleh terdakwa. 


Demikianlah mekanisme hukum bekerja dengan baik. 


Advokat. Tinggal di Jambi