Didalam sistem pembagian waris di Indonesia, banyak sekali sistem pengaturannya. Baik merujuk kepada Hukum Nasional yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Hukum adat maupun Hukum Islam.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Menjadi pemateri dalam agenda kegiatan mata uji wawancara jumpa pers kepada peserta uji kompetensi wartawan, PWI Jambi, 28 Juni 2022
“Capek-capek ambek kayu di rimbo. Dekat sini banyak jugo”. Demikian kata-kata yang terdengar dari sang penutur ketika menghadiri acara lamaran di sebuah acara.
Kata-kata spontan yang terdengar sekaligus menunjukkan derajat penggunaan kata menggambarkan peristiwa yang terjadi.
Secara sekilas, kata-kata itu menunjukkan makna harfiah proses pengambilan kayu. Dengan menggunakan kata “capek-capek”, para penutur sedang menunjukkan upaya yang berat untuk mendapatkan Kayu di Tengah rimbo (hutan lebat).
Alangkah kagetnya saya ketika mendapatkan kabar sekaligus dikirimi medsos yang mengabarkan pemekaran Provinsi Jambi.
Issu ini sengaja menggelinding ketika pembahasan RUU Provinsi Jambi yang digelar seminggu yang lalu.
Setelah sebelumnya sempat mendiskusikan tentang Pangkek, kali ini mari kita telusuri kata yang agak mirip. Sangkek.
Walaupun sering disebutkan didalam pergaulan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu Jambi, Kata Sangkek sama sekali tidak ditemukan didalam kamus besar bahasa Indonesia.
Kata Sangkek adalah menunjukkan benda. Kantong plastik yang digunakan untuk keperluan berbelanja. Biasanya kantong plastik tipis, Kuat, multiguna dan sering digunakan untuk berbelanja.
Entah di pasar tradisional seperti di Pasar Angso duo maupun yang disiapkan di swalayan-swalayan Jambi.
Namun sejak adanya Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga, penggunaan kantong plastik mulai jarang digunakan.
Pelayanan Dari swalayan-swalayan memang tidak menyediakan sampah plastik. Sehingga sejak tahun 2018, penggunaan kantong plastik mulai dilarang.
Sehingga kata “Sangkek” mengalami nasib yang sama. Kata sangkek mulai jarang dipergunakan.
Berbagai daerah dekat Jambi Masih menggunakan kantong plastik (sangkek). Sehingga kata ini Masih sering digunakan.
Selain itu beberapa daerah yang berbatasan dengan Provinsi Jambi, kata sangkek juga dikenal.
Saya sendiri tidak menemukan informasi yang cukup. Apakah kata Sangkek ini berasal dari istilah di Jambi saja atau mengalami serapan dari tempat lain.
Namun melihat penggunaan kata sangkek yang terdapat di beberapa daerah diluar Provinsi Jambi, maka kata Sangkek merupakan bahasa sehari-hari yang digunakan dalam lintasan perdagangan.
Sehingga kata Sangkek tidak menjadi milik Jambi. Sudah menjadi milik penggunaan kata di berbagai tempat diluar Jambi.
Kata Umo adalah dialek dari kata Humo. Humo dapat diartikan sebagai Huma.
Menurut kamus besar Bahasa indonesia, huma adalah ladang padi di tanah kering. Huma dapat diartikan sebagai tanah yang baru ditebas hutannya.
Ketika menyusuri kata “Pangkek”, didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disarankan untuk mencari kata “memangkek”.
Memangkek adalah menghukum mati tanpa pemeriksaan.
Sebagai birokrat tulen, Al Haris sebagai Gubernur Jambi pasti memperhatikan detail kesiplinan pegawai.
Mungkin sama sekali tidak terpikirkan para ASN Pemprov Jambi ketika habis Upacara rutin, Al Haris sebagai Gubernur Jambi hingga memperhatikan perangkat pakaian yang melekat di ASN.
Menurut pemberitaan, setelah memimpin upacara senin, Al Haris kemudian meminta para OPD mendampingi Seluruh pegawai yang mengikuti upacara senin pagi.
Menghadiri acara pembahasan RUU Provinsi Jambi memantik diskusi dan memancing polemik. Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan usulan RUU Provinsi Jambi yang sedang bergulir di DPR-RI.
Kadangkala Aku sering merasa geli dan tertawa sendiri. Melihat mobilitas tinggi Al Haris sebagai Gubernur Jambi.
Setelah berlakunya Pengadilan Agama maka perkara-perkara Masih tunduk di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri).
UU No. 7 Tahun 1989 menyebutkan “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam”.
Dengan demikian maka perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam oleh penduduk Indonesia yang beragama Islam maka dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.
Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dengan wilayah Provinsi Jambi yang selalu disebutkan didalam Seloko-seloko Jambi seperti “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.
Wilayah ini kemudian dikenal didalam Tembo Jambi didalam Perjalanan Datu Ketemunggungan dan Perjalanan Datuk Perpatih Nan Sebatang. “Perjalanan Datuk Ketemenggungan, dari Lubuk Sekubung Muara Jambi, terus ke Bukit si-Guntang-guntang antara Jambi Palembang, ke Serintik hujan Paneh, terns ke-Gedung Terbakar batu Lentik elang menari, meniti Bukit Barisan sampai ke Pauh manis masam sebelah, terus ke Muara Sawo, ke lbuh Buih, laju ke batu bergombak sarang keteki terus ke Tengku Raden lndrapura sampai ke Muara Labuh.
Setelah sebelumnya membahas tentang kesesatan didunia hukum (mistake), maka untuk mengiris berbagai kesesatan yang terjadi maka dapat dilihat berbagai kesesatan logika.
Secara umum, kesesatan berfikir (logical fallacy) disebabkan pemaksaan prinsip logika tanpa memperhatikan relevansi.
Provinsi Jambi juga dikenal sebagai penghormatan hutan adat seperti SK Bupati KDH TK. II Sarolangun Bangko No. 225 Tahun 1993, SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 tentang Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo, SK Bupati Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang Hutan Adat Bukit Tapanggang, SK Bupati Merangin No. 36 Tahun 2006 tentang Hutan Adat Imbo Pusako, SK Bupati Merangin No. 36 Tahun 2006 Tentang Hutan Adat Imbo Purabukalo, SK Bupati Merangin No. 230 Tahun 2011 Tentang Hutan Adat Bukit Pintu Koto, SK Bupati Merangin No.489/DISBUNHUT/2014 Tentang Hutan Adat Bukit Selebu Desa Baru Kibul, SK Bupati Merangin No.146/DISBUNHUT/2015 Tentang, Hutan Adat Desa Rantau Kermas, SK Bupati Merangin No.147/DISBUNHUT/2015 Tentang Hutan Adat Penghulu Marajo Lelo Serumpun Pusako
Siapapun yang menjadi Menteri pergantian kabinet, itu memang menjadi hak Preogratif. Biarlah itu menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didalam menentukan komposisi kabinetnya.
Namun yang menarik adalah pertemuan makan siang Jokowi dengan ketua Umum Partai. Seperti Ketua Umum Partai Golkar, Ketua Umum PAN, Ketua Umum PKB, Ketua Umum Partai Nasdem
Ketua Umum PPP, Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Umum PDIP.
Didalam praktek di dunia hukum, penggunaan istilah hukum sering menjadi pembahasan yang menyita energi.
Selain akan menimbulkan multitafsir, berbagai istilah yang digunakan akan menimbulkan kesulitan didalam pelaksanaannya (implementasi).
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti istilah adalah kata atau gabungan kata yang dengan cermat meng-ungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang tertentu.
Dalam pengertian lain, istilah dapat merujuk penggunaan kata-kata yang sering digunakan ditengah masyarakat.
Seperti “janda muda” sering disebutkan sebagai “janda kembang”. Tidak perlu dibahas arti sebenarnya dari kata “janda kembang”.
Membicarakan Hukum Adat tidak semata-mata membicarakan masyarakat Hukum adat didalam didalam konstitusi maupun didalam regulasi.
Yang paling fenomental adalah saat MK memutuskan didalam putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (baca MK No. 35).
Menurut data berbagai sumber, birokrasi adalah Birokrasi adalah kata yang berasal dari bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy)
Secara umum pengertian birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur, seperti contohnya pada pemerintahan, rumah sakit, sekolah, militer dll.
Tidak dapat dipungkiri, menikmati perjalanan mudik juga merasakan jalan tol, jalan yang layak ataupun juga harus menikmati jalan yang berlubang, kecil dan melambatkan kendaraan.
Akhir-akhir ini, kata “orang Gedang” ternyata menarik perhatian orang banyak.
Secara harfiah, kata “Gedang” dapat diartikan dengan “besar”.
Ketika mengikuti sebuah sebuah acara, saya tergelitik dengan istilah digunakan. Expose.
Kata “expose” berasal dari kata Inggeris. Secara harfiah diartikan sebagai “membuka”.
Akhir-akhir ini, “seakan-akan” dunia hukum begitu gaduh, rumit dan sering menyesatkan akal Sehat.
Berbagai Ahli hukum (kaum jurist) seringkali menyesatkan dan membuat hukum menjadi sulit dimengerti.
Dalam sebuah tayangan di TVRI Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menjelaskan proses yang akan dilakukan terhadap pejabat yang telah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan ini semata-mata setelah sebelumnya, Al Haris sebagai Gubernur Jambi akan melakukan evaluasi Penjabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sekelas Eselon II yang menduduki posisi Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Al Haris Sebagai Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara).
Didalam SE diatur tentang kegiatan angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi.
Secara umum, Hukum adalah seperangkat norma yang menjadi keputusan adat. Ada juga yang menyebutkan “mengatur perilaku dan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi”.
Sifat Penting hukum adat adalah hukum yang bersifat tidak tertulis. Walaupun kemudian sekarang sudah banyak kemudian ditetapkan didalam Peraturan Desa ataupun Peraturan Adat.
“Bapak tanggal 4-5 di bandung, bang”, kata orang dekat Al Haris. Saat itu kami sedang duduk di Pinggir jalan. Sembari menunggu Al Haris Bertemu dengan Dirjen PSKL dan Direktur Eknas Walhi dan Direktur Walhi Jambi. Makan pagi di tepi Sungai Batanghari.
Sembari menggangguk aku cuma diam.
Akhir-akhir ini, keluhan pengguna kendaraan terhadap jalur maut angkutan batubara mewacana di publik.
Kekesalan begitu terasa. Berbagai umpatan menghinggapi linimasa.
Akhir-akhir ini tema pertalite memantik wacana publik.
Keinginan Pemerintah yang sedang menggodok Aturan soal pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan Solar memang menarik perhatian publik.
Akhir-akhir ini, Partai politik kembali menatap Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan 27 November 2024.
Ketentuan ini telah tegas dicantumkan didalam Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Penyenggaraan Pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dalam Acara KNLH Walhi (semacam Rapimnas) Para Pemimpin Walhi se Indonesia, setiap para pembicara selalu menyelipkan pantun-pantun.
Baik pantun yang disusun dan kemudian dibaca didalam kata sambutan. Maupun didalam dialog disela-sela kegiatan.
Rasanya menikmati sensasi mudik di Minangkabau tidak dapat dilepaskan dari makanan. Makanan yang kaya rempah.
Setelah dari Padang menuju ke Painan, biasa dikenal “Muara”, berjejer makanan yang menjadikan Kepala Ikan sebagai “simbol”. Gulai Kepala Ikan Karang.
Selain diatur didalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Hukum adat juga telah lama dipraktekkan didalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri. Terutama berkaitan dengan hak atas tanah.
Putusan Mahkamah Agung No.222 K/Sip/1954 tegas menyebutkan “Menurut hukum adat di Kayu Agung Palembang, kesaksian kepala marga bukanlah suatu syarat mutlak untuk sahnya jual beli suatu toko.
Ketika saya melihat tayangan peristiwa “penggebrekkan” istri ke hotel dan menangkap basah sang suami dengan seorang Perempuan bukan istrinya di media sosial, suara kemudian menjerit-jerit melihat kelakuan sang suami.
Suara “Selingkuh” terdengar nyaring disela-sela tayangan video.
Tiba-tiba Indonesia kehilangan “Guru Bangsa’. Sebuah keteladanan yang tiada putus disebutkan.
Membicarakan Buya Syafii terbayang akan kesederhanaan, keteladanan bahkan rasa decak kagum atas semangat tentang Indonesia.
“Bang, bang Fahmi dirumah sakit Umum”.
“Bang, ketuo Fahmi meninggal di rumah sakit umum”.
Badan sedang rebahan kemudian tersentak bangkit. Bak Berita “halilintar” di siang Bolong.
Syahdan. Sang telik sandi menemui sang Raja Astinapura yang Tengah semedi. Menyelesaikan rapalan mantra.
Sembari menundukkan Kepala, tangan terkatup didada, sang Raja memejamkan matanya. Tanpa suara.
Syahdan. Berkumpullah para Depati, Mangku, menti Kerajaan dan Seluruh punggawa kerajaan. Semuanya terdiam. Duduk terpakur menghadap lantai. Tidak ada satupun yang berani mengangkat mukanya.
“Siapakah yang berkhianat kepada Raja Astinapura ?’, kata sang Raja Astinapura. Wajahnya memerah. Menandakan murka yang tiada tertahan.