14 Juni 2022

opini musri nauli : Keliru

 


Didalam praktek di dunia hukum, penggunaan istilah hukum sering menjadi pembahasan yang menyita energi. 


Selain akan menimbulkan multitafsir, berbagai istilah yang digunakan akan menimbulkan kesulitan didalam pelaksanaannya (implementasi). 

Berbagai istilah yang sering digunakan yang berasal dari kata Dasar luar Indonesia juga mengalami menyesuaikan didalam Bahasa Indonesia. 


Contoh. Paten. Kata Patent berasal dari Bahasa Inggeris “Patent”. Yang diartikan “membuka diri”. 

Definisi paten telah tegas dicantumkan didalam UU Paten. 


“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan  persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”


Lalu bagaimana hubungan dengan hak Cipta dan Merk. 


Regulasi kemudian memisahkan antara Paten, Cipta dan Merk. 


Walaupun kemudian sering disebutkan didalam percakapan “Kami telah mematenkan obat” dapat diartikan sebagai mematenkan merk. Bukan hak paten. 


Sehingga obat paten dapat diartikan sebagai obat yang manjur yang telah didaftarkan kedalam mekanisme merk. 


Didalam tindak pidana Korupsi, sering juga dikenal gratifikasi. 


UU Korupsi tegas mencantumkan pengertian gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Namun menilik dari arti harfiah kata gratifikasi yang berasal dari Bahasa Inggeris justru gratifikasi tidak dapat dipakai untuk menunjuk upaya sogok ataupun suap. 


Dengan demikian apabila merujuk kepada gratifikasi didalam UU Tindak pidana Korupsi, maka gratifikasi dapat juga diartikan sebagai “suap” atau “sogok. 


Tidak salah kemudian istilah hukum yang menjadi perdebatan harus melihat berbagai regulasi baik peraturan perundang-undangan maupun Yurisprudensi. 


Sehingga istilah yang digunakan menjadi tepat. Agar tidak membawa konsekwensi apapun. 



Advokat. Tinggal di Jambi