Secara umum, Hukum adalah seperangkat norma yang menjadi keputusan adat. Ada juga yang menyebutkan “mengatur perilaku dan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi”.
Sifat Penting hukum adat adalah hukum yang bersifat tidak tertulis. Walaupun kemudian sekarang sudah banyak kemudian ditetapkan didalam Peraturan Desa ataupun Peraturan Adat.
Dengan demikian maka hukum adat yang berasal hukum kebiasaan yang mengatur tingkah laku ataupun perilaku yang Masih Hidup, tumbuh dan berkembang sehingga menjadi hukum yang ditaati.
Konstitusi sendiri Sudah mengatur didalam Pasal 18 ayat 2) b UUD 1945.
Berbagai peraturan perundang-undangan kemudian tegas menyatakan tentang penempatan hukum adat.
UU Kehutanan kemudian mensyaratkan Peraturan Daerah didalam menentukan masyarakat hukum adat.
Peraturan Daerah ini kemudian mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Berisikan tentang subyek masyarakat hukum adat, Obyek yang diatur, model pengelolaan, wilayah adat, tatacara penyelesaian dan sanksi adat.
Tema inilah yang kemudian menjadikan dasar dan pertimbangan didalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara Perdata juga mengenal mekanisme hukum adat. Baik didalam pengaturan tentang hak keperdataan maupun hak milik, hak pengelolaan berdasarkan hukum adat.
Bahkan berbagai yurisprudensi masih membuka pembagian waris berdasarkan hukum adat.
Advokat. Tinggal di Jambi