04 Juni 2022

opini musri nauli : Pertalite

 

Akhir-akhir ini tema pertalite memantik wacana publik. 


Keinginan Pemerintah yang sedang menggodok Aturan soal pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan Solar memang menarik perhatian publik. 

Menurut Pemerintah, pengaturan tentang penggunaan pertalite dan solar harus dilihat lebih utuh. Pertalite tidak dibenarkan untuk digunakan kendaraan mewah. 


Penyebab keputusan diambil semata-mata subsidi pertalite memang membebani anggaran yang terus membengkak. 


Padahal “subsidi” pertalite yang dibenarkan untuk masyarakat umum. Bukan kendaraan mewah.


Menurut data berbagai sumber, saat ini Pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). 


Selain itu, Pemerintah dan Pertamina (Persero) juga sedang merumuskan petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.


Harapannya, pembelian BBM jenis Pertalite tepat sasaran. 


Sehingga mobil mewah tidak dibenarkan lagi untuk membeli pertalite. 


Pertalite Merupakan bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan 90, sebagai solusi perantara untuk konsumen yang saat ini menggunakan Premium.


Demikian kata resmi yang dimuat di website resmi Pertamina. 


Terlepas dari kategori kendaraan mewah yang sedang disusun oleh Pemerintah, kategori kendaraan mewah dapat ditandai dengan pemakaian BBM diatas RON 92 yang terdapat di Pertamax. 


Sehingga kendaraan yang “harus konsumsi” dengan RON 92 yang sering dipromosikan oleh berbagai ATPM dapat dikategorikan sebagai kendaraan mewah. 


Selain itu juga, RON (oktan) diatas 90 juga ditandai dengan harga kendaraan diatas Rp 500 jutaan. 


Hampir praktis kendaraan yang diproduksi terutama kendaraan RON (oktan) diatas 92 dan harga Rp 500 jutaan dapat dikategorikan sebagai kendaraan mewah. 


Selain membicarakan secara teknis kategori kendaraan mewah, memang diakui rasa ketidakadilan kendaraan mewah harus menggunakan pertalite. 


Kendaraan mewah yang rata-rata dibeli orang mampu masak harus mesti disubsidi dari anggaran negara. 


Memang memalukan. 


Namun rasa malu ternyata tidak cukup. 


“Mengambil” jatah “subsidi” dari negara kemudian harus ditertibkan. 


Regulasi dan revisi kategori kendaraan mutlak dilakukan. 


Agar pembelian pertalite menjadi tepat sasaran. 


Selain juga memaksa pemilik kendaraan mewah agar “menggunakan” fasilitas yang harus diterima. 


Bukan mengambil fasilitas umum yang harus disubsidi oleh negara. 


Advokat. Tinggal di Jambi