13 Juni 2022

opini musri nauli : Hukum Adat (4)

 


Membicarakan Hukum Adat tidak semata-mata membicarakan masyarakat Hukum adat didalam didalam konstitusi maupun didalam regulasi. 


Yang paling fenomental adalah saat MK memutuskan didalam putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (baca MK No. 35). 

Pondasi Penting didalam putusan MK adalah wacana hutan adat kemudian menjadi tagline melihat hutan dari pendekatan masyarakat hukum adat.


Didalam putusannya, MK kemudian “menegaskan” secara konstitusi tentang hutan adat. Maka berdasarkan pasal 1 angka 6 UU No. 41 Tahun 1999 maka “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat Adat’. Dengan menetapkan hutan adat yang tidak termasuk kedalam hutan negara, maka “konstitusi” kemudian menetapkan “hutan negara tidak termasuk hutan adat”


Di Jambi sendiri, wacana hutan adat telah lama ditetapkan. Seperti Peraturan Desa Napal Melintang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Adat, SK Bupati Merangin No 287 2/Juni/2003, Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk, Perda No. 3 Tahun 2006 Tentang Masyarakat Hukum Adat Datuk Senaro Putih Dan SK No. 1249 Tahun 2002 Tentang Pengukuhan Hutan Adat Batu Kerbau.


Di Sarko telah lahir SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko No. 225 Tahun 1993 Tentang Lokasi Hutan Adat Pangkalan Jambu. Begitu juga Kabupaten Merangin No. 95 Tahun 2002 Tentang Pengukuhan Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati, SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 Tentang Pengukuhan Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah.


Selain itu juga di Sarolangun sudah ditetapkan sebelas hutan adat yaitu hutan adat penghulu Laweh, Hutan Adat Rio Peniti, Hutan adat Pengulu Patwa, Hutan Adat Pengulu Sati, Hutan Adat Paduko Rajo, Hutan Adat Datuk Menti Sati, Hutan Adat Datu Menti, Hutan adat Imbo Pseko dan hutan Adat Imbo Lembago.


Di Kerinci terdapat hutan adat Nenek Limo Hiang Tinggi (SK Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993), Hutan Adat Temedak, Keluru (SK Bupati No. 176 Tahun 1992), Hutan Adat Lempur Mudik (SK No. 96 Tahun 1994).


Pemberian hutan adat oleh Presiden Jokowi dapat ditandai seperti  Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas), Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air Terjun), Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Sungai Deras), Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti), Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan), Hutan Adat Bukit Sembayang (MHA Air Terjun), Hutan Adat Bukit Tinggia (MHA Sungai Deras), Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (MHA Tigo Luhah Permenti), Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (MHA Tigo Luhah Kemantan) dan Hutan Adat Desa Rantau Kermas (MHA Marga Serampas) yang terletak di kawasan hutan.


Advokat. Tinggal di Jambi