04 Juni 2022

opini musri nauli : Pemilihan Presiden/Wakil Presiden

 


Akhir-akhir ini, Partai politik kembali menatap Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan 27 November 2024. 


Ketentuan ini telah tegas dicantumkan didalam Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Penyenggaraan Pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Berbagai rangkaian pertemuan antara pimpinan Partai terus berlangsung. Menjajaki antara satu Partai dengan Partai lain. 


Hingga kini, belum ada satupun Partai politik atau antara Partai politik mengerucut menjadi satu pengusulan nama Presiden dan Wakil Presiden. 


Kesemua Partai Masih menjajaki satu dengan yang lain. 


Apabila sekilas kita perhatikan maka Bulan Februari adalah Pemilihan Umum untuk anggota DPR-DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. 


Sedangkan bulan November hanya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 


Berbagai pernyataan politik mulai mengemuka. Persyaratan administrasi Partai politik ataupun gabungan Partai politik dengan persyaratan tertentu  untuk mengusulkan Presiden/Wakil Presiden memantik polemik. 


Keinginan agar persyaratan tertentu dari Partai politik ataupun gabungan Partai politik mengusulkan Presiden/Wakil Presidenhendak dihapuskan. 


Keinginan untuk menghapus ketentuan persyaratan tentu saja dibumbui dengan “kesetaraan” WNI untuk mendaftarkan menjadi calon Presiden/Wakil Presiden, “ketidakadilan” dari partai-partai besar ataupun alasan politik lainnya. 


Sebenarnya berbagai alasan politik sudah disampaikan didalam persidangan MK. Persyaratan untuk mengusulkan Presiden/Wakil Presiden didalam Pemilu sering sekali digugat di MK. 


UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah satu UU yang “paling laris manis” digugat di MK. 


Mengutip dari website Mahkamah Konstitusi, beberapa putusan MK kemudian menegaskan. Misalnya, Putusan MK yang “menyesuaikan” anggota KPU Kabupaten menjadi 5 orang, pencabutan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu harus tetap dibaca Pasal 179 UU Pemilu, Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu berkaitan dengan Kelembagaan Pemilu Aceh bukan bagian dari KPU, mencabut Pasal 571 huruf d UU Pemilu berkaitan dengan penyenggaraan Pemilu di Aceh. 


Menurut data berbagai sumber, sepanjang tahun 2017-2022 terdapat 14 gugatan pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan pasangan calon yang diusulkan partai poltik atau gabungan partai politik.


Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 


Namun tidak ada satupun yang dikabulkan. 


Dengan demikian maka berkaitan dengan pengusulan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yang diusulkan partai poltik atau gabungan partai politik telah mendapatkan pondasi yang kokoh berdasarkan konstitusi. 


Tahun 2018 KPU Sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. 


Didalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang didasarkan kepada UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan “Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Terakhir; atau b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada Pemilu Terakhir.


Nah, apabila melihat pemilihan Presiden/Wakil Presiden bulan Februari, maka Partai politik/gabungan Partai politik yang berhak mengajukan pasangan Presiden/Wakil Presiden merujuk kepada hasil Pemilu 2019. 


Sehingga bisa dipastikan berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu dan Per-KPU maka sudah dapat ditentukan Partai politik/gabungan Partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden. 


Sedangkan klaim-klaim politik tentang persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden menjadi tidak relevan secara konstitusi. 


Dan hiruk-pikuk Suasana Pilpres jangan terjebak dengan slogan-slogan politik yang justru menjauhkan dari konstitusi. 





Advokat. Tinggal di Jambi