Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti istilah adalah kata atau gabungan kata yang dengan cermat meng-ungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang tertentu.
Dalam pengertian lain, istilah dapat merujuk penggunaan kata-kata yang sering digunakan ditengah masyarakat.
Seperti “janda muda” sering disebutkan sebagai “janda kembang”. Tidak perlu dibahas arti sebenarnya dari kata “janda kembang”.
Istilah juga merujuk kepada ungkapan khusus. Seperti Abang, ipar, mertua, menantu.
Istilah dapat merujuk kepada kata-kata yang sering dipergunakan ditengah masyarakat. Biasa disebut dengan istilah umum.
Namun selain adanya istilah umum juga dikenal istilah khusus. Yang berlaku dan biasanya digunakan dalam lingkup tertentu.
Misalnya “eksekusi” biasa merujuk kepada pelaksanaan putusan. Walaupun didalam pelaksanaan, biasanya langsung digunakan untuk pelaksanaan kegiatan setelah “berundingnya” telah selesai.
Atau istilah “NO” yang merupakan singkatan Niet Ontvankelijk Verklaard. Artinya gugatan tidak dapat diterima.
Kelaziman penggunaan istilah baik istilah umum maupun istilah khusus adalah bagian dari percakapan sehari-hari ditengah masyarakat.
Istilah berbeda dengan bahasa pergaulan sehari-hari. Dulu sering juga disebutkan bahasa Prokem.
Penggunaan kata-kata yang sering dipergunakan dalam pergaulan tertentu biasanya menggunakan tanda-tanda yang mirip dengna sandi.
Hanya kalangan tertentu yang memahaminya.
Advokat. Tinggal di Jambi