06 April 2021

opini musri nauli : Poging

Didalam ilmu hukum, perbuatan pidana namun tidak selesai bukan disebabkan dari kehendak pelaku dikenal dengan istilah percobaan (poging). Percobaan pidana merupakan salah satu unsur penting untuk melihat pembuktian terhadap tindak pidana dan hukuman dijatuhkan. Secara prinsip, percobaan dapat dibebankan sepertiga dari ancaman yang dapat dikenakan kepada pelaku.

opini musri nauli : Gedung, Pasak dan Kunci

 


Menurut kamus Bahasa Indonesia, kata “Gedung” diartikan “rumah tembok”. Dapat diartikan rumah yang besar-besar. Gedung juga dapat diartikan sebagai bangunan (rumah) untuk pertemuan seperti kantor, rapat atau tempat pertunjukkan. Gedung juga dapat ditujukan gedung pengadilan. 


Dalam dialek Masyarakat Melayu Jambi juga sering disebut “gedong”. 

opini musri nauli : Kesaktian Kerinci

 



Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti. 

opini musri nauli : Jelutung


Membicarakan Jelutung di Jambi dikenal sebagai salah satu kecamatan di Kotamadya Jambi tidak dapat dilepaskan dari nama tumbuhan atau pohon. 

opini musri nauli : 60 hari


Beberapa waktu yang lalu, ketika ketemu dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani dalam acara dan menggelar doa bersama masyarakat sekaligus syukuran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 kamipun menyambut dengan gembira. 


Acara keakraban dan suasana suara senda gurau lebih terasa. Khas Melayu Jambi. 

opini musri nauli : Padepokan


Syahdan.. berkumpullah para pendekar di padepokan kerajaan Astinapura..


"Daulat, tuanku.. konon kabarnya para Adipati yg mau merebutkan mahkota kerajaan Astinapura, berasal dari padepokan yg sama".. umbul-umbul padepokan berwarna kuning berkibar menyambut para Adipati, tuanku", kata sang para pendekar..

opini musri nauli : Murka Sang Pemimpin Padepokan


Syahdan, para pendekar padepokan sedang berkumpul di balairung padepokan. Duduk melingkar mengelilingi para pemimpin padepokan.


“Mengapa padepokan menjadi heboh. Ada apa gerangan, para pendekar”, kata sang pemimpin padepokan heran.

opini musri nauli : Kerumuman ditengah pasar


“Sampai sekarang hamba masih bingung. Mengapa Adipati tidak mempersiapkan kuda-kuda terbaik, pasukan terlatih untuk menghadapi serangan dari dewa Air, sobat”, kata sang pengelana sembari mencicipi ubi rebus di lopak pasar. Suaranya terdengar penghuni lopak.


“Iya, malah adipati menyiapkan kentongan kepada punggawanya. Dengan kentongan maka apabila ada serangan dari dewa air, maka penduduk akan segera mengungsi”, kata temannya. Tangannya tidak lupa mencomot pisang. Rokok terus mengebul di lopak.

opini musri nauli : Titah Maharaja negeri Alengka



Ketika sang Maharaja sedang bersenda gurau dengan sang Permaisuri di beranda Balairung istana Negeri Alengka, tiba-tiba masuklah sang Telik Sandi istana negeri Alengka.


"Daulat, tuanku. Mohon ampun seribu ampun. Hamba hendak mengabarkan kabar genting di kerajaan kecil di sebelah kiri arah matahari.

opini musri nauli : Titah Raja Astinapura


Tergopoh-gopoh pengawal Istana menuju kerumah Adipati kerajaan Astinapura.


“Ada apa gerangan, wahai sang pengawal istana. Mengapa engkau terburu-buru ?”, tanya sang adipati heran.

opini musri nauli : Kabar telik sandi


Syahdan, ketika dirapal mantra oleh Maharaja di Negeri Alengka, Raja di negeri Astinapura berjanji. Menjaga negeri Astinapura dari gangguan perompak, menjaga lumbung agar tetap terisi, berjanji tidak mencuri kepingan emas dari peti kerajaan.

opini musri nauli : Kedatangan Maharaja di Negeri Awan




Dengan mengendarai burung Garuda, burung kesaktian para Dewa, maharaja negeri Alengka pergi menuju ke negeri Awan. Menemui sahabat karibnya yg pernah berkunjung ke istana negeri Alengka.


Sesampainya di balairung istana negeri Awan, gegap gempita, sorak sorai memenuhi langit di awan jingga.. semua rakyat bergembira menyambutnya..

opini musri nauli : Sunyi senyap Negeri Astinapura


Tidak terdengar lagi suara Biola dialunkan sang Permaisuri di keheningan malam. Hanya terdengar suara jangkrik yang resah tanpa nada. Sunyi..


Konon Sang Aditya telah memanggil Raja muda untuk menghadap Adyaksa di Negeri Alengka.

opini musri nauli : Kerumuman ditengah pasar



Riuh rendah gemuruh ditengah pasar. Maharaja Negeri Alengka dan Raja Negeri Awan mendatangi kerumuman pasar yang disesaki rakyat negeri Awan.


“Lihatlah Maharaja Negeri Alengka. Rela berdesak-desakkan mendatangi kerumunan ditengah pasar’, ujar para Perempuan rakyat negeri Awan.

opini musri nauli : Tawa Membahana Negeri Alengka


Terdengar suara gelak membahana dari balairung istana negeri Alengka. Sang Maharaja sedang bersuka cita.


Para pendekar dan punggawa yang dikirimi ke gelanggang medan laga berhasil menundukkan lawan-lawannya. Jurus-jurus sakti negeri sakti mandraguna tidak mampu dibungkam sang lawan dari negeri Langit. Mereka terlalu tangguh untuk menandingi pendekar dari negeri Alengka.

Berita : YPM Tantang Pemkab di Pengadilan

 


BANGKO-Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) sepertinya lebih memilih jalur hukum, atau lewat meja hijau, ketimbang menempuh proses damai dengan Pemrintah Daerah (Pemda) Merangin, terkait dengan polemik YPM kontra pemkab Merangin yang telah mencuat selama ini.


Adanya gugatan YPM terhadap Pemda Merangin ini terlihat dalam surat gugatan YPM lewat advokat / panesahat hukum berdasarkan surat kuasa nomor 04/SKK-Pdt/PH/V/2011 tertanggal 11 Mei tahun 2011. Dan surat gugatan tersebu telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Bangko, dengan nomor pengesahan nomor 09/PDT.6/2011/PN.BK tertangal 16 juni 2011.

opini musri nauli : Tabib Astinapura


Hari ini, murka Sang Raja memuncak. Mendapatkan kabar dari telik sandi, Sang Tabib istana tidak pernah mau lagi mengurusi sakit penduduk Astinapura.


Sang Tabib entah berada dimana.

opini musri nauli : Jejak Belanda di jambi




Indonesia adalah negeri kaya-raya. Zamrud khatulistiwa. ”Tongkat dan kayu jadi Tanaman” kata Koes Plus. “Gemah ripah loh jinawi” istilah Jawa. “Padi Menjadi. rumput hijau. Kerbo gepuk. airnya tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’” istilah Melayu Jambi.


Lalu mengapa Negeri Belanda yang luasnya “seupil mampu menguasai Indonesia 1.09 juta kilometer persegi, 17 ribu pulau selama ratusan tahun ?

05 April 2021

opini musri nauli : Rapalan Mantra dari Padepokan


Berkumpullah para pendekar dari berbagai padepokan.. Untuk menyampaikan mantra.. Mantra menghadapi kebakaran yg menyantroni kampung di berbagai negeri di Negeri Alengka..


Rapalan mantra diturunkan dari berbagai perenungan, menghimpun kekuatan dari 7 muara sungai.. Rapalan mantra diturunkan dari leluhur yg menjaga alam..

opini musri nauli : Raja Turun ke dapur


Kemarin, sang Raja turun ke dapur umum.. Cuma ngecek pekerjaan mandor bangunan yg kurang meriah tempelkan sepuhan emas..

Sementara saluran air untuk petani, sang Raja enggan keluar istana astinapura.. Terik matahari akan menghitam kulit putih dan mukanya.. Menurut "pembisik" istana akan memudarkan pesona sang Raja..

opini musri nauli : Astinapura Berpesta

Kerajaan Astinapura sdg berpesta..

Konon kabarnya dirayakan 7 hari 7 malam..


Didatangkan para jawara se antero negeri.. Sang Raja ingin mereka bersimpuh.. Sebagai tanda bakti kpd Sang Raja..

opini musri nauli : Hukum Publik dan Hukum Privat

Didalam hukum, kita mengenal hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi Hukum Pidana, hukum Tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Sedangkan hukum privat meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum paten, hukum merek dan sebagainya.


Untuk menentukan apakah perselisihan termasuk kedalam hukum publik dan hukum privat dilihat dari akibat terjadinya perselisihan. Apabila hukum publik, maka perselisihan mengakibatkan terjadinya “gangguan sosial”, menimbulkan dampak yang membuat masyarakat “geger”.

opini musri nauli : Gugatan

 

Didalam pemeriksaan perkara perdata, Hakim mendasarkan kepada gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Gugatan harus dibuatkan secara tertulis, menerangkan pokok-pokok masalah (posita) dan yang menjadi permintaan agar dikabulkan (petitum)


Dengan  melihat gugatan yang disampaikan oleh penggugat, hakim akan memeriksa baik dengan melihat alat bukti yang disampaikan, hubungan hukum antara kedua belah pihak, klasifikasi bentuk gugatan (apakah perbuatan melawan hukum/onrechtmatigdaad atau perbuatan ingkar janji/wanprestasi). Setelah itu kemudian hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan dikabulkan, gugatan ditolak atau gugatan tidak dapat diterima. 

opini musri nauli : Pertemuan Pendekar


Menghadiri pertemuan di alun2.. Sang punggawa bercerita ttg kebakaran kampung beberapa purnama berlalu..

Kabar telah disampaikan kpd sang Maharaja di istana Alengka.. Bukan bercerita ttg perompak kebakaran di kampung.. Tapi menuduh penduduk tdk mau diatur dan menjadi penyebab kebakaran..

opini musri nauli : Upaya Hukum

Dalam KUHAP diatur hak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan hakim (vonis) yang kemudian dikenal dengan istilah upaya hukum. Keberatan terhadap putusan hukum baik terhadap  penerapan hukum, maupun pemidanaan.


KUHAP sendiri juga mengatur tentang upaya hukum biasa (banding maupun kasasi)maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali/herziening)

opini musri nauli : Tindak Pidana (strafbaar Feit)

 

Dalam teori, para ahli belum bersepakat mengenai istilah terhadap ““strafbaar fei”. Menurut Prof. SIMONS, “strafbaar feit” harus dirumuskan karena (a) untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum; (b) agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsure dari delik seperti yang dirumuskan didalam UU; (c) setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut UU itu pada hakekatnya merupakan suatu tindakan melawan hokum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling”

opini musri nauli : Kesalahan dan pertanggungjawaban

Dipidananya seseorang tidak cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Prof. Sudarto merumuskan, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana


Prinsip diatas adalah suatu adagium atau maxim yang sudah lama dianut secara universal dan telah menjadi asas dalam hukum pidana, “geen straft zonder schuld”, “nulla poena sine cupa”, “actus non fait reum”, “nisi mens sit Rea”, “Ohne schuld keini strafe”, “an act does not make a person legally guility unless the mind is legally blamewarthy.

opini musri nauli : In dubio pro reo

Begitu besar kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada Hakim untuk memutuskan sebuah perkara. Putusan Pengadilan bisa menentukan ”nasib” seseorang. Hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukum sekian tahun penjara. Begitu juga terhadap hak milik dapat dirampas, disita oleh negara.

opini musri nauli : Hak asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam kajian HAM, dikenal dengan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dan hak asasi manusia yang dapat dikurangi.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum

Didalam ilmu hukum, dikenal  Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)  Mengandung unsur-unsur : (a)Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), (b) Ada kesalahannya (schuldelement),  (c) ada kerugian (schade), (d) ada hubungan timbal balik

opini musri nauli : Hukum Adat


Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.

Definisi dari Hukum Adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. “Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara”.

opini musri nauli : Pengembaraan Sunyi



Dalam pengembaraan di dunia sunyi, saya menemukan berbagai kebohongan yg menipu orang banyak..

Gegap gempita mengalahkan suara kebenaran..


Semuanya berbaris dan sibuk memberikan hadiah..


Apakah resi harus turun dari pertapa untuk mengabarkan kenyataan kepada Sang Raja..?

opini musri nauli : Dader dalam Tindak Pidana


Akhir-akhirnya “tuduhan tebang pilih” kepada KPK semakin sering dilakukan. Terlepas dari pernyatan “politis” ataupun mempunyai motivasi lain, pernyataan ini menggelitik dari pendekatan ilmu hukum pidana.

opini musri nauli : Pendekar Berjubah Pertapa


Dalam perenungan didunia sunyi, sang pertapa tidak dibenarkan "bergumam" terhadap "kehinaan" yang diberikan oleh pendekar istana.


Tetap berjalan dengan sunyi. Tetap mempersiapkan mantra-mantra melindungi negeri Astinapura..

opini musri nauli : Kemanyun Sang Pertapa Astinapura


Matahari menyengat membakar kulit putih sang pertapa Astinapura..

Wajahnya tegang menahan amarah.. Disebut-sebut sebagai tdk cakap mengurusi negeri dan sibuk memegang kitab, sang pertapa bersedih hati..


Padahal sang pertapa disukai Raja dan mendapatkan posisi yg mumpuni..

opini musri nauli : Jambi Kota Dagang (2)



Sebagai kota dagang, Jambi dicatat sejak zaman Orang Kayo Hitam (1500-1515). Pada masa itu Islam berkembang dan menjadi agama resmi Kerajaan Jambi. 


Didalam buku SEJARAH SOSIAL JAMBI - Jambi Sebagai Kota Dagang diterangkan pada masa itu kemudian bergelar “Panembahan” dan kemudian Sultan. 

opini musri nauli : Tapa Brata


Syahdan.. di renung malam.. Terdengar suara ditelinga dan pemimpin padepokan..


Serasa bangkit dari pertapaan.. sang pemimpin padepokan mencari suara.. terlihat hny berkas cahaya dari kegelapan..


"Suara apakah gerangan ? Tanyanya bingung..

opini musri nauli : Jambi Kota Dagang (3)


Didalam Pemerintahan Kerajaan Jambi, keragaman suku-suku bangsa di Jambi didasarkan adanya perbedaan latar belakang asal-usul, adat istiadat. 


Seperti pada masyarakat Melayu yang sering juga disebut sebagai masyarakat kalbu yang 12 atau suku yang 12. 

opini musri nauli : Hukuman Percobaan

 


Didalam hukum pidana dikenal dengna hukuman percobaan. Didalam pasal 14a KUHP dikenal dengna istilah, ”terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu”. Pasal 14b ayat (2) KUHP menegaskan ” Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.

opini musri nauli : Jejak Perkebunan Belanda



Indonesia adalah negeri kaya-raya. Zamrud khatulistiwa. ”Tongkat dan kayu jadi Tanaman” kata Koes Plus. “Gemah ripah loh jinawi” istilah Jawa. “Padi Menjadi. rumput hijau. Kerbo gepuk. airnya tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’” istilah Melayu Jambi.


Lalu mengapa Negeri Belanda yang luasnya “seupil[1] mampu menguasai Indonesia 1.09 juta kilometer persegi, 17 ribu pulau selama ratusan tahun ?

opini musri nauli : Sayembara di negeri Alengka


Usai matahari keluar dari peraduan, sayembara segera dimulai…


Para pendekar dari padepokan telah siap memeragakan jurus2 yang dipelajari..


Dipimpin pendekar muda berbadan ramping.. Kecil perawakan namun lompatannya besar..

opini musri nauli : Cengengesan

 

Dari laporan telik sandi, Sang Maharaja Alengka begitu murka melihat kelakuan Adipati.

Bukan menyiapkan pasukan terbaik menghadapi serangan Dewa Air, Adipati dinegara dalam kekuasaan Negeri Alengka malah sibuk duduk bercengkrama dengan Sang Permaisuri. Sembari menyiramkan kembangnya.

04 April 2021

opini musri nauli : Penahanan


Definisi Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 21 KUHAP). 


Didalam KUHAP, seseorang dilakukan penahanan disebabkan karena dikhawatirkan “seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” (Pasal 21 ayat 2 KUHAP)