Beberapa waktu yang lalu, ketika ketemu dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani dalam acara dan menggelar doa bersama masyarakat sekaligus syukuran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 kamipun menyambut dengan gembira.
Acara keakraban dan suasana suara senda gurau lebih terasa. Khas Melayu Jambi.
Sebagian besar yang datang adalah tetangga sekitar rumah pribadi Al Haris di Jalan Hibah Ibrahim, Jambi. Jalan Hibah Ibrahim dikenal sebagai lorong Ibrahim.
Memang di Jambi, masyarakat lebih mengenal nama tempat daripada nama jalan.
Masyarakat lebih mengenal Daerah The Hok daripada nama Jalan Jenderal Sudirman. Atau Daerah Gubernuran daripada nama Jalan A. Yani.
Disela-sela senda gurau, ada pertanyaan yang mengganggu. Dimulai dari tentang putusan MK yang memerintahkan Pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS.
Pertanyaan Penting adalah menghitung waktu pelaksanaan 60 hari. 60 hari paling lama dilaksanakan PSU.
Apakah 60 hari kalender atau 60 hari kerja ?
Dalam praktek dunia hukum, menghitung waktu adalah salah satu pondasi melihat perkara.
Didalam menghitung masa tahanan, waktu yang dihitung adalah waktu kalender.
Misalnya 20 hari dalam tahanan di masa penyidikan oleh Kepolisian maka 20 hari adalah waktu kalender. Demikian seterusnya.
Demikian juga dalam perkara putusan pejabat negara yang diajukan ke PTUN.
Pasal 55 UU UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
Pasal 55 UU PTUN kemudian diperkuat berbagai yurisprudensi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/TUN/1994 dan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1991.
Pengujian terhadap pasal 55 UU PTUN sudah diputuskan oleh MK seperti didalam putusan MK No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007, Putusan MK No. 57/PUU-XIII/2015, Putusan MK No. 76/PUU-XIII/2015, Putusan MK No. 22/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 22/PUU-XVI/2018.
Melihat irisan waktu yang menjadi perhatian mengenai pelaksanaan PSU maka dapat dilihat didalam putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210.
Didalam pertimbangan MK di hal 350 MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 secara jelas dicantumkan “Menimbang bahwa dengan memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi serta aparat penyelenggara dan peserta Pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, maka Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah;
Dengan pertimbangan itulah kemudian MK memerintahkan pelaksanaan PSU didalam amarnya kelima yang tegas menyebutkan “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
Membaca pertimbangan MK sekaligus melihat amar putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 maka terang benderang hanya memberikan waktu 60 hari. 60 hari sejak putusan MK dibacakan tanggal 22 Maret 2021.