Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri bantuan hukum. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri bantuan hukum. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

26 Juni 2025

opini musri nauli : Asas Didalam KUHAP (2)

 


Melanjutkan asas-asas didalam KUHAP kemudian dikenal Asas Bantuan Hukum. KUHAP menegaskan  baik Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, terutama bagi mereka yang ancaman pidananya berat atau tidak mampu.


Dengan demikian maka Asas ini penting untuk menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dan menciptakan Pengadilan yang adil dan tidak memihak. 


Didalam KUHAP juga dikenal Asas Akusator. Asas ini kurang banyak dikenal. Didalam KUHAP dijelaskan tersangka/terdakwa subyek hukum. Dengan demikian maka tersangka/terdakwa memiliki hak-hak yang dihormati dan tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Berbeda sistem inkuisitor yang menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan.


Selanjutnya Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan oleh Hakim. Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan secara langsung oleh hakim dengan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi secara lisan. Dengan demikian maka hakim dapat  menilai kejujuran dan kredibilitas keterangan para pihak secara langsung.

24 Juni 2025

opini musri nauli : Masa depan Hijau Indonesia

 


  1. I.Pendahuluan


Paska menandatangani Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Kesepakatan Paris, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang sangat serius untuk berkontribusi secara signifikan dalam upaya menahan laju pemanasan global. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam berbagai kebijakan nasional yang diantaranya adalah dengan menempatkan isu perubahan iklim kedalam RPJMN dalam visi Nawacita 2019 – 2024 dan Visi Astacita dalam RPJMN 2024-2029. Dimana melalui visi Nawacita dan Astacita pemerintah Indonesia secara ambisus menargetkan pengurangan emisi GRK pada 2030 sebesar 31% dengan Upaya sendiri dan 43% dengan bantuan luar negeri atau yang dikenal dengan Indonesia National Determined Contribution (NDC 2030). Salah satu sektor yang diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap pencapaian target NDC 2030 tersebut adalah sektor kehutanan (sektor pengemisi ke-2 terbesar Indonesia). Melalui Kementerian KLHK, Indonesia kemudian menetapkan program Follu Net Sink dengan target pengurangan emisi GRK sebesar 140 Juta Co2e pada tahun 2030.


23 Juni 2025

opini musri nauli : Asas didalam KUHAP

 



Didalam KUHAP ditemukan asas seperti Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, Asas Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum (Equality Before the Law), Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum, Asas Bantuan Hukum, Asas Akusator, Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan oleh Hakim, Asas Oportunitas, Asas Legalitas, Asas Nebis in Idem dan Asas Hakim Bersifat Aktif. Selain itu juga dikenal asas pembuktian. 

03 Oktober 2024

opini musri nauli : Pemimpin lintas agama

 


Sebagai muslim yang taat, Al Haris rajin subuh keliling. Mendatangi berbagai masjid di Jambi maupun kunjungan kerja ke daerah. Biasa juga dikenal safari subuh. Kebiasaan ini kemudian dikenal sebagai Gerakan Subuh Berjamaah. 


Namun sebagai muslim yang taat sekaligus Gubernur Jambi yang merupakan Pemimpin rakyat Jambi, Al Haris tidak ragu untuk silahturahmi ataupun mendatangi berbagai masyarakat Jambi yang berlatarbelakang berbeda-beda. 


Berbagai peristiwa seperti menghadiri hari ulang tahun (HUT) ke 37 Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Mei 2024), menghadiri kegiatan Persatuan Pasundan Jambi (PPJ), menghadiri acara Halal bi Halal Perkumpulan Jawa Wisnumurti Provinsi Jambi, (Mei 2024), menghadiri hari ulang tahun (HUT) ke 37 Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) (Mei 2024). Bahkan juga menghadiri ditengah ribuan Pemuda Batak Bersatu (PBB), baik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Provinsi Jambi (Oktober 2022).  Termasuk juga hadir didalam perayaan berdirinya Kelenteng Hok Kheng Tong ke-88, Sabtu (28/9/2024). 

25 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (3)


Selain mendapatkan hak Bantuan hukum, tersangka/terdakwa juga mempunyai hak-hak yang lain seperti  Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,  Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 


Hak ini diberikan agar tersangka/terdakwa mendapatkan kepastian terhadap proses hukum yang adil terhadap dirinya. 

22 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (2)

 


Salah satu hukum acara sekaligus harus diperhatikan terhadap kepentingan tersangka/terdakwa dapat melihat didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan untuk mendapatkan penasihat hukum tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. 


Makna ini kemudian memberikan kebebasan kepada tersangka/terdakwa untuk memilih penasehat hukum. Dengan kepercayaan dari tersangka/terdakwa, maka penasehat hukum yang diminta bantuan hukum maka berkewajiban untuk mendampinginya. 

18 September 2023

Pojok Hukum : Hak Tersangka

 


Pada Prinsipnya KUHAP menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. 


Makna ini selain menegaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) juga menempatkan HAM sebagai hak esensial yang tegas dinyatakan didalam Konstitusi. 


Dengan lahirnya KUHAP maka kemudian KUHAP mencabut ketentuan yang dibuat kolonial Belanda yang abai dengan penghormatan terhadap HAM. 

16 Januari 2023

opini musri nauli : Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata

 


Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan. 


Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).

06 Januari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Kasus Pembunuhan

 


Akhir-akhir ini ditengah resesi ekonomi paska pandemi, konsentrasi publik terhadap pembunuhan terhadap Brigadir Josua Memantik polemik


Ditetapkan satu Jenderal bintang dua aktif, dua Jenderal bintang satu  serta banyaknya Perwira Menengah aktif di tubuh Kepolisian sebagai tersangka membuat kita menjadi tercengang. 

22 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan

 


Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik Kajian hukum. 


Didalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan Dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1)mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

19 Agustus 2022

Cara Membaca Perbuatan Pidana Kasus Pembunuhan


Akhir-akhir ini konsentrasi publik memantau peristiwa pembunuhan anggota POLRI Memantik diskusi. Berbagai drama demi drama sempat membuat peristiwa ini sempat kelam. 


Namun pelan tapi pasti, dipimpin langsung Kapolri, kemudian mengumumkan tersangka yang melibatkan “orang Penting” di Mabes Polri. Irjen (Pol) FS. 

30 Juli 2022

opini musri nauli : HUKUM ACARA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

 



Pengantar


Sebagai pelaksanaan HAM di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum (Pengadilan Ad hock HAM). 


Menurut UU HAM, Pengadilan Ad hock HAM berwenang untuk mengadili terhadap perkara pelanggaran HAM berat yang terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

07 Juli 2022

opini musri nauli : In Memoriam - Sang Petarung Sejati

 


Mendapatkan kabar telah perginya sang petarung sejati, Sahnan Sahuri Siregar (Sahnan) tiba-tiba menyentak. Sekaligus mengagetkan. 


Selain mengenal sepak terjangnya didunia hukum yang “keberaniannya” tidak bisa diukur, kiprahnya yang memilih bantuan hukum kepada masyarakat Kecil memang membuat namanya kemudian melambung hingga menjadi “rujukan” kepada generasi muda. Yang memilih Tetap di barisan tapak. 

18 April 2022

opini musri nauli : Hak Asasi Manusia (4)

 


Setelah sebelumnya, definisi HAM dikenal Non derogable rights dan derogable rights, disisi lain membicarakan HAM juga dikenal dengan dua pendekatan. 


HAM berbasiskan hak-hak Sipol dan hak-hak  Ecosob. 

21 Mei 2021

opini musri nauli : Gelar Adat (3)


Ini sedikit berbeda dengan di Bungo. Gelar Rio diberikan kepada Kepala Dusun yang memang putra asli. Sedangkan Depati adalah Kepala Dusun sebagai “urang sumando”. Namun didalam perkembangannya berdasarkan Perda Bungo, Semua Kepala Desa kemudian diberikan Rio. Sedangkan Desa menjadi Dusun.

09 Mei 2021

opini musri nauli : DEPATI (2)

  

Kembali ke istilah Pemimpin Suku Anak Dalam (Orang Rimba). Menyebutkan “Suku Anak Dalam” tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang bermukim di Air Hitam, Kejasung Besar, Kejasung Kecik, Terap, Makekal Ulu dan Makekal Ilir. Masyarakat Suku Anak Dalam lebih suka berikrar sebagai “Orang Rimba”. 

27 April 2021

opini musri nauli : Inlander

 


Jejak Inlander dapat dilihat didalam pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) kemudian diteruskan didalam Pasal 163 IS yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga Golongan penduduk, yaitu : Penduduk golongan Eropa, Penduduk golongan Timur Asing dan penduduk Golongan pribumi (Bumi Putera).

18 April 2021

opini musri nauli : Penasehat Hukum atau advokat


Istilah penasehat hukum yang mempunyai wewenang untuk mendampingi tersangka dikenal didalam Pasal 1 angka 13 KUHAP. Pada prinsipnya penasehat hukum adalah orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai tersangka. 

16 April 2021

opini musri nauli : Hak Tersangka


Melanjutkan hak-hak tersangka yang diwajibkan didampingi Penasehat Hukum maka merupakan kewajiban dari penyidik didalam tingkat penyidikan. Dan hakim didalam proses persidangan.

04 April 2021

opini musri nauli : Hak tersangka



Dalam berbagai pemberitaan di berbagai media massa, sering kita mendengar bagaimana tersangka yang tidak mendapatkan hak-haknya.


Tersangka sering diperlakukan tidak adil, tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, masih seringnya pemeriksaan dilakukan pada malam hari, tersangka sering dipukul dalam pemeriksaan dan hak-hak yang justru di persidangan kemudian tersangka mencabut keterangannya.