04 April 2021

opini musri nauli : Hak tersangka



Dalam berbagai pemberitaan di berbagai media massa, sering kita mendengar bagaimana tersangka yang tidak mendapatkan hak-haknya.


Tersangka sering diperlakukan tidak adil, tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, masih seringnya pemeriksaan dilakukan pada malam hari, tersangka sering dipukul dalam pemeriksaan dan hak-hak yang justru di persidangan kemudian tersangka mencabut keterangannya.


Sebenarnya, hak-haknya itu bisa diberikan kepada tersangka, apabila tersangka dapat dilindungi oleh advokat (pengacara) dan tersangka mengetahui hak-haknya.


Selain diatur didalam KUHAP, hak-hak tersangka juga diatur didalam Konstitusi, diatur di berbagai ketentuan yang berkaitan dengan HAM.


Namun pembicaraan hari ini berkaitan dengan hak-hak tersangka sebagaimana diatur didalam KUHAP.


Didalam Pasal 50 ayat (1) ditegaskan “Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum”. 


Sedangkan didalam pasal (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. 

Pasal (3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.


Pasal 51 “ Untuk mempersiapkan pembelaan : tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai; terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.


Pasal 52 “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.


Pasal 53 (1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. 


Pasal 53 ayat (2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.


Yang paling penting diatur didalam pasal 54 “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.  Pasal 55 Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. 

Pasal 56 mengatur “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. 


Sedangkan ayat (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. 


Pasal 57 “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. 

Pasal 55 dan pasal 56 adalah pasal-pasal yang berkepentingan untuk melindungi tersangka dalam pemeriksaan. Begitu pentingnya, maka pasal ini merupakan kewajiban yang melekat pada diri advokat. Advokat tidak berhak menolak dan berkewajiban untuk mendampingi. Dengan alasan inilah, maka dikenal dengan perkara-perkara prodeo.


Begitu mulianya pasal ini yang memberikan kewenangan advokat, maka
profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile).