05 Maret 2021

opini musri nauli : Kepercayaan

 



Hampir setiap kehidupan, kepercayaan adalah yang dibutuhkan. Dalam pandangan masyarakat Tiongkok, kepercayaan justru yang paling utama. Mereka menempatkan kepercayaan diatas segala-galanya. 


Bank juga memerlukan kepercayaan. Ancaman “rush” (penarikan uang besar-besaran) paling ditakutkan. Selain menyebabkan bank dinyatakan “colaps” juga meruntuhkan kepercayaan. 


“Personal garansi” adalah tema yang menjadi standar baku didalam bank menyalurkan kreditnya. Sekaligus juga mengukur kemampuan nasabah untuk menyelesaikannya. 


Dunia bisnis dan perdagangan juga membutuhkan kepercayaan. Entah dukungan negara sebagai “avails” memberikan dukungan bisnis yang sehat. Ataupun dukungan negara untuk memastikan investasi. 


Hampir setiap bidang profesi menempatkan kepercayaan sebagai mahkota dan simbol profesi. Kekeliruan menempatkan kepercayaan dapat dilihat dari kode etik. Aturan dasar mengatur perilaku bidang profesi. Dan dapat diproses melalui sidang kode etik disetiap organisasi profesi. 


Entah itu dokter, notaris, hakim, kepolisian, jaksa dan berbagai profesi lain juga menempatkan kepercayaan sebagai pondasi utama. 


Dibidang advokat, UU Advokat tegas mengatur. Pasal 5 ayat (1) UU Advokat tegas mencantumkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.


Sedangkan kode etik profesi advokat mencantumkan “Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.


Makna “officium nobile” kemudian dapat dilihat didalam Kode etik advokat kemudian mengatur seperti “Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, 


Atau “Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.



Namun seorang advokat “tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya”.


Makna “Officium nobile” kemudian menempatkan “Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu. Dan kewajiban penuh memberikan perhatian terhadap perkara prodeo. 


Makna “Officium nobile” kemudian menempatkan advokat adalah profesi yang memegang teguh kepercayaan. Sebuah profesi yang luhur dan menempatkan hukum sebagai penghormatan kemanusiaan.