25 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (3)


Selain mendapatkan hak Bantuan hukum, tersangka/terdakwa juga mempunyai hak-hak yang lain seperti  Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,  Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 


Hak ini diberikan agar tersangka/terdakwa mendapatkan kepastian terhadap proses hukum yang adil terhadap dirinya. 

Apabila melihat sekilas hak-hak yang telah diuraikan didalam KUHAP, maka hak itu merupakan kemajuan didalam Hukum di Indonesia. 


Sebelum KUHAP lahir, didalam HIR bahkan seseorang bisa saja “Diabaikan” baik didalam proses penyidikan maupun tidak dihadirkan di persidangan. 


Berbagai tokoh-tokoh bangsa yang kemudian dianiaya oleh penguasa seringkali melakukan penangkapan dan penahanan hingga bertahun-tahun. Bahkan sama sekali tidak mengalami proses hukum. Bahkan tidak tanggung-tanggung. Ada yang cuma dipenjara tanpa harus diadili di persidangan. 


Selain itu proses yang adil memang dihadirkan dimuka persidangan yang Terbuka untuk umum. Hak ini dapat menjunjung tinggi keterbukaan sekaligus dapat memberikan keadilan kepada tersangka/terdakwa. 


Bukankah sudah jamak kita lihat bagaimana masyarakat Indonesia dapat melihat tayangan berbagai persidangan yang kemudian masyarakat bergerak untuk mencari keadilan. Dari ranah inilah maka Keadilan dalam wujud terdakwa kemudian berhak diadili oleh pengadilan yang Terbuka untuk umum. 


Sehingga tidak salah kemudian, KUHAP ditempatkan salah satu peraturan perundang-undangan yang menjunjung HAM. Sekaligus sebagai bentuk penghormatan kemanusiaan yang bermartabat. Walaupun tetap diadili didalam persidangan. 


Advokat. Tinggal di Jambi