06 Juli 2020

opini musri nauli : Pengadilan Negeri

SEBAGAIMANA di dalam kolom Pojok Hukum sebelumnya yang menerangkan tentang Peradilan seperti Peradilan Umum diatur (UU No 49 Tahun 2009), Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989 junto UU No 3 Tahun 2006), Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997) dan Peradilan Tata usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 junto UU No 51 Tahun 2009) maka kemudian kita mengenal “Pengadilan Negeri”.

Berbagai regulasi seperti kejahatan HAM, Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Niaga, Perburuhan (dikenal sebagai Pengadilan Hubungan Industrial/PHI), Perikanan kemudian diletakkan di Pengadilan Umum (baca Pengadilan Negeri).


Sehingga kemudian kita mengenal Pengadilan Adhock HAM, Pengadilan Adhock Tipikor, Pengadilan Adhock Perikanan dan Pengadilan Niaga. Pengadilan Adhock HAM, Pengadilan Adhock Tipikor, Pengadilan Adhock Perikanan kemudian dalam lingkup hukum Pidana. Sedangkan Pengadilan Perburuhan dan Niaga dalam lingkup Hukum Perdata.


Pengadilan Adhock Tipikor, Pengadilan Adhock Perikanan dan Pengadilan Perburuhan berpusat di Ibukota Provinsi. Sedangkan Pengadilan adhock dan Pengadilan Niaga hanya berpusat di Ibukota negara. Dalam hal ini kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Berbagai yurisprudensi menyebutkan “Pengadilan Negeri” atau sering juga disebutkan sebagai “pengadilan tingkat pertama” adalah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara. Pengadilan tingkat pertama merupakan yurisdiksi berdasarkan wilayah hukumnya.


Dalam konteks ini maka dikenal sebagai wilayah hukum yang dikenal pada wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan negeri dalam wilayah hukum kemudian mengenal “tempus dictie” atau tempat tinggal tergugat.


Prinsip “tempus dictie” merujuk tempat kejadian perkara dalam perkara pidana. Sedangkan tempat tinggal tergugat merujuk dalam perkara perdata.


Kesalahan “tempus dictie” atau kekeliruan menempatkan tempat tinggal tergugat menyebabkan perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Sebuah upaya yang justru akan merugikan para pencari keadilan.


Hanya perkara yang berkaitan dengan Pengadilan Adhock Tipikor, Pengadilan Adhock Perikanan, Pengadilan adhock HAM, Pengadilan Perburuhan dan Pengadilan Niaga dikecualikan dari ketentuan di atas. (*)