06 Januari 2021

Pojok hukum : Asas Hukum Acara Pidana (4)


Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981, salah satu esensi yang penting adalah penghormatan terhadap martabat manusia. Asas ini kemudian dikenal sebagai Praduga tak bersalah (presumption of innocence)

Asas ini kemudian dimaknai bahwa setiap orang yang disangkakan, ditangkap, ditahan, dituntut hingga dibawa ke muka persidangan tetap harus dianggap tidak bersalah. 


Esensi ini dapat dilihat didalam penjelasan umum butir 3 c KUHAP yang menyebutkan “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”


Asas Praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan pengejawantahan atau perwujudan dari Prinsip Hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan didalam Universal Declaration of Human Right 1948. 


Dengan adanya asas Praduga tak bersalah (presumption of innocence) sekaligus menempatkan martabat manusia yang ditempatkan sebagai manusia apa adanya. 


Dalam praktek peradilan, para terdakwa kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan yang seluas-luasnya. Terdakwa juga tidak dibenarkan selama pemeriksaan didalam persidangan kemudian diborgol. Ataupun dikungkung kebebasannya untuk menyampaikan pembelaannya. 


Asas Praduga tak bersalah (presumption of innocence) sekaligus bentuk Perlindungan hak asasi manusia (human rights) sekaligus membuktikan secara konstitusi, Indonesia menempatkan sebagai negara hukum. 


Baca : Hukum Acara Pidana