Didalam kekuasaan Kehakiman dikenal Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Nah, khusus Peradilan Agama mengatur tentang orang-orang yang beragama Islam.
Sebelum tahun 1986 dan 1989, selain Pengadilan Militer, kita hanya mengenal Pengadilan Umum. Termasuk berkaitan dengan Tata Usaha Negara dan Agama (penduduk yang beragama islam).
Namun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kemudian dikenal Pengadilan tata usaha Negara. Dan Tahun 1989 terutama lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 kemudian dikenal Peradilan Agama.
Pengadilan Agama mengatur tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah.
Mengatur tentang kewarisan berupa penetapan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, harta peninggalan dan penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan.
Sehingga pengaturan tentang kewarisan merujuk kepada ketentuan hukum islam. Terutama pembagian dan ketentuan harta warisan.
Diluar daripada itu maka sengketa berkaitan dengan harta tetap merujuk kepada Pengadilan Negeri (Pengadilan umum).
Ketepatan sekaligus menempatkan perkara yang berkaitan dengan penduduk yang beragama islam namun hanya khusus diatur didalam Peradilan Agama begitu penting. Salah saja menempatkan maka perkara dapat dipastikan tidak diterima oleh Pengadilan (NO - Niet Ontvankelijk Verklaard).
Namun apabila perkara yang tidak diatur didalam Peradilan Agama - walaupun penduduk Islam maka tetap disidangkan di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri).
Advokat . Tinggal di Jambi