Salah satu hukum acara sekaligus harus diperhatikan terhadap kepentingan tersangka/terdakwa dapat melihat didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan untuk mendapatkan penasihat hukum tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Makna ini kemudian memberikan kebebasan kepada tersangka/terdakwa untuk memilih penasehat hukum. Dengan kepercayaan dari tersangka/terdakwa, maka penasehat hukum yang diminta bantuan hukum maka berkewajiban untuk mendampinginya.
Didalam UU Advokat, maka advokat berkewajiban untuk mendampingi proses hukum. Baik kepada tersangka/terdakwa. Baik terhadap masyarakat yang butuh bantuan hukum maupun kepada masyarakat yang tidak mampu.
Aparat penegak hukum berkewajiban memberikan kesempatan kepada tersangka/terdakwa untuk mendapatkan penasehat hukum untuk mendampingi proses hukum.
Namun apabila terhadap tersangka/terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman mati/seumur hidup/15 tahun dan diatas lima tahun, maka tersangka/terdakwa yang tidak mampu, maka aparat penegak hukum berkewajiban untuk menunjuk penasehat hukum bagi tersangka/terdakwa.
Penunjukkan dari aparat penegak hukum yang menunjuka penasehat hukum harus diperlakukan sebagai bantuan hukum cuma-cuma. Biasa dikenal (predio/pro bono).
Dan penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh aparat penegak hukum berkewajiban tanpa kecualinya harus mendampingi. Dan harus diperlakukan dengan baik tanpa pengecualian. Demikian hakekat dari UU Advokat.
Terhadap tidak adanya penasehat hukum yang mendampingi tersangka/terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman mati/seumur hidup/15 tahun dan diatas lima tahun, maka seluruh proses hukum terhadap tersangka/terdakwa tidak sah menurut hukum. Hakim dapat menyatakan perkara batal demi hukum. Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan.
Paradigma yang menempatkan penghormatan kepada tersangka/terdakwa selain diatur didalam KUHAP juga diatur didalam UU HAM. Yang memberikan penghormatan dan Kemanusiaan kepada tersangka/terdakwa didalam proses hukum.
Sehingga terbangun proses hukum yang fair dan memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa.
Advokat. Tinggal di Jambi