05 September 2022

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)

 


Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. 


Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld)


Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”).  Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf. 


Didalam ranah pertanggungjawaban korporasi dikenal asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)”. Ada juga menyebutkan Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability ). 


Doktrin “liability withaut fault/VicariousLiability”  tentu saja menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). 


Atau dengan kata lain dengan dibebani Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability maka tidak perlu lagi pembuktian tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). 


Mekanisme ini sudah jamak didalam berbagai peraturan perundang-undangan dan dalam praktek Pengadilan. 


Ketidaktepatan menempatkan “orang (error en persona)” didalam pertanggungjawaban korporasi” maka menjadikan orang yang dituduh melakukan tindak pidana kemudian menjadi lepas demi hukum (onslag van recht vervolging). 


Atau dengan kata lain, walaupun “perbuatanya terbukti menurut hukum”, namun disebabkan kesalahan orang “error en persona” maka orang  yang dituduh kemudian harus dilepaskan dari hukum (onslag van recht vervolging)



Advokat. Tinggal di Jambi 

04 September 2022

opini musri nauli : Asli

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, berdasarkan etimologi, kata asli diartikan sebagai “tidak ada campurannya (murni), bukan peranakan (orang pribumi/ penduduk,  bukan salinan (fotokopi, saduran, terjemahan), baik-baik (tidak diragukan asal-usulnya), yang dibawa sejak lahir (sifat pembawaan) atau tempat (asal) 


Kata asli Pernah menjadi kata Penting didalam UUD 1945. Sebelum diamandemen didalam pasal 1 disebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli”. 


Sedangkan setelah diamandemen menjadi kalimat “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen- daknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 


Sedangkan kata “asli” yang kemudian dipadankan dengan “orang pribumi” pernah diatur didalam Pasal 131 131 Indische Staatsregeling (IS).

02 September 2022

opini musri nauli : Ibu ditahan

 


Suatu saat di Pengadilan di daerah, saya bertemu dengan seorang tahanan. Suami-istri yang terlibat peredaran narkoba. Keduanya adalah bandar sabu yang jumlahnya cukup untuk menjerat ancaman lebih tinggi. 


Ketika Penyidik yang kemudia menjadi saksi, disela-sela terpisah. Sayapun kemudian mengobrol. 

opini musri nauli : The Bank Job

 


Kadangkala untuk mengembalikan sekaligus “refresh” otak yang sudah mumet, menonton Hollywood salah satu pilihan. 


Film-film aksi kriminal sekaligus action yang tidak berhenti di setiap adegan adalah film-film favorit. Selain berangkat dari Kisah Nyata (True Story) yang berangkat dari novel-novel legendaris, cara kemasannya cukup ciamik. 


Film-film bertema perampokan di Bank adalah film-film yang memadukan kecerdasan para pelaku sekaligus kerasiolan alur cerita menjadi “bumbu” yang terlalu sayang dilewatkan. 

01 September 2022

opini musri nauli : Mission Impossible

 

Film Mission Impossible adalah serial film Thriller aksi spionase yang diperankan oleh Tom Cruise sebagai agen yang dikenal sebagai Ethan Hunt. 


Sebagai judul, memang film ini memadukan kecanggihan dari Ethan Hunt yang melaksanakan misi yang tidak mungkin (Mission Impossible) didalam aksinya. 


Sebagai spionase dan menerima tugas-tugas penting maka slogannya kemudian dikenal “Berhasil Tak Dipuji, Gagal Dicaci Maki. Hilang Tak Dicari, Mati Tak Diakui”. Demikian setiap instruksi yang diberikan kepada agen spionase. 

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban



Didalam ranah ilmu hukum pidana, teori kesalahan dan pertanggungjawaban merupakan persoalan dan polemik yang berkepanjangan. 


Sebagian Ahli hukum menganggap antara kesalahan dan pertanggungjawaban adalah satu kesatuan yang utuh. 

29 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan (2)

 


Pentingnya menggunakan pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP berkaitan dengan beban pembuktian. Selain juga adanya “permufakatan jahat” dari sindikat para pelaku. 


Sebagai beban pembuktian, maka menempatkan peran para pelaku dalam rangkaian perbuatan “penyertaan” berkaitan dengan tanggungjawab sekaligus masa hukuman (strachmaacht) yang harus dijalani para pelaku. 

28 Agustus 2022

opini musri nauli : Reformasi Kepolisian

 


Peristiwa pembunuhan dan ditembaknya Brigadir Josua betul-betul menyentak publik. 


Bayangkan. Seorang anggota polisi dibunuh dan ditembak oleh komandannya sendiri dan dirumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri. 


Inspektur berpangkat bintang dua. Perwira tinggi yang menjadi “rissing star dan diramalkan menjadi Kapolri. 


Mabes Polri telah menetapkan tersangka. Selain Komandannya sendiri, dua teman Brigadir Josua dan supir Irjen itu sendiri. 

26 Agustus 2022

opini musri nauli : Teori Causalitet

 

Sebagaimana telah saya uraikan didalam opini saya “Cara Membaca Perbuatan Pidana Kasus Pembunuhan” yang telah dimuat di media massa, tema motif bukanlah bagian Penting dari proses pembuktian terjadinya tindak pidana. 


Secara sekilas “motif’ adalah menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan, apakah motif yang menjadi sebab sehingga terjadinya tindak pidana ? 

Gubernur Rakyat

 


Melihat gaya dan tingkah Al Haris sebagai Gubernur Jambi menghadiri berbagai kegiatan 17-an Agustus membuat saya tersenyum.


Ya. Selain menghadiri berbagai kegiatan ketatanegaraan seperti mendengarkan Pidato Kenegaraan, pengukuhan Paskibraka Provinsi Jambi, Upacara 17 Agustus, Pawai juga mengikuti kegiatan-kegiatan yang sehari-hari dilakukan oleh rakyat kebanyakan, ternyata Al Haris begitu menikmati. 

22 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan

 


Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik Kajian hukum. 


Didalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan Dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1)mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

21 Agustus 2022

opini musri nauli : Intong

 



Ketika mendengarkan kata “intong” seketika ingatanku melayang kosakata Bahasa Melayu Jambi. 


Di beberapa tempat, kata “intong” lebih tepat diungkapkan kekesalan ataupun menunjukkan kejengkelan. 

20 Agustus 2022

opini musri nauli : Motif


Setelah ditetapkan PC setelah sebelumnya sang suami, Irjen (Pol) FS semakin menambah jumlah tersangka. Sebelumnya sudah ditetapkan Bharada E, Bharada RR dan KM. 

19 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi (4)


Menyebut nenek moyang dengan istilah “puyang”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak tertulis kata puyang, tapi Poyang. Poyang dalam arti kata benda adalah leluhur, nenek moyang atau datuk Poyang. Dalam Kesusateraan Melayu Klasik, Poyang berarti dukun atau pawing. Jadi kata Poyang ini berubah menjadi puyang karena dialek dan logat. 


Ia berasal dari sebuah kepercayaan pada Dewa-dewa yang diyakini menguasai alam raya, yakni Dewa Langit dan dewa Bumi. Maka dapatlah kita fahami kenapa cerita rakyat tentang puyang-puyang seringkali dibumbui dengan keheroikan, keghaiban, kesaktian, orang yang suci, mempunyai kekuatan tertentu melebihi yang lain, menguasai sesuatu benda, atau bahkan menjelma dalam bentuk benda mati dan benda hidup lainnya.  (Lihat .D. EL Marzdedeq. Parasit Aqidah: Perkembangan agama-agama kultur dan pengaruhnya terhadap Islam di Indonesia


Sehingga untuk menggantikan nenek moyang masyarakat lebih suka menyebutkan sebagai kata “puyang”. 

Cara Membaca Perbuatan Pidana Kasus Pembunuhan


Akhir-akhir ini konsentrasi publik memantau peristiwa pembunuhan anggota POLRI Memantik diskusi. Berbagai drama demi drama sempat membuat peristiwa ini sempat kelam. 


Namun pelan tapi pasti, dipimpin langsung Kapolri, kemudian mengumumkan tersangka yang melibatkan “orang Penting” di Mabes Polri. Irjen (Pol) FS. 

18 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (3)



Pembahasan Mengenai pemberatan dengan Melihat paparan sebelumnya mengenai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) juga harus dilihat irisan lebih jauh lagi. 


Didalam pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. 

opini musri nauli : Melayu Jambi (3)

 


Menurut data berbagai Sumber, Setelah masuknya agama Islam dalam masa kepemimpinan para Sugindo dan kedatangan Pangeran Temenggung dari Jambi, maka kekuasaan para Sugindo di Kerinci berganti menjadi Kedepatian. Depati ini berasal dari kata Dipatri yang artinya ditetapkan atau Adipati yang berarti gelar kepala atau pemimpin suatu wilayah. Kekuasaan di Kerinci pada masa itu dipimpin oleh Depati Empat Delapan Helai Kain. Ada 7 wilayah adat yang berada dibawah kekuasaan Depati Empat Delapan Helai Kain ini, salah satunya adalah wilayah adat Depati nan Bertujuh di Kota Sungai Penuh. Depati nan Bertujuh ini menjalankan tugasnya dalam pemerintahan adat bersama dengan Permanti nan Sepuluh, Mangku nan Berduo, serta Ngabi Teh Santio Bawo. Adapun Depati nan Bertujuh tersebut antara lain Depati Santiudo, Depati Payung nan Sekaki, Depati Sungai Penuh, Depati Pahlawan Negara, Depati Simpan Negeri, Depati Alam Negeri, dan Depati Nyato Negaro. 

17 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi (2)

 


Didataran tinggi Jambi dikenal daerah Kerinci, Sungai Tenang, Serampas sebagai pusat peradaban pada masa prasejarah. 


Teknologi batu yang biasa dikenal sebagai Megalitik pada masa neolitik dan memanfaatkan benda-benda yang terdapat di lingkungan sekitarnya (Sejarah Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013). 


Bukti ini sekaligus konfirmasi tentang adanya mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain dengan konsepsi-konsepsi bercorak megalitik yang bercocok tanam (Sutaba, Masyarakat megalitik di Indonesia) 

16 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi

 


Menurut Zulyani Hidayah didalam bukunya “Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia”, Masyarakat Melayu Jambi termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu.  


Sedangkan menurut Yusmar Yusuf didalam bukunya “Studi Melayu”, Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan). 


Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern.


Dilihat dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam Melayu tradisional. 


Kearifan dan tradisi Melayu ditandai dengan aktivitas di Kampung.  Kampung merupakan pusat ingatan (center of memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).


Selain itu juga dalam konsepsi Socifactual ditandai dengan bentuk kehidupan sosial kemasyarakat seperti kerapatan adat. 


Sistem mata pencarian adalah petani. Utamanya pohon karet. Pohon karet pertama diimpor dari Singapura pada tahun 1904. Petani di Jambi membuka perkebunan karet, didorong oleh pihak berwenang yang pada mulanya kebanyakan dusun di sekitar Jambi. (Elsbeth Locher Sholten, Kesultanan Sumatera dan Negara Kolonial – Hubungan Jambi – Batavia (1830-1907) dan Bangkitnya imprealisme Belanda). 


Orientasi ruang merujuk kepada sungai. Hal ini disebabkan karena kawasan perairan merupakan sumber kehidupan sekaligus gerbang untuk berhubungan dengan negeri-negeri jauh. Bahkan pada tahun 1616, Ibukota Jambi dipandang sebagai pelabuhan terkaya kedua di Sumatera setelah Aceh.


Dengan demikian, maka kawasan perairan bagi Melayu adalah halaman depan. Sedangkan halaman belakang adalah kawasan hutan yang memberi kehidupan dan melindungi mereka. 


Rumpun Melayu termasuk kedalam 9 suku yang dominan dari 650 suku di Indonesia. Kriteria dominan didasarkan jumlahnya yang proporsional, punya tradisi pemerintahan Kerajaan yang mapan pada periode lampau, menyumbangkan banyak tokoh nasional dalam setiap kehidupan, terutama kebudayaan, intelektual dan elite negeri. 


Zulyani Hidayah didalam Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia menunjukkan terdapat lebih kurang 658 suku di Nusantara. Dari enam ratusan, 109 kelompok suku berada di belahan barat, sedangkan di Timur terdiri dari 549 suku. 300 berada di Papua.


Catatan Catatan perjalanan seperti Willian Marsden ataupun catatan Cornelis Von vollenhoven, Tideman maupun Elizabeth  menyebutkan, Sebelum kedatangan Islam ke Tanah Melayu, agama masyarakat Melayu pada ketika itu yaitu Agama Buddha Puja Dewa, Agama Hindu Puja Dewi dan animisme). Mereka sangat kuat kepada pemujaan. Data dari berbagai sumber.


Walaupun keberadaan masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut. Prasasti-prasasti yang sampai sekarang masih banyak ditemukan dan belum bisa mendukung tentang asal-muasal masyarakat dan sejarah yang bisa menceritakan banyak tentang masyarakat. Hipotesis yang bisa disampaikan, bahwa keberadaan masyarakat diperkirakan telah ada jauh sebelum kedatangan masuknya agama-agama Budha, Hindu dan Islam. 

15 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (2)

 


Melanjutkan tema tentang pemberatan maka untuk melihat bagaimana pemberatan dilakukan langsung merujuk ke pasal-pasal dalam satu rumpun (genus) yang sama. 


Semisal “tindak pidana nyawa” yang dikenal sebagai kasus pembunuhan dapat dilihat didalam urutannya seperti “pembunuhan sengaja (Pasal 340 KUH)”, “pembunuhan dengan perbuatan pidana lainnya (pasal 339 KUHP)” dan “pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)”. 

13 Agustus 2022

opini musri nauli : Suak

 


Walaupun masyarakat Melayu Jambi tidak pernah menyebutkan dan mendefinisikan dengan istilah gambut, dan mengenal nama seperti “suak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak,  payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung

. 

Bentuk Suak adalah lubang yang dalam. Biasanya adalah tumbang pohon yang kemudian akarnya menjadi terangkat. 


Begitu besar dan dalamnya akar yang kemudian menyebabkan lubang. Yang mampu menampung air. 

11 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan

 


Di Lapangan hukum pidana dikenal tindak pidana pemberatan. Salah satu pasal yang paling berat dalam satu rumpun (genus) perbuatan serupa. 


Misalnya Pembunuhan berencana dikategorikan sebagai urutan tertinggi dari tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan). Biasa dikenal dengan “pembunuhan berencana”. 

opini musri nauli : Rumbai


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata rumbai diartikan sebagai benda yang berjuntai seperti benang, rambut yang sama panjang dan diikat di ujungnya seperti jumbai,  jerumbai, jerambai dan rambu


Kata rumbai juga diartikan sebagai tumbuhan terna rawa, tingginya kira-kira 1,5 m, panjang daunnya mencapai 4 m, hidup di hutan yang berpaya-paya. 


Menurut data berbagai sumber menyebutkan rumbai adalah tanaman rawa yang menyebar di negara pasifik. Entah di Srilangka, Semenanjung Malaya, Filipina, Australia, negara Kepulauan Pasifik dan Seluruh Nusantara. 

10 Agustus 2022

opini musri nauli : Dua Ribu

 


Beberapa waktu yang lalu Gubernur Jambi, Al Haris berdasarkan Gubernur Provinsi Jambi menetapkan harga CPO, TBS, dan inti sawit harus dibeli perusahaan dari petani Rp 2.016 per kilogram.


Penetapan harga yang ditetapkan merupakan sikap tegas Provinsi Jambi didalam memastikan dan mengamankan industri pasokan sawit yang merupakan kebutuhan rakyat Jambi. 


Bahkan Al Haris  meminta perusahaan atau pabrik sawit membeli TBS senilai Rp 2.016 per kilogram dan harus sudah bermitra untuk mendapatkan pasokan buah sawit.

08 Agustus 2022

opini musri nauli : Makar (5)


Setelah sebelumnya diuraikan berbagai tindak pidana makar yang meliputi seperti membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah (Pasal 104 KUHP),  memisahkan Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara (Pasal 106 KUHP), Menggulingkan Pemerintah yang sah/kudeta (Pasal 107 KUHP), makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja/Kepala Negara Sahabat (Pasal 140 KUHP), makar untuk melepaskan wilayah negara Sahabat (Pasal 139 KUHP) atau makar terhadap nyawa atau kemerdekaan Kepala Negara Sahabat, baik menyebabkan kematian,  (Pasal 140 KUHP), penghinaan kepada Kepala Negara Sahabat (Pasal 142 KUHP), menghina bendera kebangsaan negara Sahabat (Pasal 142a  KUHP), penghinaan terhadap Wakil negara Sahabat (Pasal 143 KUHP) maupun penghinaan Kepala negara Sahabat (Pasal 144 KUHP) maka pembuktian perkara tindak pidana makar dapat merujuk didalam pasal 87 KUHP. 


Didalam Pasal 87 KUHP dijelaskan Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. 

opini musri nauli : Perdes Gambut Jambi 2017-2021


Disaat ada waktu sedikit “merenung” dan mempunyai waktu untuk membaca Peraturan Desa Gambut (2017-2021)  saya kemudian Belajar untuk memahami cara pandang masyarakat gambut. 


Sebenarnya kata gambut tidak pernah disebutkana masyarakat gambut untuk menunjukkan wilayah yang dikategorikan sebagai daerah gambut. 


Masyarakat hanya mengenal nama-nama tempat seperti “soak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak. 


Selain itu juga dikenal nama-nama seperti payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung. 


Nama-nama yang disebutkan itulah yang kemudian yang kemudian dikenal sebagai daerah gambut. 

07 Agustus 2022

opini musri nauli : Genah

 


Kata-kata “Genah” hampir hilang dari pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu Jambi. Bahkan hampir praktis tidak menjadi pembicaraan di Kota Jambi. 


Namun sebenarnya kata ini Masih digunakan diberbagai tempat di Jambi.  

05 Agustus 2022

opini musri nauli : Angka Kemiskinan

 


Tidak dapat dipungkiri. Setiap program Pembangunan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Istilahnya mempunyai “impact langsung” dirasakan oleh masyarakat. 


Namun untuk mengirisnya, tentu saja tidak dapat dilepaskan cara Pandang didalam melihat Sumber data yang digunakan. 


Sebagaimana seloko “Mengaji diatas kitab.. menangis diatas bangkai.. 

opini musri nauli : krenggo



Istilah Krenggo mungkin lebih tepat dilekatkan dengan mirip semut rangrang. Salah satu semut yang menurut data berbagai sumber menyebutkan  memiliki lebih dari 12.000 jenis (spesies).


Semua semut tergolong serangga anggota suku Formicidae. Semut tersebar hampir di segala penjuru dunia namun sebagian besar hidup di kawasan tropika.

04 Agustus 2022

opini musri nauli : Makar (4)


Lalu Mengapa KUHP juga mengatur tentang definisi makar terhadap negara Sahabat ? 


Sebagaimana diatur didalam Pasal 139 KUHP - Pasal 145 KUHP, KUHP mengatur tentang Ancaman pidana terhadap makar terhadap negara Sahabat. 

opini musri nauli : Pabrik Minyak Goreng


Disaat menandatangani Kerjasama Pemprov Jambi dengan PTPN VI, Al Haris sebagai Gubernur Jambi kemudian mengusulkan PTPN Jambi mendirikan pabrik minyak sayur (minyak goreng) di Jambi. 


Menurut Al Haris, harapan kepada PTPN yang merupakan badan usaha milik negara dapat merambah usahanya untuk produksi minyak goreng. Tidak semata-mata hanya menghasilkan CPO. 

02 Agustus 2022

opini musri nauli : Angka Kemiskinan

Tidak dapat dipungkiri. Setiap program Pembangunan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Istilahnya mempunyai “impact langsung” dirasakan oleh masyarakat. 


Namun untuk mengirisnya, tentu saja tidak dapat dilepaskan cara Pandang didalam melihat Sumber data yang digunakan. 


Sebagaimana seloko “Mengaji diatas kitab.. menangis diatas bangkai..