26 Agustus 2022

opini musri nauli : Teori Causalitet

 

Sebagaimana telah saya uraikan didalam opini saya “Cara Membaca Perbuatan Pidana Kasus Pembunuhan” yang telah dimuat di media massa, tema motif bukanlah bagian Penting dari proses pembuktian terjadinya tindak pidana. 


Secara sekilas “motif’ adalah menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan, apakah motif yang menjadi sebab sehingga terjadinya tindak pidana ? 

Betul bahwa pelaku kemudian menjadi “gelap mata’ sehingga “merencanakan” pembunuhan terhadap korban. 


Namun didalam pembuktian, motif tidak dapat dijadikan “sebab” yang kemudian mengakibatkan “hilangnya nyawa korban”. 


Secara umum, dalam ranah tindak pidana, teori causalitet adalah teori “sebab-akibat’. Teori yang menempatkan sebab-akibat terjadinya tindak pidana. 


Sebab kemudian dilihat dari “perbuatan pelaku” yang kemudian “menyebabkan” terjadinya tindak pidana (baca hilangnya nyawa orang lain). 


Dengan demikian maka kejahatan terhadap nyawa kemudian dikategorikan sebagai “perbuatan pidana materiil”. 


Dengan dilihat sebab yang ditandai dengan perbuatan pelaku kemudian menyebabkan “matinya korban”. 


Sehingga didalam pembuktian, teori sebab-akibat (teori causalitet) bukanlah motif yang dikategorikan sebagai “sebab”. 


Yang dikategorikan sebagai “sebab’ adalah “perbuatan pelaku” yang kemudian “menyebabkan” hilangnya nyawa korban. 


Jadi secara umum, “disebabkan” perbuatan pelaku, maka kemudian “menyebabkan” hilangnya nyawa orang lain. 


Berbeda dengan motif. Dalam ranah hukum pidana, “motif” terletak didalam “hati seseorang”. Dari ranah itu maka tentu saja “Sulit pembuktian”. 


Sehingga didalam teori “causalitet” maka yang dinilai adalah “sebab” dari kegiatan yang dilakukan oleh pelaku sehingga kemudian “menyebabkan” hilangnya nyawa orang lain. 


Hingga Sekarang, tema ini kurang mendapatkan perhatian dari pengamat hukum. Baik didalam dialog-dialog di televisi maupun dalam wawancara yang dimuat di berbagai media online. 


Bahkan tidak jarang, para pengamat malah “ikut tergiring” dengan motif. Sehingga kasusnya Malah menjadi tenggelam. 


Untuk memudahkan pemahaman, didalam pembuktian, baik majelis hakim yang menyidangkan, jaksa didalam pembuktian maupun Pengacara dan tersangka yang Melihat fakta-fakta persidangan, yang harus diperhatikan setiap unsur didalam pasal yang dikenakan. 


Misalnya pasal 340 KUHP dengan adanya unsur “dengan sengaja” dan “dengan rencana terlebih dahulu” maka unsur “dengan sengaja” dan  “dengan rencana terlebih dahulu”  adalah waktu yang panjang “untuk merencanakan pembunuhan”. 


Bagaimana “perbuatan para pelaku” didalam kegiatan untuk “merencanakan pembunuhan”. Apabila setiap proses waktu untuk “merencanakan pembunuhan” dan “dengan sengaja”, “dengan rencana terlebih dahulu” dapat dibuktikan, maka unsur “dengan sengaja” “dan “dengan rencana terlebih dahulu” maka terpenuhinya pasal 340 KUHP. 


Demikianlah mekanisme pembuktian didalam ranah hukum pidana. 


Tentu saja “motif” menjadi bagian penting bagi penilaian hakim didalam menjatuhkan putusan. Apakah motif ini dapat digunakan untuk melihat didalam KUHP yang kemudian disebutkan sebagai alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”). 


Namun melihat kejadian yang terjadi, saya berkeyakinan, seluruh pasal-pasal alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”) sama sekali tidak terpenuhi. 


Atau dengan kata lain, peristiwa yang menimpa alm Brigadir J tidak dapat diterapkan  pasal-pasal alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”. 


Tentu saja kita tidak perlu “mendayu-dayu” mengikuti skenario “motif” yang mulai dikembangkan oleh para pelaku. 


Selain “motif” bukanlah bagian dari “unsur” didalam pasal yang dituduhkan, cara mendayu-dayu yang dilakukan oleh para pelaku adalah cara “mengelak” para pelaku. Sekaligus mendapatkan dukungan dari publik terhadap perbuatan para pelaku. 



Advokat. Tinggal di Jambi.