04 Agustus 2022

opini musri nauli : Makar (4)


Lalu Mengapa KUHP juga mengatur tentang definisi makar terhadap negara Sahabat ? 


Sebagaimana diatur didalam Pasal 139 KUHP - Pasal 145 KUHP, KUHP mengatur tentang Ancaman pidana terhadap makar terhadap negara Sahabat. 

Pasal 139 a KUHP  tegas mencantumkan “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 


Atau pasal 139b  KUHP “Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 


Begitu juga makar terhadap nyawa atau kemerdekaan Kepala Negara Sahabat, baik menyebabkan kematian,  (Pasal 140 KUHP), penghinaan kepada Kepala Negara Sahabat (Pasal 142 KUHP), menghina bendera kebangsaan negara Sahabat (Pasal 142a  KUHP), penghinaan terhadap Wakil negara Sahabat (Pasal 143 KUHP) maupun penghinaan Kepala negara Sahabat (Pasal 144 KUHP) adalah bentuk “perlindungan negara sah” dari perbuatan warga negara Indonesia terhadap negara Sahabat. 


Hubungan internasional menempatkan Indonesia harus menghormati dan menghargai negara yang sah sebagai negara Sahabat. 


Selain mekanisme ini diatur didalam konstitusi yang menyatakan sebagai Politik bebas dan aktif sekaligus juga KUHP memastikan agar warga negara Indonesia tidak dibenarkan untuk “cawe-cawe” urusan dalam negara Sahabat. 


Apalagi adanya upaya serius didalam melepaskan wilayah negara Sahabat, melakukan pembunuhan (termasuk ancaman pembunuhan) kepala negara, menghina baik kepala negara maupun simbol-simbol negara Sahabat. 


Upaya yang dilakukan maka dapat dikategorikan sebagai makar. Dan ditempatkan sejajar dengan tindak pidana makar dengan Pemerintah Indonesia sendiri. 



Advokat. Tinggal di Jambi