05 April 2021

opini musri nauli : Kesalahan dan pertanggungjawaban

Dipidananya seseorang tidak cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Prof. Sudarto merumuskan, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana


Prinsip diatas adalah suatu adagium atau maxim yang sudah lama dianut secara universal dan telah menjadi asas dalam hukum pidana, “geen straft zonder schuld”, “nulla poena sine cupa”, “actus non fait reum”, “nisi mens sit Rea”, “Ohne schuld keini strafe”, “an act does not make a person legally guility unless the mind is legally blamewarthy.

opini musri nauli : In dubio pro reo

Begitu besar kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada Hakim untuk memutuskan sebuah perkara. Putusan Pengadilan bisa menentukan ”nasib” seseorang. Hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukum sekian tahun penjara. Begitu juga terhadap hak milik dapat dirampas, disita oleh negara.

opini musri nauli : Hak asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam kajian HAM, dikenal dengan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dan hak asasi manusia yang dapat dikurangi.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum

Didalam ilmu hukum, dikenal  Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)  Mengandung unsur-unsur : (a)Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), (b) Ada kesalahannya (schuldelement),  (c) ada kerugian (schade), (d) ada hubungan timbal balik

opini musri nauli : Hukum Adat


Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.

Definisi dari Hukum Adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. “Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara”.

opini musri nauli : Pengembaraan Sunyi



Dalam pengembaraan di dunia sunyi, saya menemukan berbagai kebohongan yg menipu orang banyak..

Gegap gempita mengalahkan suara kebenaran..


Semuanya berbaris dan sibuk memberikan hadiah..


Apakah resi harus turun dari pertapa untuk mengabarkan kenyataan kepada Sang Raja..?

opini musri nauli : Dader dalam Tindak Pidana


Akhir-akhirnya “tuduhan tebang pilih” kepada KPK semakin sering dilakukan. Terlepas dari pernyatan “politis” ataupun mempunyai motivasi lain, pernyataan ini menggelitik dari pendekatan ilmu hukum pidana.

opini musri nauli : Pendekar Berjubah Pertapa


Dalam perenungan didunia sunyi, sang pertapa tidak dibenarkan "bergumam" terhadap "kehinaan" yang diberikan oleh pendekar istana.


Tetap berjalan dengan sunyi. Tetap mempersiapkan mantra-mantra melindungi negeri Astinapura..

opini musri nauli : Kemanyun Sang Pertapa Astinapura


Matahari menyengat membakar kulit putih sang pertapa Astinapura..

Wajahnya tegang menahan amarah.. Disebut-sebut sebagai tdk cakap mengurusi negeri dan sibuk memegang kitab, sang pertapa bersedih hati..


Padahal sang pertapa disukai Raja dan mendapatkan posisi yg mumpuni..

opini musri nauli : Jambi Kota Dagang (2)



Sebagai kota dagang, Jambi dicatat sejak zaman Orang Kayo Hitam (1500-1515). Pada masa itu Islam berkembang dan menjadi agama resmi Kerajaan Jambi. 


Didalam buku SEJARAH SOSIAL JAMBI - Jambi Sebagai Kota Dagang diterangkan pada masa itu kemudian bergelar “Panembahan” dan kemudian Sultan. 

opini musri nauli : Tapa Brata


Syahdan.. di renung malam.. Terdengar suara ditelinga dan pemimpin padepokan..


Serasa bangkit dari pertapaan.. sang pemimpin padepokan mencari suara.. terlihat hny berkas cahaya dari kegelapan..


"Suara apakah gerangan ? Tanyanya bingung..

opini musri nauli : Jambi Kota Dagang (3)


Didalam Pemerintahan Kerajaan Jambi, keragaman suku-suku bangsa di Jambi didasarkan adanya perbedaan latar belakang asal-usul, adat istiadat. 


Seperti pada masyarakat Melayu yang sering juga disebut sebagai masyarakat kalbu yang 12 atau suku yang 12. 

opini musri nauli : Hukuman Percobaan

 


Didalam hukum pidana dikenal dengna hukuman percobaan. Didalam pasal 14a KUHP dikenal dengna istilah, ”terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu”. Pasal 14b ayat (2) KUHP menegaskan ” Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.

opini musri nauli : Jejak Perkebunan Belanda



Indonesia adalah negeri kaya-raya. Zamrud khatulistiwa. ”Tongkat dan kayu jadi Tanaman” kata Koes Plus. “Gemah ripah loh jinawi” istilah Jawa. “Padi Menjadi. rumput hijau. Kerbo gepuk. airnya tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’” istilah Melayu Jambi.


Lalu mengapa Negeri Belanda yang luasnya “seupil[1] mampu menguasai Indonesia 1.09 juta kilometer persegi, 17 ribu pulau selama ratusan tahun ?

opini musri nauli : Sayembara di negeri Alengka


Usai matahari keluar dari peraduan, sayembara segera dimulai…


Para pendekar dari padepokan telah siap memeragakan jurus2 yang dipelajari..


Dipimpin pendekar muda berbadan ramping.. Kecil perawakan namun lompatannya besar..

opini musri nauli : Cengengesan

 

Dari laporan telik sandi, Sang Maharaja Alengka begitu murka melihat kelakuan Adipati.

Bukan menyiapkan pasukan terbaik menghadapi serangan Dewa Air, Adipati dinegara dalam kekuasaan Negeri Alengka malah sibuk duduk bercengkrama dengan Sang Permaisuri. Sembari menyiramkan kembangnya.

04 April 2021

opini musri nauli : Penahanan


Definisi Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 21 KUHAP). 


Didalam KUHAP, seseorang dilakukan penahanan disebabkan karena dikhawatirkan “seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” (Pasal 21 ayat 2 KUHAP)

opini musri nauli : Nilai dan Norma

Dalam praktek, penegak hukum masih sering dijumpai kesulitan membedakan nilai (value) dan norma (norm). Kadang-kala sering mencampur-adukkan antara nilai (value) dan norma (norm).


Secara ringkas dinyatakan, nilai (value) adalah seperangkat pandangan, cara melihat, sudut pandang yang dapat dikategorikan melihat sebuah persoalan. Nilai suatu daerah dengan daerah lain, atau suatu negara dengan negara lain bisa berbeda antara satu dengan yang lain. Namun ada juga yang berlaku universal.

opini musri nauli : Hukum Perdata

Didalam Hukum Perdata, Buku Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) telah mengatur. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu Buku 1 mengatur tentang orang (Van Personnenrecht), Buku 2 tentang Benda (Zaakenrecht), Buku 3 tentang Perikatan (Verbintenessenrecht) dan buku 4 tentang Daluwarsa dan pembuktian (Verjaring en Bewijs).


Dalam perkembangannnya, perkembangan hukum perdata telah jauh berkembang. Berbagai prinsip yang telah diatur didalam BW telah banyak mengalami kemajuan.

opini musri nauli : Dissenting Opinion

Didalam KUHAP, hakim dibenarkan memberikan pendapat yang berbeda terhadap putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim (Dissenting opinion). Hakim yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting opinion) kemudian dicatat dalam berita acara dan kemudian didalam persidangan yang terbuka untuk umum.

opini musri nauli : Makna Asal usul



Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, dikenal tutur “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul”. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata asal usul berasal dari kata asal dan usul. Kata asal diartikan sebagai yang mula-mula sekali. Dapat diartikan yang semula. Atau permulaan. 


Sedangkan kata usul diartikan sebagai asal. Atau asal mula. Bisa juga diartikan sebagai Dasar. Yang bersifat asli dan sejati. 

Kabar Negeri Astinapura : Rapat di Istana Alengka


Syahdan. Ketika matahari menjelang memasuki peraduan, berkumpullah para punggawa istana dan telik sandi istana..

Sang maharaja menyimak dengan tekun setiap kabar yang dibawa dari luar istana...

Cerita Negeri Astinapura : Kentut


Sayembara pemilihan para jawara di Adipati mau diselenggarakan..

Berdatangan para pendekar dari berbagai pelisok Negeri.. Konon kabarnya berdatangan pendekar yg Sdh menuntut ilmu hingga ke negeri awan..


Gelanggang Sdh disiapkan.. Penonton sdh duduk tertib di bangku..

opini musri nauli : Retroaktive Justice


Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).

opini musri nauli : Kewenangan Mengadili


Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menganut sistem hukum. Pengaruh Eropa Kontinental dalam berbagai peraturan kemudian diterapkan di Indonesia

Problematika sistem hukum nasional ditandai dengan diterapkan berbagai sistem hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. 


Menurut pengetahuan hukum, kita mengenal berbagai sistem hukum. Sebagai akibat dijajah Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. 

opini musri nauli : Istilah Advokat




Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.

opini musri nauli : Hak tersangka



Dalam berbagai pemberitaan di berbagai media massa, sering kita mendengar bagaimana tersangka yang tidak mendapatkan hak-haknya.


Tersangka sering diperlakukan tidak adil, tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, masih seringnya pemeriksaan dilakukan pada malam hari, tersangka sering dipukul dalam pemeriksaan dan hak-hak yang justru di persidangan kemudian tersangka mencabut keterangannya.

opini musri nauli : Hak Milik




Rumusan hak milik menjadi perdebatan yang paling hangat dalam kehidupan manusia. Dalam ranah hukum, hak milik menjadi persoalan yang paling krusial.


Secara sederhana, HAM telah mengakui hak milik. Hak milik tidak boleh dirampas oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.

opini musri nauli : asas retoaktif



Secara prinsip, asas retroaktif dikenal sebagai asas yang tidak bisa berlaku surut. Sebuah peraturan perundang-undangan diberlakukan ke depan (prospectively). Tidak boleh diberlakukan ke belakang sebelum peraturan itu berlaku.


Asas ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku. Dimana pelaku yang dituduh melakukan perbuatan pidana tidak dapat dikenakan apabila sebelum peraturan itu berlaku.

Cerita Negeri Astinapura : Kepingan Emas imitasi


Tanpa terdengar aba2, sang Resi palsu berseru di negeri Alengka .. Mengabarkan kepingan Emas imitasi..

Cerita Negeri Astinapura : Sayembara Istana Alengka


Sang maharaja menyaksikan para punggawa sedang mengikuti sayembara di balkon di istana Alengka..

Para punggawa memperagakan ilmu kanuragan. Pendekar padepokan dari istana punya lompatan, jingkang dan koprol yg mumpuni.. Sedangkan pendekar dari kampung cuma bisa teriak tanpa jurus berarti..

opini musri nauli : Rangking Alexa terus mengintai

 


Berita politik di Jambi membuat berbagai media online terus merangsak naik. Media Sudah lama berdiri sempat kemudian disalib media online dibawahnya. 


Merdekapost.com yang semula sempat bertengger di rangking Alexa 21.545 tanggal 18 Maret 2021 secara mengejutkan kemudian dapat tembus 7.101. Membayang-bayangi media lintastungkal.com yang sekarang bertengger di rangking 6.707. Setelah sempat turun dari sebelumnya 6.677. 

opini musri nauli : Kewenangan dan Hak

 



Masih segar dalam ingatan kita mengikuti pertarungan antara KPK dan Kepolisian dalam kasus Korlantas dalam dugaan korupsi alat simulator. Pertarungan ini sempat memanas dan menjadi hiruk pikuk politik indonesia.


Dalam berbagai pernyataan yang sering kita dengar, kedua belah pihak baik KPK dan Kepolisian berpatokan kepada ketentuan yang mengaturnya. Kepolisian mendasarkan kepada KUHAP, sedangkan KPK mendasarkan kepada UU KPK.


Terlepas daripada siapa yang akan mengakhiri pertarungan ini, ada beberapa rumusan yang sering disuarakan kedua belah pihak yang mengganggu dan memberikan pendidikan hukum salah kaprah.

opini musri nauli : Asas praduga tidak bersalah

 



Asas Praduga tidak bersalah (presumption of innonce) merupakan asas penting dalam lapangan ilmu hukum pidana. Pondasi penting sebagai ikrar negara hukum (rechtstaat).


Asas praduga tidak bersalah (presumption of innonce) telah diratifikasi Konvensi Internasional melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 14 ayat (2) KIHSP menyatakan, “Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum.”

opini musri nauli : bebas dan lepas

 



Dalam praktek peradilan hukum pidana, kita mengenal adanya bebas demi hukum (vrijpaark) dan lepas dari hukum (ONTSLAG VAN RECHTSVERVOLGING


Didalam Pasal 183 KUHAP, hanya dicantumkan, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

opini musri nauli : Laporan Telik Sandi


Berkumpullah Para Punggawa kerajaan, Senopati, Dewan Prabu, Mahaprabu, Menti, mangku, Dubalang Raja hingga Kerani Kerajaan negeri Alengka di Paseban.. Menunggu Para Brahmana yang sedang bersemedi..


“Tuanku Brahmana yang Mulia. Negeri Astinapura Sedang berduka. Pertandingan di alun-alun Istana tidak diketahui siapa yang menjadi pemenangnya. Rakyat menunggu sembari berharap. Siapakah yang menjadi pemenangnya”, kata Dubalang Raja. Wajahnya sedih. Mukanya tertekuk. Dadanya mengatup sembah. Wajahnya tidak berangkat ke muka. Tidak berdaya. 

Kabar Negeri Astinapura : Gumaman Gemuruh Suara di Kerumuman Pasar

Terdengar gemuruh gumaman suara di kerumunan pasar. Para Brahmana, resi, pertapa turun gunung untuk mendengarkan suara di kerumunan pasar. Adipati, para punggawa istana ikut nimbrung setelah mendengarkan gumaman suara gemuruh di kerumunan pasar.

“Sang Maharaja begitu murka di balairung istana. Mendengarkan kabar para punggawa raja mencuri kepingan emas. Kepingan emas kemudian dibangun istana indah mahligai. Membeli emas untuk dipersembahkan perempuan bukan istrinya” Kata sang punggawa sambil membetulkan keris yang terletak di pinggangnya.

Cerita Negeri Astinapura : Pertemuan di Padepokan


Berkumpullah para pendekar dari berbagai padepokan untuk menyampaikan kabar kpd para punggawa istana Alengka..