Asas Praduga tidak bersalah (presumption of innonce) merupakan asas penting dalam lapangan ilmu hukum pidana. Pondasi penting sebagai ikrar negara hukum (rechtstaat).
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innonce) telah diratifikasi Konvensi Internasional melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 14 ayat (2) KIHSP menyatakan, “Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum.”
Asas praduga tidak bersalah sudah sejak lama dianut dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana termuat dalam Pasal 8 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Asas pra duga tidak bersalah dianut pula Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), dimana dalam Penjelasan Umum, butir 3.c menyatakan, ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
UUD 1945 juga menganut asas praduga tidak bersalah. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Untuk memahami Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 perlu memahmi konsep asas praduga tidak bersalah dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Asas praduga tidak bersalah sesungguhnya merupakan asas hukum yang ditemukan dan dikembangkan untuk melindungi hak tiap orang dari kesewenang-wenangan kekuasaan, yaitu aparat negara dalam proses peradilan pidana. Tiap-tiap orang yang disangka dan kemudian didakwa dalam suatu perkara pidana tidak bisa diasumsikan pasti bersalah dan karena itu sudah dapat dihukum. Tersangka atau terdakwa baru bisa dinyatakan bersalah bila nanti proses pengadilan membuktikannya dan menjatuhkan hukuman yang bersifat tetap.
Dengan demikian, asas praduga tidak bersalah itu merupakan perisai bagi tersangka atau terdakwa terhadap kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan aparat negara seperti, polisi, jaksa, hakim dan pejabat pemerintah lainnya, serta publik. Itu berarti, asas praduga tidak bersalah merupakan perlindungan bagi tiap-tiap orang yang berada dalam posisi tersangka atau terdakwa terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat yudisial atau fitnah atau pencemaran nama baik yang bisa datang dari pejabat publik maupun masyarakat