Rumusan hak milik menjadi perdebatan yang paling hangat dalam kehidupan manusia. Dalam ranah hukum, hak milik menjadi persoalan yang paling krusial.
Secara sederhana, HAM telah mengakui hak milik. Hak milik tidak boleh dirampas oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.
Hak milik berkaitan dengan penghormatan. MK sudah menegaskan, tidak boleh hak milik seseorang dirampas oleh negara. Hak milik akan dapat dirampas oleh hukum melalui putusan pengadilan.
Berkaitan dengan tanah, hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuhi. Secara sederhana, hak milik akan hapus disebabkan karena peralihan (jual, beli, sewa menyewa, tukar menukar, pinjam meminjam) dan bencana alam (seperti bencana tsunami di Aceh tahun 2004)
Dalam praktek peradilan, hak milik dilakukan dengan upaya paksa. Dalam lapangna hukum pidana dilakukan dengan penyitaan melalui pengadilan negeri. Didalam KUHAP, penyidik dapat dibenarkan untuk melakukan penyitaan setelah adanya izin dari pengadilan. Bertentangan dengan KUHAP, maka dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sesuai dengan pasal 77 KUHAP.
Hak milik tidak dapat dijadikan barang yang dapat dirampas. Dia melekat kepada pemiliknya. Dalam berbagai putusan pengadilan melalui yurisprudensi MA, hak milik dapat dirampas apabila dapat dibuktikan apabila barang itu digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan.
Di KUHAP sendiri, status barang bukti dan Persoalan kepada siapa barang bukti harus dikembalikan adalah termasuk kebijaksanaan judex facti kecuali kalau ditentukan lain oleh undang-undang. (Putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Kr/1974 Tanggal 6 Mei 1975).
Apakah diserahkan kepada pihak yang paling berhak (saksi korban atau pihak ketiga), dilampirkan dalam berkas perkara yang terpisah atau dirampas untuk negara. UU No. 7 Tahun 1955 dan pasal 39 KUHP perampasan tidaklah diharuskan (Putusan Mahkamah Agung No. 22 K/Kr/1964 tanggal 22 Desember 1964).
Begitu pentingnya pengakuan hak milik baik dalam rumusan HAM, konstitusi, UU, yurisprudensi, membuat hak milik merupakan hak utama yang diberi porsi penghormatan cukup besar.